Showing posts with label Jurnalisme. Show all posts
Showing posts with label Jurnalisme. Show all posts

12 Aug 2016

Media Online Wajib Jaga Orisinalitas Karya

Dok AJI Malang/Sabine Torres menjelaskan keuntungan orisinalitas karya bagi media online


Malang – Pengelola dan jurnalis di media siber atau online harus lebih berhati – hati dalam memuat produk jurnalistik hasil siaran pers. Sebab selain persoalan etika, karya jurnalistik hasil siaran pers juga bisa berdampak fatal pada ranking media di situs pencarian google.

4 Oct 2015

Belajar dari Peliputan Media di Pilpres 2014



Momen pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2014 lalu memberi gambaran utuh pada masyarakat tentang kondisi media baik itu cetak, siber, elektronik dan penyiaran di Indonesia. Hajat politik terbesar di negeri ini membuat publik mudah memetakan keberpihakan media dalam Pilpres. Serta membuka borok media kita yang selama ini seolah tanpa cacat.






9 May 2011

Merasa Dipojokkan Media, Bupati Malang Berang

DETIK.com, Kamis, 24/02/2011 15:21 WIB





Malang - Bupati Malang Rendra Kresna geram dengan pemberitaan media massa yang cenderung memojokkan pemerintahan di bawah kepemimpinannya. Bupati yang diusung Partai Golkar ini akan mengambil langkah tegas terkait masalah ini.

"Saya akan ambil langkah tegas soal pemojokkan dalam pemberitaan," kata Rendra Kresna, kepada wartawan usai menerima kunjungan Komite II DPD RI di Pendopo Kabupaten Malang Jalan Kyai Agus Salim, Kamis (24/2/2011).

Politisi dari Parta Golkar ini mempertanyakan opini yang dibangun media massa dalam setiap memberikan informasi kepada publik, yang dinilai telahn memperburuk citra Pemkab Malang.

Padahal, jelas Rendra, dalam kenyataannya kinerja Pemkab Malang sudah maksimal dalam menjalankan program pemerintahan. "Opini yang dibangun, seakan kinerja pemkab itu buruk, padahal tidak semuanya," tegasnya.

Sayangnya, Rendra tidak menyebut lengkap media massa mana yang telah memojokkan kinerja Pemkab Malang. Dia hanya menyebut, dua media massa yang dinilai terus berupaya membangun opini buruk pada publik atas kinerja pemerintahannya adalah sebuah media cetak Jawa Timur dan radio nasional.

Salah satu pemberitaan yang dinilai memojokkan yakni terkait persoalan redistribusi tanah di Desa Sumbul, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Adanya dugaan dana ratusan juta mengalir ke Pemkab Malang dalam penyelesaian lahan tersebut dinilai melenceng dari fakta.

Untuk itu pihaknya akan meminta klarifikasi kepada media tersebut. "Kita akan datangi media tersebut. Kita dianggap menerima aliran dana, padahal itu tidak ada. Itu buruk bagi publik, bisa dianggap benar," tandasnya.

Dia menegaskan, Pemkab Malang tidak akan menghalangi ataupun merespon buruk terkait pemberitaan media massa. Jika kabar yang disampaikan adalah benar sesuai fakta di lapangan. "Kalau buruk, tulis saja buruk. Kalau sesuai fakta dan obyektif. kami tidak akan mempermasalahkan. Tapi yang terjadi bukan seperti itu, terlihat menyerang saya secara pribadi," tuturnya.

Sementara, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Abdi Purmono, berharap Pemkab Malang mengikuti mekanisme tertuang dalam Undang-Undang Pers terkait pemberitaan. Salah satunya, dengan jalan memberikan hak jawab serta meminta klarifikasi.

"Jika terkait pemberitaan, lebih baiknya mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang pers. Itu harapan kami," ujar Abdi Purmono dihubungi terpisah.

Menurutnya, Bupati Malang Rendra Kresna harus bersikap bijak dalam masalah ini. Karena hanya dua media massa yang dinilai membangun opini buruk pada publik terkait kinerja Pemkab Malang.

