Showing posts with label Kegiatan AJI Malang. Show all posts
Showing posts with label Kegiatan AJI Malang. Show all posts

12 Aug 2016

Media Online Wajib Jaga Orisinalitas Karya

Dok AJI Malang/Sabine Torres menjelaskan keuntungan orisinalitas karya bagi media online


Malang – Pengelola dan jurnalis di media siber atau online harus lebih berhati – hati dalam memuat produk jurnalistik hasil siaran pers. Sebab selain persoalan etika, karya jurnalistik hasil siaran pers juga bisa berdampak fatal pada ranking media di situs pencarian google.

21 Mar 2016

Catatan ngAJI : Media Sebagai Mata Rantai Peringatan Dini


Peta Episentrum Gempa Bumi (Foto/Zainul Arifin)

Media memiliki peran penting dalam rantai penyebaran informasi peringatan dini bencana tsunami. Percepatan informasi kebencanaan agar segera disebarluaskan ke masyarakat. Tujuannya, untuk meminimalisir korban jiwa maupun kerusakan sebagai dampak bencana. 



12 Apr 2013

JURNALIS PERLU PERDALAM PENGETAHUAN TENTANG HIV DAN AIDS

Foto: Hari Istiawan

MALANG — Sebanyak 20 jurnalis mengikuti pelatihan meliput isu human immunodeficiency virus (HIV) danacquired immune deficiency syndrome (AIDS) di kantor Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Rabu, 10 April 2013.

4 May 2009

Kekerasan Pers Masih Menjadi Ancaman di Indonesia

04 Mei 2009 12:12:38 WIB
Reporter : Hari Istiawan

Malang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang menyatakan kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman di Indonesia tak terkecuali di Malang�Raya.

Abdi Purmono, Ketua Aji Malang mengatakan, ancaman kemerdekaan pers di Malang Raya masih menjadi kekhawatiran terbukti sepanjang 2009 ini, pelarangan liputan pernah terjadi di Kota Batu pada bulan Maret lalu, padahal kegiatan yang akan diliput tersebut merupakan kegiatan yang perlu diketahui publik.

"Pelarangan itu melanggar UU No. 40/1999 tentang Pers," katanya, Senin (4/5/2009) saat melakukan aksi damai peringatan hari kemerdekaan pers se dunia.

Sementara itu, dalam laporan kebebasan Pers 2009 Aji Indonesia, sepanjang Mei 2008 hingga Mei 2009 terdapat 44 kasus kekerasan yang terjadi, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal.

Karenanya, Aji Malang melalui momen World Press Fredom Day, menyerukan kepada siapa saja agar menghentikan segala bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis dan pers.

Selain itu, aliansi juga menyerukan kepada pers untuk terus menjaga dan meningkatkan profesionalismenya serta membangun solidaritas untuk menghadapi kekerasan dalam segala bentuk. [kun]

http://www.beritajatim.com/detailnews.php?kanal=8&article=Peristiwa&tgl=2009-05-04&newsid=33794

2 May 2009

Aksi Damai AJI Malang di Hari Buruh Internasional






























Foto-foto: Nurdiansah








Alhamdulillah, aksi damai yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang bersama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Malang Kucecwara, dan Aliansi Rakyat Malang (ARM), untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2009, berlangsung lancar dan tertib.

Terima kasih kepada teman-teman buruh, petani, dan mahasiswa yang bersedia menerima kehadiran AJI Malang dengan sikap terbuka dan bersahabat. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk perhatian dan kerjasamanya.

Walau menjaga keamanan dan melayani masyarakat merupakan tugas dan kewajiban polisi, tapi AJI Malang merasa perlu menyampaikan terima kasih kepada aparat Kepolisian Resor Kota Malang yang telah bekerja dengan baik dan simpatik.

Terima kasih untuk segenap Anggota AJI Malang. Terima kepada Nurdiansah, Anggota AJI Malang, yang juga fotografer Tempo atas bantuan pemotretan kegiaatan AJI Malang.

Tetap Independen dan Tetap Bersemangat!


19 Mar 2009

Pelatihan Peliputan tentang Wanita Pekerja Rumahan Berlangsung Lancar
















Syukur alhamdulillah, pelatihan (workshop) peliputan pekerja rumahan yang diselenggarakan Mitra Wanita Pekerja Rumahan Indonesia (MWPRI) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Malang berlangsung lancar pada akhir pekan lalu.

Pelatihan digelar di Hotel Trio Indah 1, Kota Malang, mulai Sabtu (14/3) hingga Minggu (15/3). Hari pertama teori, hari kedua praktik ke lapangan.

