5 May 2009

Belum Ada Perubahan Paradigma Hukum Defamasi di MK

Pernyataan Sikap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengenai Putusan Uji Materi UU Informasi dan Teknologi Informasi

Hari ini, Selasa 5 Mei 2009, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membacakan putusan Permohonan Uji Materi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mahkamah menolak permohonan agar mencabut pasal 27 ayat (3) UU tersebut.

Menurut majelis hakim konstitusi, hak seseorang atas reputasi dilindungi dengan hukum pidana. Mahkamah juga berpendat bahwa pemidanaan pencemaran nama melalui internet bukanlah bentuk pengekangan kebebasan berpendapat. Adanya pemidanaan pencemaran nama baik, menurut Mahkamah merupakan bentuk pembatasan agar kebebasan berpendapat tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Dengan adanya putusan tersebut, maka ancaman pidana 6 tahun penjara bagi pelaku pencemaran nama di internet tetap berlaku. Dengan kata lain, mencemarkan nama di internet diancam hukuman lebih berat dibanding mencemarkan nama melalui media konvensional sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tanpa bermaksud tidak menghargai putusan Mahkamah, AJI Indonesia menyatakan kecewa atas putusan tersebut. Sebab, dengan adanya putusan tersebut para jurnalis yang bekerja untuk media internet mendapat ancaman lebih berat jika melakukan pencemaran dibanding jurnalis media lain. Sementara itu, perkembangan bisnis media sekarang mengarah ke konvergensi media. Di era konvergensi, hasil liputan media cetak, radio dan televisi juga dipublikasikan lewat internet. Dengan demikian, ancaman pemidanaan yang berat tersebut akan mengarah ke semua jurnalis.

AJI Indonesia juga menilai, putusan tersebut menunjukkan bahwa para hakim konstitusi kita masih menggunakan paradigma hukum lama. Saat ini banyak negara yang sudah menghapuskan delik pencemaran nama (criminal defamation). Criminal defamation selalu digunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi.

Pemikiran hukum mutakhir berpendapat bahwa pencemaran nama bukan merupakan perbuatan hukum pidana, melainkan perbuatan hukum perdata. Sebab, pencemaran nama merupakan serangan terhadap hak individu seseorang. Namun, Mahkamah Konstitusi ternyata masih menganggap pencemaran nama sebagai tindak pidana.

Dengan adanya putusan tersebut, AJI Indonesia menyatakan keprihatinan yang dalam. Namun demikian, AJI Indonesia akan terus berjuang menghapuskan delik pencemaran nama (criminal defamation) melalui cara-cara lain yang sah.

AJI Indonesia bersama beberapa organisasi dan jurnalis telah mengajukan permohonan uji materi pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”

Jakarta, 5 Mei 2009

Nezar Patria Margiyono
Ketua AJI Indonesia Koordinator Divisi Advokasi

No comments:

Post a Comment