"Berarti media lain tidak dipandang sama. Saya harap Pak Rendra bijak," tegasnya.
(bdh/bdh)

http://surabaya.detik.com/read/2011/02/24/152156/1578501/475/merasa-dipojokkan-media-bupati-malang-berang




26 Apr 2011

Jurnalisme Damai Hindari Kekerasan

KOMPAS, Selasa, 26 April 2011

Aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap IF terkait kasus terorisme, khususnya temuan rangkaian bom di dekat Gereja Christ Cathedral, Serpong, Tangerang. IF dikenal sebagai kameramen Global TV yang terikat dengan etika jurnalistik.

IF diduga diajak untuk merekam peristiwa ledakan jika bom yang dipasang itu meledak. Bom di dekat Gereja Christ Cathedral, termasuk bom buku, selama ini diduga dirancang P. Ia juga diduga menjadi otak jaringan pelaku bom buku.

Terlepas dari penangkapan dan proses hukum terhadap IF, seorang wartawan, sesuai prinsip profesinya, sebenarnya dapat berhubungan dengan berbagai kalangan narasumber, termasuk teroris atau kelompok separatis. Misalnya, ada wartawan yang mewawancarai petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang pada masa lalu dianggap kelompok separatis dan musuh negara.

Akan tetapi, dalam berhubungan dengan berbagai narasumber, termasuk separatis atau teroris, wartawan tetap perlu menjaga jarak, berpegang pada etika jurnalistik, dan mengedepankan jurnalisme damai. Jurnalisme damai mengedepankan prinsip menghindari kekerasan, konflik, dan memegang prinsip nilai kemanusiaan.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri Dewan Pers Bekti Nugroho, Senin (25/4) di Jakarta, mengatakan, wartawan dapat berhubungan dengan semua kalangan. Namun, ketika ada persoalan etika, seorang jurnalis harus mengambil sikap.

Sebagai contoh, jika ada orang yang menjadi korban tindak pidana, secara etis, wartawan perlu menolong korban, bukan hanya mengambil gambar atau meliput. ”Itu prinsip universal. Orang yang bukan wartawan pun harusnya membantu korban jikalau ada yang menjadi korban tindak pidana atau kekerasan,” tuturnya.

Prinsip etis wartawan diatur dalam Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers. Dalam kode etik itu antara lain diatur wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Selain itu, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Kode etik jurnalistik juga mengatur wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Keberpihakan wartawan pada kode etik dan jurnalisme damai penting agar wartawan atau kalangan pers dapat memberikan kontribusi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Tanpa mengedepankan prinsip dasar itu, termasuk nilai kemanusiaan, pers pun berpotensi menjadi alat berbagai kepentingan yang ada, termasuk kepentingan teroris.

Dalam diskusi dan peluncuran buku berjudul Panduan Jurnalis Meliput Terorisme, pekan lalu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli mengatakan, peran pers sangat penting untuk ikut melakukan upaya deradikalisasi dan mengurangi perkembangan ideologi terorisme. Pers diharapkan dapat membangun kesadaran dan kemampuan masyarakat di segala lapisan untuk menyadari bahaya terorisme sehingga terorisme tidak berkembang. Apalagi, kelompok radikal atau teroris juga dapat memanfaatkan media untuk melakukan propaganda.

Oleh karena itu, pekerja media atau pers pun harus lebih berhati-hati dalam memberitakan terorisme. (fer)

http://cetak.kompas.com/read/2011/04/26/02443546/jurnalisme.damai.hindari.kekerasan

6 Aug 2010

KPI, Dewan Pers, dan Penyelamatan Jurnalisme

KORAN TEMPO, Kamis, 5 Agustus 2010

Jeffrie Geovanie, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Perdebatan apakah infotainmen termasuk program berita (faktual) atau nonberita (nonfaktual) merupakan isu lama di dunia jurnalistik. Isu ini kembali mengemuka setelah muncul kasus video cabul yang melibatkan artis. Semua program infotainmen mengekspos (lebih tepatnya mengeksploitasi) kasus yang tidak mendidik ini secara berlebihan.

Berdasarkan sejumlah kajian dan masukan dari berbagai pihak, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, yang digelar pada 14 Juli 2010, antara lain menyimpulkan bahwa program siaran infotainmen, reality show, dan sejenisnya banyak melanggar norma agama, etika moral, norma sosial, kode etik jurnalistik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)-KPI.

