Showing posts with label Kebebasan Informasi. Show all posts
Showing posts with label Kebebasan Informasi. Show all posts

12 Aug 2016

Media Online Wajib Jaga Orisinalitas Karya

Dok AJI Malang/Sabine Torres menjelaskan keuntungan orisinalitas karya bagi media online


Malang – Pengelola dan jurnalis di media siber atau online harus lebih berhati – hati dalam memuat produk jurnalistik hasil siaran pers. Sebab selain persoalan etika, karya jurnalistik hasil siaran pers juga bisa berdampak fatal pada ranking media di situs pencarian google.

22 May 2016

Jadwal Bazar Media AJI Malang





Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang menyelenggarakan Bazar Media yang bertempat di Universitas Widyagama Malang pada 28 – 29 Mei 2016. Kegiatan ini mengambil tema “Mencari Kebenaran Di Era Banjir Informasi”. Selama dua hari itu beragam kegiatan digelar, mulai dari diskusi publik, workshop jurnalistik, foto, dan video serta lomba presenter. Berikut adalah jadwal kegiatan tersebut :

20 Nov 2009

AJI Desak KPI Tidak Larang Siaran Langsung Sidang

VHR, Jumat, 13 November 2009 - 14:47 WIB

Angga Haksoro Ardhi

VHRmedia, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen mengecam rencana pembatasan siaran langsung persidangan oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Pelarangan ini melanggar kebebasan pers dan informasi.

Ketua AJI Indonesia Nezar Patria mengatakan, pembatasan siaran langsung sidang khususnya untuk program jurnalistik bertentangan dengan Pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Pers disebutkan “terhadap pers Indonesia tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan dan pelarangan siaran”.

Menurut Nezar, jika KPI mengeluarkan aturan yang membatasi siaran langsung sidang, peraturan itu bertentangan dengan UU Pers. Nezar meminta jurnalis tidak mematuhi peraturan tersebut. “Aliansi Jurnalis Independen meminta KPI membatalkan rencana membatasi siaran langsung sidang pengadilan,” kata Nezar dalam siaran pers, Jumat (13/11).

Dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran, KPI memiliki kewenangan untuk membatasi, menyensor, memberedel ataupun melarang program siaran. Tapi ketentuan tersebut hanya berlaku untuk program siaran selain program jurnalistik. Sedangkan untuk program siaran jurnalistik yang berlaku adalah UU Pers.

Meski di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, terdapat larangan menyiarkan sidang pengadilan, larangan tersebut diatur dalam hukum acara. Sedangkan di Indonesia tidak terdapat aturan mengenai larangan penyiaran sidang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ataupun Perdata.

Menurut Nezar, larangan siaran langsung sidang pengadilan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi. UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggolongkan informasi dalam sidang terbuka sebagai informasi publik, sehingga bebas untuk disiarkan. (E1)

http://www.vhrmedia.com/AJI-Desak-KPI-Tidak-Larang-Siaran-Langsung-Sidang--berita2651.html

27 Aug 2009

Penyiksaan oleh CIA Dibeberkan

KOMPAS, Minggu, 23 Agustus 2009 03:52 WIB

Washington, Sabtu - Kasus penyiksaan oleh Badan Pusat Intelijen AS atau CIA yang berlangsung saat interogasi, Sabtu (22/8), semakin terkuak. Cerita lengkap mengenai modus penyiksaan akan dibeberkan, Senin. Namun, sebagian kisah penyiksaan tersebut sudah bermunculan di sejumlah media massa AS.

Penyiksaan ini dilakukan kepada para tersangka teroris. Hal ini terungkap dalam laporan Inspektorat Jenderal CIA Tahun 2004. Salah satu contoh penyiksaan itu menimpa Abd al-Rahim al-Nashiri, pengebom Kapal Perang AS, USS Cole. Kapal ini diserang dengan bom pada 12 Oktober 2000 saat berlabuh di Aden, Yaman.

Salah satu pelaku pengebom kapal di Teluk itu diinterogasi. Saat interogasi berlangsung, pelaku diancam dengan senjata dan alat pengebor. Demikian dikatakan dua anggota Kongres AS, Jumat di Washington. Kisah penyiksaan selama ini dirahasiakan. Namun, di situs majalah AS, Newsweek, pada Jumat malam, cuplikan kisah penyiksaan sudah mulai muncul.

