5 May 2009

Pejabat Masih Menghambat Kerja Wartawan








KORAN TEMPO
Selasa, 5 Mei 2009

MALANG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang menilai pejabat di pemerintahan dan lembaga negara di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) masih suka menghambat kerja wartawan.

Menurut Heru Priyatmojo, Koordinator Divisi Advokasi AJI Malang, hambatan itu berupa larangan meliput, pemanggilan wartawan sebagai saksi, dan tudingan wartawan melakukan rekayasa berita.

Larangan meliput dan pemanggilan dialami wartawan di Kota Batu seperti yang terjadi pada Maret lalu. Wartawan-wartawan di Kota Batu dilarang meliput kegiatan sosialisasi mengenai kiat menghindari jerat hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah. Kegiatan ini diselenggarakan Pemerintah Kota Batu dengan mengundang pejabat Kejaksaan Agung.

“Kegiatan itu jelas berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Anggaran yang dipakai kan dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) yang notabene berasal dari pajak yang disetor publik. Seharusnya publik, lewat media, berhak mengetahui kegiatan itu,” kata Heru seusai aksi damai AJI Malang menyambut Hari Kemerdekaan Pers Sedunia di Persimpangan Rajabali, Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, kemarin.

Pelarangan itu melanggar Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berselang sepekan, wartawan Radar Malang dan Seputar Indonesia di Kota Batu dipanggil panitia pengawas pemilihan umum setempat untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara keterlibatan seorang dokter berstatus pegawai negeri dalam kampanye Partai Demokrat.

Menurut Heru, seharusnya panitia pengawas tak perlu memanggil wartawan menjadi saksi, melainkan menjadikan karya jurnalistik sang wartawan sebagai basis untuk memeriksa kasus tersebut. Panitia pengawas pun sebaiknya mencari saksi di luar wartawan, seperti petugas pengawas lapangan.

“Kami sangat menyesalkan pemanggilan itu. Seharusnya panitia pengawas cukup berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jika ingin menangani kasus pemilihan umum,” ujar Heru.

Sedangkan tudingan wartawan melakukan rekayasa berita disampaikan Wakil Bupati Malang Rendra Kresna berdasarkan pengakuan sang perajin yang menarik kursi dan meja dari sekolah pada pertengahan April lalu.

“Hak Rendra untuk mengatakan begitu, tapi tak etis karena esensi persoalan bukan pada tudingan itu, melainkan pada fakta adanya masalah serius menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan mebel tersebut,” kata Heru.

“Idealnya, pejabat bersangkutan bukan mengungkapkan hal tersebut. Tapi, berilah penjelasan mengenai upaya atau tindakan konkret yang mereka ambil untuk mengatasi masalah itu. Yang dimaui publik kan ada aksi konkret untuk menyelesaikannya secara tuntas dan segera. Jangan lantas bilang masalah itu ramai karena direkayasa wartawan. Esensinya tak di situ.”

Meski begitu, AJI Malang bersyukur karena belum ada laporan kekerasan yang dialami wartawan di Malang Raya, juga di Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang, tiga wilayah yang menjadi wilayah pemantauan AJI Malang.

Hal itu lebih baik dibanding daerah lain karena muncul laporan wartawan yang mendapat ancaman dan mengalami tindak kekerasan saat bertugas, sebagaimana dicatat AJI Indonesia dalam Laporan Kebebasan Pers 2009. Kekerasan masih merupakan hambatan utama bagi jurnalis Indonesia.

Sepanjang Mei 2008 hingga Mei 2009, terdapat 44 kasus kekerasan fisik dan verbal. Bentuk kekerasan fisik yang paling banyak adalah pemukulan (19 kali). Kekerasan verbal yang paling sering terjadi adalah ancaman (9 kali), selanjutnya larangan meliput (8 kali) serta perampasan alat (7 kali). Selain itu, terjadi satu kasus pembunuhan dan penyanderaan.

Tindak kekerasan terbanyak di Jakarta (6 kali); Sulawesi Selatan (5 kali); Maluku Utara, Riau (meliputi juga Kepulauan Riau), dan Jawa Timur, masing-masing terjadi 4 kali; Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Papua (meliputi Irian Jaya Tengah), masing-masing terjadi 3 kali.

Pelaku kekerasan paling banyak adalah polisi (12 kali), pejabat sipil (7 kali), dan tentara (5 kali). Selain itu, terjadi kekerasan oleh massa pendukung calon gubernur dan buruh, masing-masing 3 kali, serta oleh mahasiswa, pengusaha, dan preman, masing-masing sebanyak 2 kali.

Motivasi kekerasan tersebut paling banyak karena pelaku tidak ingin jurnalis meliput suatu peristiwa tertentu (34 kali), pelaku kecewa atas hasil liputan jurnalis (5 kali), dan ingin jurnalis mengungkap identitas narasumber yang dirahasiakan (2 kali).

Sementara itu, tindakan hukum juga menjadi hambatan terhadap kebebasan pers. Tindakan hukum tersebut meliputi pemidanaan dan gugatan perdata. Sepanjang Mei 2008 sampai Mei 2009, terdapat 13 kasus hukum yang sedang diadili di berbagai tingkat peradilan.

ABDI PURMONO

No comments:

Post a Comment