Selanjutnya, Komisi I mendukung sepenuhnya upaya dan langkah-langkah yang dilakukan KPI untuk merevisi P3SPS, terutama kategorisasi program siaran infotainmen, reality show, dan program sejenis dari faktual menjadi nonfaktual.

Di samping itu, Komisi I menegaskan bahwa KPI mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, peraturan pemerintah yang terkait, dan P3SPS.

Berkaitan dengan kewenangan KPI, ada protes dari beberapa anggota Dewan Pers. Protes muncul terutama setelah KPI memberikan sanksi kepada Metro TV berupa penghentian sementara tayangan "Headline News" pukul 05.00 WIB selama 7 hari berturut-turut kemudian meminta maaf kepada publik secara verbal selama 3 hari berturut-turut pada Headline News pukul 07.00 WIB, pukul 13.00 WIB, dan pukul 19.00 WIB selama 7 hari.

Metro TV diberi sanksi karena saat menyampaikan Headline News pada 14 Juni 2010, pukul 05.00 WIB, mengenai razia warnet di Trenggalek, Jawa Timur, ditayangkan pula adegan cabul secara vulgar (tanpa di-blur) selama 5 detik. Metro TV menerima sanksi dengan lapang dada, tapi tidak demikian dengan sejumlah anggota Dewan Pers dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) . Mereka memprotes keras dengan mengeluarkan "Manifesto Kebebasan Pers", yang berisi kecaman terhadap tindakan KPI karena dianggap telah bertindak melampaui kewenangan dan menghidupkan tradisi bredel seperti pada era Orde Baru. Di antara anggota Dewan Pers bahkan ada yang menilai hasil RDP Komisi I dengan KPI dan Dewan Pers tidak sah. Anggota Dewan Pers yang hadir dalam RDP dianggap mewakili pribadi, bukan mewakili Dewan Pers secara kelembagaan.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menjaga kebebasan pers di Tanah Air, protes Dewan Pers bisa kita pahami. Membredel sebuah tayangan televisi, meskipun sifatnya sementara, bisa menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang merasa berkuasa--terutama pemerintah--untuk melakukan pembredelan terhadap tayangan-tayangan yang dianggap tidak sesuai dengan kehendak pemerintah. Pengalaman pahit pada era Orde Baru tidak boleh terjadi lagi pada era kebebasan pers seperti sekarang.

Sepintas, antara tugas KPI dan Dewan Pers bertolak belakang. KPI bertugas melindungi masyarakat dari tayangan-tayangan yang tidak mendidik, sementara Dewan Pers bertugas menjaga media (baik cetak maupun elektronik) dari gangguan pihak mana pun. Dengan tujuan menjaga kebebasan pers, Dewan Pers akan menentang setiap upaya pembredelan dengan dalih apa pun. Sementara itu, KPI tidak akan mentoleransi tayangan media yang tidak sesuai dengan norma-norma agama dan kesusilaan.

Tayangan infotainmen di semua televisi swasta nasional yang setiap hari menginvasi ruang publik dengan semena-mena memberitakan wilayah domestik warga negara yang semestinya tidak boleh menjadi konsumsi publik, dianggap telah melanggar norma-norma agama dan kesusilaan. Penilaian ini bukan semata-mata dari anggota KPI atau Komisi I, melainkan didasarkan hasil studi yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah serta dari pengaduan-pengaduan masyarakat yang isinya sebagian besar memprotes tayangan infotainmen.

Karena itulah upaya penyensoran program infotainmen sebelum ditayangkan dianggap perlu agar tayangan yang tidak mendidik (karena isinya semata-mata gosip selebritas dan opini-opini murahan) bisa berubah menjadi tayangan yang bermanfaat bagi pemirsa, terutama bagi anak-anak dan remaja. Yang membuat kita prihatin, tak jarang anak-anak dan remaja melakukan tindakan kejahatan dan asusila lantaran meniru apa yang mereka lihat dari tayangan televisi. Kondisi inilah yang seyogianya menjadi kesepahaman bersama agar tidak terjadi silang sengketa, terutama antara KPI dan Dewan Pers.

Harus diakui, pada saat infotainmen dimasukkan dalam kategori nonfaktual, setidaknya ada tiga konsekuensi yang sangat memberatkan pemilik rumah produksi. Pertama, mereka harus berurusan dengan Lembaga Sensor Film (LSF) karena setiap program nonfaktual tak bisa ditayangkan sebelum ada persetujuan dari LSF.