Pelatihan diikuti 30 jurnalis. Ada pula beberapa jurnalis non-peserta yang ikut serta. Ketiga puluh jurnalis berasal dari Malang, Batu, Banyuwangi, Bondowoso, Lumajang, Jember, Probolinggo, Pasuruan, Surabaya, Sumenep, Kediri, Jombang, Bojonegoro, serta Ponorogo.

Sejumlah kerabat kerja MWPRI dan jaringannya, Himpunan Wanita Pekerja Rumahan Indonesia, dari Situbondo dan Jember, pun turut terlibat dalam pelatihan hingga pelatihan berakhir.

Ada enam narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan; dua orang di antaranya pengurus MWPRI, yakni Cecillia Susiloretno (Sekretaris Jenderal) dan Ratno Cahyadi Sembodo (Divisi Kajian dan Advokasi). Empat orang lagi: Djaka Ritamtama (Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang), Rendra Kresna (Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/SPSI Jawa Timur), Sunudyantoro (jurnalis Majalah Tempo, Jakarta), serta Eko Widianto (jurnalis Kantor Berita Radio/KBR 68H).

Bapak Rendra sengaja diminta menjadi narasumber dalam kapasitas sebagai tokoh SPSI, bukan sebagai Wakil Bupati Malang.

Menurut MWPRI, buruh rumahan adalah buruh yang harus dipenuhi hak-hak dasarnya sebagai manusia, setiap bentuk penindasan dan eksploitasi terhadap buruh rumahan adalah praktek modern slavery alias perbudakan modern yang harus diberantas tuntas sampai ke akarnya.

Hubungan buruh rumahan dengan pemberi kerja/majikan harus diarahkan pada hubungan kontraktual; dengan adanya perjanjian kerja tertulis antara buruh rumahan dengan pemberi kerja/majikan dapat diharapkan tercapai sebuah kondisi keseimbangan hak dan kewajiban di antara para pihak, serta terpenuhinya kebutuhan hidup layak bagi buruh rumahan.

Untuk itu diperlukan serangkaian perubahan kebijakan yang mendorong perubahan dan peningkatan kesejahteraan dan posisi tawar dari buruh rumahan.

“Cukup sudah buruh rumahan hanya menjadi penonton pembangunan di negeri ini, jangan ada lagi buruh rumahan hanya menjadi bagian yang termarjinal dan tersubordinasi dari proses pembangunan di negeri ini,” begitu penegasan dari Ratno.

Maka, MWPRI pun merekomendasikan:

1. Indonesia harus ikut meratifikasi Konvensi ILO No. 177 Tahun 1996 tentang pekerja rumahan.
2. Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga memasukkan secara tekstual definisi buruh rumahan beserta seluruh karakteristiknya yang khas yang menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup layak bagi buruh rumahan.
Selama ini pemerintah enggan mengakui bahwa buruh rumahan termasuk buruh yang dilindungi dalam struktur hukum perburuhan Indonesia.
3. Implementasikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebelum batas akhir 19 Oktober 2009 atau sebelum berakhirnya masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.

Djaka Ritamtama mengaku tak dapat berbuat banyak untuk memperjuangkan nasib buruh rumahan karena memang buruh rumahan tidak diatur dalam struktur hukum perburuhan. Namun ia tetap memberikan simpati dan empati terdalam untuk para buruh rumahan.

Rendra agak senada dengan Djaka. Namun, Rendra berjanji akan menerima, mempelajari, dan memperjuangkan aspirasi MWPRI. “Silakan kajian lengkap dari teman-teman MWPRI dikirim ke saya,” begitu kata Rendra, pria enerjik yang memangku jabatan top di beberapa organisasi kemasyarakatan dan partai politik.

Sedangkan Sunudyantoro dan Eko Widianto masing-masing menguraikan pentingnya menyajikan realita buruh rumahan dalam gaya penulisan yang khas atau feature baik di media cetak dan radio.

Di hari kedua, para peserta dibagi dalam tiga kelompok. Mereka melakukan fieldtrip ke UD Sepatu Sani di Jalan Abdulrachman Saleh 17, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang; tempat pembuatan kok, raket, dan manik-manik di Balearjosari, Kota Malang, serta sentra pembuatan tempayan di Blimbing, Kota Malang.

Terima kasih kepada MWPRI, peserta, narasumber, dan rekan kerja dari Malang Corruption Watch. ***

17 Mar 2009

Nasib Buruh Rumahan Tak Jelas


RADAR MALANG, Selasa, 17 Maret 2009

MALANG - Nasib buruh rumahan hingga kini masih dipertanyakan. Selain tidak tercatat dalam data kuantitatif angkatan kerja, mereka juga tidak mendapat hak seperti pekerja formal. Sebab, selama ini pemerintah menilai bahwa buruh rumahan adalah pekerja sektor informal.

