9 May 2009

Penulis Surat Pembaca Dihukum Enam Bulan Penjara

KORAN TEMPO
Jumat, 8 Mei 2009

Sebelumnya, penulis surat pembaca lain dihukum Rp 1 miliar.

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menghukum Fifi Tanang enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Majelis menganggap Fifi terbukti mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi melalui surat pembaca di harian Investor Daily pada 2-3 Desember 2006.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," kata ketua majelis hakim Haryanto saat membacakan putusan di persidangan kemarin. Kendati dihukum, kata Haryanto, "Fifi Tanang tak perlu menjalani penahanan."

Kasus ini bermula dari sengketa antara PT Duta Pertiwi dan sejumlah pedagang pemilik kios di ITC Mangga Dua pada September 2006. Sejumlah pedagang merasa dirugikan lantaran, saat membeli kios dari Duta Pertiwi pada 1994, mereka mengira bakal memperoleh sertifikat hak guna bangunan (HGB) murni. Ternyata belakangan mereka menerima sertifikat HGB di atas hak pengelolaan lahan.

Empat pedagang lalu mengirim surat pembaca kepada sejumlah media, yang kemudian digugat oleh PT Duta Pertiwi. Selain Fifi Tanang, mereka yang digugat adalah Kwee Meng Luan alias Winny, Pan Esther, dan Kho Seng Seng.

Akhir Maret 2008, Winny diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Fifi Tanang, yang digugat Rp 17 miliar, juga bebas. Tapi, di pengadilan yang sama, Pan Esther dan Kho Seng Seng dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Selain menggugat secara perdata, pada 24 November 2006, PT Duta Pertiwi melaporkan para pedagang ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik.

Penasihat hukum Fifi Tanang, Rizal Farid, menganggap janggal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan dia, kliennya tak pernah mengirim surat pembaca ke Investor Daily. Fifi hanya mengirim surat pembaca ke harian Warta Kota pada 4 November 2006, judulnya "Hati-hati terhadap Modus Operandi Penipuan PT Duta Pertiwi Tbk".

Dalam persidangan, kata Rizal, saksi dari Investor Daily mengaku memperoleh tulisan tersebut dari Internet. "Artinya, surat tersebut tidak sah karena tidak disertai bukti identitas penulisnya," kata Rizal.

Selain itu, menurut Rizal, sebagai delik aduan, pasal pencemaran nama baik yang dijeratkan kepada Fifi mestinya didasarkan pada peristiwa yang terjadi sebelumnya--saat surat dimuat di Warta Kota pada 4 November 2006. "Tapi hakim menyatakan Fifi bersalah karena surat yang dimuat di Investor Daily," kata dia.

Menurut Rizal, surat yang dimuat di Investor Daily pada 2-3 Desember 2006 itu mestinya tak bisa dijadikan sebagai barang bukti di persidangan. Jaksa, kata dia, mestinya menuntut bebas Fifi karena barang bukti utama sudah gugur.

Tapi, dalam persidangan, jaksa malah menuntut Fifi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, lebih berat dari vonis hakim. "Kami menyatakan banding," kata Rizal. ANTON SEPTIAN

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/05/08/Nasional/krn.20090508.164756.id.html

1 comment:

  1. Artikel apik :
    "Surat Pembaca Berbuah Bahagia atau Penjara ?"
    http://www.mediakonsumen.com/Artikel4560.html

    "Kecewa dan mengeluh dari para konsumen, sebagai tanggapan atas layanan yang kurang memuaskan amat jamak ditemukan. Hal ini menimpa para konsumen yang berinteraksi dengan layanan publik, kasus jual-beli, perbankan, layanan di pemerintahan maupun swasta.

    Layanan yang berbuah kekecewaan ini semestinya mendapatkan perhatian dari para pengusaha, produsen, atau pimpinan pemberi layanan tersebut. Bahkan jauh-jauh sebelum memberikan pelayanan tersebut, hendaknya disediakan sebuah kotak saran agar konsumen bisa memberikan kritik, saran, pengaduan dan segera mendapatkan respon yang memadai."

    Ada A-Z alamat 25 url surat pembaca lainnya, siap diklik untuk bongkar keangkuhan para penyedia layaanan publik.
    Ada 7 tips biar gak dipenjara....

    Semoga bermanfaat.

    ReplyDelete