Kedua, para pemburu berita gosip tak lagi punya hak menyebut dirinya wartawan. Dengan begitu, mereka tak punya kekebalan profesi. Undang-Undang Pers, yang mengancam siapa saja yang menghalang-halangi kerja wartawan dengan sanksi pidana hingga 2 tahun dan denda Rp 500 juta, tidak bisa lagi digunakan sebagai senjata dalam memburu berita. Ketiga, pada saat ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan melakukan tuntutan hukum. Produser infotainmen (rumah produksi atau apa pun namanya) tak bisa lagi berlindung di balik Undang-Undang Pers yang mengatur adanya hak jawab.

Kebebasan pers harus kita pahami secara komprehensif. Karena pers tidak muncul di ruang hampa, (kepentingan) pers senantiasa harus bersinergi dengan kepentingan masyarakat sebagai pemirsa. Masalahnya memang dalam hubungan antara pers dan pemirsanya terdapat kepentingan kapitalisme yang berusaha mengambil keuntungan materiil tanpa mempertimbangkan aspek-aspek moral dan spiritual.

Persoalan akan menjadi lebih rumit jika pihak-pihak yang seharusnya menjaga sinergisitas antara kebebasan pers dan kepentingan pemirsanya ternyata tidak bebas dari kepentingan kapitalisme. Sekadar contoh, sinergi antara KPI, Dewan Pers, dan PWI akan sulit terbangun manakala di antara anggota ketiga lembaga ini ada yang memiliki media atau bahkan rumah produksi yang melahirkan program-program infotainmen yang tengah menjadi sorotan.

Untuk bisa bersinergi dengan baik, KPI, Dewan Pers, dan PWI harus terbebas dari kepentingan kapitalisme yang bisa merusak jurnalisme di Tanah Air. Memasukkan infotainmen dalam program nonfaktual harus dipahami sebagai upaya menyelamatkan jurnalisme sebagai salah satu pilar yang menunjang proses demokratisasi.

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/08/05/Opini/krn.20100805.208189.id.html

22 Feb 2010

Membangun Sekolah Jurnalisme di Indonesia


KOMPAS, Selasa, 9 Februari 2010 03:51 WIB


Wisnu Dewabrata

Rabu siang pekan lalu, wajah tujuh mahasiswa semester akhir Jurusan Ilmu Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, yang baru saja mengikuti sidang komprehensif di kampus Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, tampak tegang dan tidak terlalu senang.

Raut muka tegang mereka sangat terlihat ketika memasuki ruang sidang tempat keempat dosen penguji, yang beberapa jam lalu ”menyidang” mereka, sudah ”duduk manis” menunggu. Seolah cuplikan film bergenre suspense, cuaca di luar saat itu pun terkesan sangat tidak bersahabat. Hujan deras mengguyur, diselingi kilatan dan bunyi petir bergantian.

Boleh jadi semua itu menjadi semacam firasat buruk, yang kemudian menjadi kenyataan. Keempat dosen penguji menyatakan mereka tidak lulus. Mereka dinilai tak menguasai teori-teori seputar ilmu komunikasi, terutama terkait bidang jurnalisme, alih-alih mampu mengikuti perkembangan termutakhir.

Keputusan untuk tidak meluluskan seperti itu diakui Ketua Jurusan Ilmu Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) Herlina Agustin sebagai upaya mereka menjaga standar kualitas kelulusan mereka. Apalagi selama ini tuntutan para perusahaan media massa sangat tinggi.

Tak cuma itu, pihak jurusan juga menggelar berbagai upaya perbaikan dan pembenahan. Beberapa mata kuliah ”dipangkas”, dari total sebelumnya 155 sistem kredit semester (SKS) menjadi hanya 146 SKS untuk jenjang strata I. Selain itu, porsi mata kuliah praktik dan jurusan ditambah bobotnya menjadi setidaknya 40 persen dari total SKS.

Untuk mendekatkan mahasiswa ke dunia kerja, mereka pun dibebani mata kuliah praktik kerja lapangan (job training) di media elektronik dan cetak.