Ratno Cahyadi Sembodo, divisi kajian dan advokasi Mitra Wanita Pekerja Rumahan Indonesia (MWPRI), mengungkapkan, dibanding pekerja sektor formal sebenarnya buruh informal jauh lebih banyak. Data BPS tahun 2009, jumlah angkatan kerja nasional mencapai 99.930.217 orang. Dari angka itu, 62 juta lebih adalah pekerja sektor informal. Sedang pekerja formal hanya 37 juta sekian. ''Bisa dilihat bagaimana perbandingan angkatan kerja formal dan informal," beber Ratno.

Dari data tersebut, kata Ratno, secara sederhana bisa diartikan bahwa sektor informal dimanfaatkan sebagai bemper pemerintah dalam pemberdayaan sektor formal. Padahal, sebagian besar dari mereka adalah perempuan. "Idealnya, buruh rumahan atau pekerja informal juga mendapatkan perlakukan sama, minimal perlindungan hukum yang sama dengan pekerja formal," kata dia.

Karena fakta yang terjadi saat ini, hampir semua pekerja rumahan yang diadvokasi MWPRI tidak memiliki perlindungan hukum. Mereka tidak dijamin dengan Jamsostek, tidak ada cuti, tidak ada ukuran gaji, dan rata-rata tempat bekerja tidak memenuhi standar kesehatan. ''Sebenarnya persoalan ini yang harus disikapi pemerintah. Paling tidak ada produk perlindungan hukum dan jaminan sosial," tandas Ratno.

Untuk Kota Malang, lanjut Ratno, beberapa kawasan yang selama ini banyak terdapat buruh rumahan di antaranya sentra pembuatan suttle cock di Balearjosari, manik-manik kayu yang juga di Arjosari, perangkai bunga kering di Bandulan, perangkai raket di Sukun, dan masih banyak lagi. "Rata-rata pendapatan buruh rumahan ini jauh dari UMK (upah minimum kota)," ujarnya. (nen/war)

http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=73235

Hak Pekerja Rumahan Terkebiri

Senin, 16 Maret 2009 | 8:23 WIB |

Malang | Surya-Ditengah mencuatnya berbagai masalah terkait pelanggaran hak yang harus didapatkan karyawan di beberapa perusahan di Malang Raya. Masih ada kelompok pekerja yang tak dilindungi oleh Undang-undang Ketenaga kerjaan dan UU manapun di tanah air. Kondisi ini dihadapi oleh ribuan wanita pekerja rumahan di Malang Raya.

Dengan alasan memberikan pekerjaan sambilan kepada ibu rumah tangga yang tak bekerja, pengelola usaha justru mengebiri hak mereka sebagai pekerja. Pemandangan ini bisa ditemui di setiap wilayah di Malang Raya terutama Kabupaten Malang. Ribuan wanita pekerja rumahan bekerja hingga dini hari demi mendapatkan upah yang lebih rendah dibanding pekerja tetap di tempat usaha yang memberikan mereka order.

“Ini yang menjadi masalah bagi kami. Karena tak ada satu pun UU bahkan Perda yang mengatur tentang kinerja dan jaminan kerja yang mereka peroleh. Meskipun mereka bekerja di rumah, namun risiko kecelakaan kerja tetap tinggi.

Ironisnya, mereka terkadang mempekerjakan anak-anak mereka agar orderan cepat selesai,” ungkap Rendra Kresna, Ketua SPSI Kabupaten Malang, saat menjadi pembicara dalam Pelatihan Peliputan Tentang Wanita Pekerja Rumahan di Hotel Trio, Minggu (15/3).

Acara yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang bersama Mitra Wanita Pekerja Rumahan Indonesia (MWPRI) ini juga mengungkapkan kenyataan di lapangan, wanita pekerja rumahan menghabiskan hampir seluruh waktunya untuk bekerja. Seperti Mistriani, pekerja wanita rumahan di Asri Katon, Pakis Malang, memulai pekerjaan sejak pukul 07.00 WIB hingga 03.00 WIB.

“Biasanya, saya mampu menyelesaikan penjahitan 15 pasang sepatu. Setiap sepatunya diharga Rp 1.900. Tapi sekarang, saya tak dapat order menjahit karena pabriknya sedang sepi pesanan dari luar negeri,” ungkap Mistriani, yang terpaksa harus menghemat biaya hidup hingga ada orderan menjahit sepatu lagi.

Untuk melindungi tenaga kerja seperti Mistriani, MWPRI akan mengajukan usulan penambahan pasal dalam perda ketenaga kerjaan, sehingga hak pekerja rumahan terpenuhi. st11

http://www.surya.co.id/2009/03/16/hak-pekerja-rumahan-terkebiri/