Dalam episode lain, sebuah tembakan dilepaskan di sebuah kamar penjara, lokasi tersangka teroris. Tembakan ini bertujuan membuat tawanan di kamar lain yakin bahwa CIA telah menembak seorang tawanan. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa CIA tidak akan main-main dan siap menembak tawanan berikutnya yang tidak kooperatif.

Seorang hakim federal telah memerintahkan agar laporan itu dipublikasikan Senin besok. Pembeberan ini dilakukan sebagai jawaban atas gugatan berdasarkan Undang-Undang Kebebasan Informasi (Freedom of Information Act), yang diajukan American Civil Liberties Union (ACLU).

Nashiri juga merupakan salah satu dari tiga tahanan CIA yang menjadi korban penyiksaan dengan teknik waterboarding. Ini adalah istilah bagi penyiksaan dengan menyiramkan air ke wajah tersangka dengan posisi telentang serta mata tertutup. Teknik ini membuat obyek penyiksaan merasa sesak napas sekaligus didera ketakutan akan kematian. Simulasi teknik waterboarding ini bermunculan di situs Google dengan kisah kengerian yang diutarakan para sukarelawan.

Ini adalah bagian dari sepuluh jenis penyiksaan yang disetujui Departemen Kehakiman pada tahun 2002 saat George W Bush berkuasa. Presiden AS Barack Obama dan Jaksa Agung Eric Holder telah mengecam hal itu sebagai penyiksaan yang tidak sesuai hukum.

Investigasi atas Bush

Juru bicara CIA, Paul Gimigliano, tidak memberi komentar mendalam soal informasi itu. Namun, dia mengatakan, ”CIA sama sekali tidak menyetujui praktik itu, lepas dari sering atau tidaknya digunakan, karena hal itu sudah melampaui batas kewajaran.”

Selain ini, aksi mengancam tawanan dengan kematian melanggar undang-undang di AS soal antipenyiksaan.

Holder sedang memikirkan apakah akan menunjuk seorang jaksa penuntut untuk menyelidiki pemerintahan di bawah kekuasaan Bush. Hal ini agak kontroversial dengan keinginan Presiden Obama, yang ingin melupakan isu ini.

Gimigliano menambahkan, para penyelidik dari Departemen Kehakiman telah menelaah laporan penyiksaan itu. Penelaahan itu bertujuan mencari tahu apakah ada pelanggaran undang- undang dan apakah para pelaku interogasi bisa diadili.

David Passaro, salah seorang pelaku interogasi CIA, dikenai hukuman tahun 2007. Dia terbukti memukuli seorang tawanan AS di Afganistan hingga mati.

Harian The Los Angeles Times pada 9 Agustus 2009 telah menuliskan pula teknik penyiksaan tawanan dengan tujuan agar para tersangka memberi pengakuan.

Semua laporan penyiksaan itu telah dirampungkan pada tahun 2004. ACLU sudah mencoba agar informasi tersebut dibeberkan kepada publik, tetapi tidak pernah berhasil. Pemerintahan Bush menunda pembeberan informasi tersebut.

CIA menahan dan menginterogasi 94 tersangka teroris, sebanyak 28 tawanan di antaranya telah mengalami penyiksaan.

Mantan Direktur CIA Michael Hayden mengatakan, teknik penyiksaan itu pernah berhasil membuat para tersangka membeberkan sejumlah rencana dan pelaku terorisme.

John L Helgerson, mantan inspektur CIA, mengatakan bahwa laporan penyiksaan itu amat lengkap. Penyiksaan itu mulai berlangsung sejak serangan 11 September 2001, antara lain berupa serangan ke World Trade Center, New York.

Menyewa pembunuh

Laporan CIA juga mengungkapkan bahwa CIA pernah menyewa para pembunuh dari Blackwater, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan. Ini adalah perusahaan yang pernah diotaki mantan Wakil Presiden AS, Dick Cheney, dan mantan Menteri Pertahanan AS, Donald Rumsfeld. Perusahaan, yang kini sudah berganti nama menjadi Xe Services itu disewa untuk membunuh para tokoh Al Qaeda. Harian New York Times membeberkan kisah ini serta menyebutkan, para pegawai Blackwater bertindak ugal-ugalan dan berpenampilan seperti koboi.

Direktur CIA Leon Panetta termasuk tokoh yang berada di balik pembeberan borok CIA. (REUTERS/AP/AFP/MON)

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/23/03522568/penyiksaan.oleh.cia.dibeberkan