Diakui memang ada banyak cara untuk meningkatkan standar kualitas dan kompetensi para calon jurnalis lulusan Jurusan Ilmu Jurnalistik Fikom Unpad. Namun, menurut Dekan Fikom Unpad Deddy Mulyana saat ditemui secara terpisah, semua langkah itu mensyaratkan banyak hal, mulai dari ketersediaan alokasi anggaran yang memadai hingga aturan kebijakan pendukung lain. Kalau memang mau serius, banyak perombakan harus dilakukan, tidak hanya di tingkat internal fakultas, tetapi juga sampai ke tingkat kebijakan pendidikan tinggi nasional.

Dengan begitu, mimpi untuk membangun Sekolah Jurnalisme (School of Journalism) andal dan profesional di tingkat nasional, seperti sudah lama ada di negara maju, bisa terwujud. Namun, sayangnya, perkembangan Sekolah Jurnalisme di Tanah Air diyakini masih terbilang tertinggal. Hal itu disampaikan Leo Batubara, mantan anggota Dewan Pers, saat ditemui secara terpisah.

Menurut Leo, India jauh lebih maju ketimbang Indonesia dalam hal itu. Perusahaan media massa di sana, menurut dia, tak perlu lagi repot merekrut dan mendidik para calon wartawan mereka, apa pun latar belakang keilmuan mereka, lantaran hal itu sudah selesai dilakukan di sekolah-sekolah jurnalisme yang ada. Mereka juga memiliki standar kompetensi tertentu, yang juga telah ditetapkan dan disepakati bersama. Tidak hanya itu, Pemerintah India pun dinilai Leo jauh lebih mendukung.

Sejak masih dijajah Belanda sampai sekarang Indonesia tidak pernah peduli untuk mendirikan sekolah jurnalisme yang baik. Sementara di India, ada ratusan sekolah yang setiap tahun melahirkan jurnalis yang memenuhi standar, mampu membuat berita yang mencerahkan dan mengkritik demi kepentingan masyarakat banyak. Di Indonesia, kebanyakan media massa mendirikan sendiri lembaga pendidikan dan pelatihan. Hal itu pun hanya bisa dilakukan terutama oleh perusahaan media yang mapan dan punya kemampuan finansial. ”Sementara selebihnya, ya, tidak punya standar kompetensi wartawan,” ujar Leo.

Menurut Leo, di Indonesia sebetulnya ada banyak potensi sekolah jurnalisme, mulai dari yang ada di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, hingga berbagai lembaga pendidikan jurnalistik swasta semacam di Lembaga Pers Dr Sutomo (LPDS) Jakarta; Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerbitan Yogyakarta (LP3Y), dan juga beberapa organisasi profesi kewartawanan.

Wartawan ”abal-abal”

Namun, sayang, setiap lembaga punya standardisasi sendiri. Akibatnya Indonesia kekurangan wartawan berkualitas yang punya standar kompetensi wartawan. Sementara di luar sana ada banyak wartawan abal-abal, wartawan amplop, dan pemeras yang merajalela. Akibatnya mereka yang merusak citra media massa benaran dan juga mencoreng kebebasan pers.

”Para wartawan amplop seperti itu bisa terus ada dan terpelihara karena para pejabat, pengusaha, dan aparat bermasalah lebih suka membayar mereka,” gugat Leo.

Pendapat senada disampaikan mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja. Menurut dia, reformasi berdampak memicu ledakan (booming) media massa, mulai dari media cetak, radio, hingga elektronik. Untuk media massa cetak, lonjakannya bahkan sampai empat kali lipat dari sebelumnya yang hanya 300 surat kabar, tabloid, dan majalah. Lonjakan terjadi karena surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) mudah sekali diberikan pemerintah setelah sebelumnya surat izin itu dipakai sebagai cara mengontrol pers oleh rezim Orde Baru.

”Ada yang serius, ada pula yang hanya mengandalkan berita sensasi tanpa peduli standar jurnalisme yang profesional,” ujar Atmakusumah.

Atmakusumah lebih lanjut meminta adanya standardisasi dan perbaikan kurikulum lembaga-lembaga pendidikan jurnalistik, terutama yang ada di tingkat perguruan tinggi. Selama ini perguruan tinggi lebih memilih memfokuskan diri pada pengajaran teori ketimbang praktik. Beberapa kemampuan yang, menurut dia, harus dikembangkan dalam kurikulum pengajaran di sana adalah kemampuan menulis dan mengumpulkan berita, kemampuan melobi narasumber, penguasaan ilmu pengetahuan umum dan bahasa asing, serta pemahaman hukum dan kode etik jurnalistik. Dia juga menyarankan semua perguruan tinggi terkait duduk bersama membahas semua persoalan dan kendala yang ada, termasuk menetapkan standar kompetensi bersama.

Lebih lanjut, saat dihubungi secara terpisah, pengajar senior Program Sarjana Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Zulkarimein Nasution, mengatakan, upaya sinkronisasi standar kurikulum sebenarnya sudah dilakukan. Pada pertengahan April 2007 sedikitnya 30 lembaga pendidikan tinggi, yang menjalankan jurusan atau program studi ilmu jurnalistik, se-Indonesia berkumpul dan sepakat mendirikan Asosiasi Pendidikan Jurnalisme Indonesia (AP-J-Indonesia).

Menurut Zulkarimein, disepakati pula standar ukur (benchmark) yang diacu adalah model Curricula for Journalism Education dari Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO).

Dalam model itu disebutkan, pendidikan jurnalistik harus mengajarkan dasar-dasar jurnalisme seperti kemampuan berpikir kritis dan komprehensif, analitis, serta memiliki pemahaman dasar tentang metode pembuktian dan riset. Selain itu, harus diajarkan teknik penulisan komprehensif dan koheren, baik secara deskriptif maupun naratif, termasuk dengan menggunakan metode analisis.

Kurikulum pendidikan jurnalistik juga diharapkan mampu membuat orang menguasai berbagai macam pengetahuan, mulai dari politik, ekonomi, budaya, agama, hingga institusi sosial, baik dalam konteks nasional maupun internasional, dan juga pengetahuan tentang isu dan perkembangan aktual serta pengetahuan umum tentang sejarah dan geografi.

Lebih lanjut dalam peringatan Hari Pers Nasional tahun 2010 di Palembang, Sumatera Selatan, Dewan Pers, organisasi profesi wartawan, dan sejumlah pimpinan perusahaan pers yang akan hadir rencananya akan meratifikasi Piagam Palembang berisi empat kesepakatan. Selain berisi Standar Kompetensi Wartawan, Piagam Palembang juga berisi ketetapan Standar Perusahaan Pers, Standar Kode Etik Jurnalistik, dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Sejumlah kalangan meyakini keempat standar itu, terutama terkait Standar Kompetensi Wartawan, akan mampu menjawab berbagai pertanyaan dan gugatan terhadap kebebasan pers, yang selama ini kerap dituduh sudah kebablasan. Selain itu, diyakini pula, dengan kejelasan standar kompetensi tadi, profesi wartawan akan disetarakan dengan sejumlah profesi lain, seperti pengacara atau dokter, yang punya standar kerja dan bayaran yang terukur.

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/09/03511571/membangun.sekolah.jurnalisme.di.indonesia

30 Jul 2009

Terorisme adalah Musuh Demokrasi Indonesia


Kamis, 30 Juli 2009 03:39 WIB

René L Pattiradjawane

Ini adalah kejanggalan, tetapi bukan pelintiran. Kejanggalan terjadi ketika semua stakeholder pelaksana reformasi dan demokrasi, dari wartawan sampai kepala negara, meramu persoalan pilpres dan hasilnya serta ledakan bom bunuh diri Kuningan II terkait dengan hasil yang ingin dicapai dalam pesta demokrasi tahun ini.

Bagi para wartawan dalam era globalisasi dengan ledakan informasi yang menghadirkan persaingan yang ketat, romantika jurnalisme membawa kenikmatan tersendiri. Keseluruhan potret persoalan yang dihadapi, mulai dari pilpres sampai terorisme sebagai ”berita besar”, membawa kenikmatan berbeda dengan pemberitaan rutin.

Media massa akhirnya bertindak sebagai intelijen, bidang yang tidak melulu menjadi monopoli kekuasaan negara karena metodologi dan pendekatan jurnalistik maupun intelijen hampir sama walaupun tak serupa. Konsumsi jurnalistik adalah para pemirsa dan pembaca. Konsumsi intelijen adalah para pengambil keputusan di pemerintah, termasuk presiden.

Memang, dan sering kali terjadi, perilaku jurnalisme intelijen ini atas nama laporan investigasi tenggelam dalam romantika yang tidak terhindari. Keseluruhan produk pemberitaan elektronik dan cetak mengarah dan mengabdi pada kepentingan dan kebenaran yang tidak bisa diukur.

Musuh demokrasi

Bom bunuh diri Kuningan II ditangani dan diinvestigasi secara jempolan oleh Polri untuk menghasilkan sketsa pelaku, jenis bahan peledak, serta mengidentifikasi korban dalam waktu yang sangat singkat. Namun, hal itu diganggu dan terganggu oleh pemberitaan media massa maupun para politisi. Politisi yang membonceng popularitas teroris yang menewaskan sembilan orang tidak berdosa.

Ada calon presiden yang menggunakan laporan intelijen dan seolah-olah mengadu kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara. Bahwa kemenangan politiknya yang landslide dalam Pilpres 2009 terancam pelantikannya sebagai presiden periode lima tahun mendatang.

Kita teringat pemilu Perancis 2007. Nicholas Sarkozy dalam pidatonya secara jelas dan gamblang mengatakan, ”... terorisme adalah musuh demokrasi.” Terorisme berbeda dengan proliferasi nuklir atau persoalan degradasi lingkungan hidup yang sama-sama berbahaya bagi kelangsungan kehidupan.

Kita mampu menangani persoalan nuklir dan lingkungan hidup dalam kehidupan demokrasi melalui aksi politik energik dan kerja sama kolektif.

Terorisme adalah kebalikannya, menggigit seperti seekor pitbull (jenis anjing) yang menekan giginya menyebabkan kesakitan yang sangat. Pada saat itu para pelaku terorisme mengetahui lawannya semakin kuat. Mereka menyadari cita-citanya melawan kemapanan, kebebasan liberal, dan sekularisme menjadi semakin lemah.

Laporan intelijen harus digunakan semestinya dan sering kali memiliki label For Your Eyes Only. Laporan intelijen berbeda dengan laporan jurnalistik karena konsumennya juga berbeda.

Produk intelijen

Betul apa yang dikatakan oleh ”Dr Terorisme”, mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) Hendropriyono yang mempertahankan disertasi doktoralnya, ”Terorisme dalam Filsafat Analitika: Relevansinya dengan Ketahanan Nasional” di UGM, akhir pekan lalu. Intelijen Indonesia tidak bisa dikatakan kecolongan dalam kasus bom Kuningan II. Tidak mungkin mendeteksi apa yang ada di dalam benak teroris.

Dalam konteks ini, persoalan kita bukan terorisme an sich, melainkan mencoba melihat keseluruhan proses dengan berbagai pertanyaan tanpa mengganggu penyidikan tugas Polri.

Kalau kelompok tradisional seperti Jamaah Islamiyah sudah tidak memiliki jaringan karena manajemen di tingkat atas, menengah, dan para panglima di bawahnya sudah ditangkap—seperti yang diungkap Brigjen (Pur) Suryadharma Salim, mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Polri—siapa pelaku bom Kuningan II?

Apakah kita menghadapi sebuah aktivitas proto-terorisme yang bisa digunakan siapa saja untuk kepentingannya masing-masing, termasuk Noordin M Top yang sedang diburu Polri? Kalau tekanan psikologis dilakukan jaringan terorisme dalam melawan demokrasi, kenapa tidak menunggu kehadiran tim Manchester United yang menginap di salah satu hotel, menghadirkan shock and awe warfare yang setara dengan tragedi New York 2001 dan Mumbai 2007.

Perang melawan terorisme tidak boleh dijadikan sebagai zero sum game. Badan-badan intelijen perlu menata diri secara serius dan tidak lagi bisa dijadikan batu loncatan untuk menuju ke jenjang kepangkatan perwira tinggi. Kepala negara sebagai konsumen satu-satunya produk intelijen juga harus memahami bahwa produk tersebut tidak bisa diumbar. Produk intelijen harus digunakan untuk memerangi terorisme yang mengancam demokrasi Indonesia.

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/30/03393745/terorisme.adalah.musuh.demokrasi.indonesia