11 May 2009

Laporan Kebebasan Pers Indonesia 2009

Aliansi Jurnalis Independen Indonesia
Rabu, 6 Mei 2009

Kekerasan dan Defamasi Hantui Pers


KEKERASAN TERHADAP JURNALIS

Kekerasan masih menjadi ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia,disamping kriminalisasi dan gugatan hukum serta regulasi.

Sepanjang Mei 2008 hingga Mei 2009, terdapat 44 kasus kekerasanterhadap jurnalis. Kekerasan tersebut terdiri kekerasan fisik dannonfisik. Bentuk kekerasan fisik yang paling banyak adalah pemukulan, dengan jumlah kasus 19 kali. Perampasan kamera atau alat kerja terjadi 7 kasus. Di samping itu terjadi satu kasus pembunuhan di Bali, dengan motivasi tidak diketahui. Kasus penyanderaan terjadi satu kali.

Sedang kekerasan nonfisik yang paling sering terjadi adalah ancaman,sebanyak 9 kali. Larangan meliput rejadi 8 kali.

Berdasarkan wilayahnya, kekerasan paling banyak terjadi di Jakarta, sebanyak 6 kasus. Di Sulawesi Selatan terjadi 5 kali kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sedangkan di Maluku Utara, dimana terjadi konflik paska pemilihan gubernur mengakibatkan kasus intimidasi terhadap jurnalis sebanyak 4 kali.

Sedangkan pelakunya, paling banyak oleh anggota polisi (12 kasus). Kekerasan oleh pejabat sipil terjadi 7 kali. Sedangkan kekerasan oleh tentara terjadi 5 kali. Motivasi kekerasan tersebut paling banyak dikarenakan pelaku tidak ingin jurnalis meliput suatu peristiwa tertentu (34 kasus).

Selain itu, pelaku kecewa dengan hasil liputan jurnalis (5 kasus). Motivasi lain adalah pelaku ingin jurnalis mengungkap identitas narasumber yang dirahasiakan.


DEFAMASI

Di samping kekerasan, tindakan hukum juga menjadi hambatan terhadap kekebasan pers. Tindakan hukum tersebut meliputi pemidanaan dan gugatan perdata. Sepanjang Mei 2008 sampai Mei 2009, terdapat 13 kasus hukum yang sedang diadili di berbagai tingkat peradilan. Semua kasus hukum tersebut merupakan kasus hukum pencemaran nama (defamation law),baik itu pidana (criminal defamation) maupun perdata (civildefamation).

Di Makassar, jurnalis Jupriadi Asmaradhana diadili dengan tuduhan pencemaran nama mantan Kepala Polisi Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Inspektur Jendral Polisi Sisno Adiwinoto. Upi dituntut dengan serangkaian pasal pidana dengan ancaman maksimum 4 tahun penjara.

Bukan hanya itu, Irjen Sisno juga menggugat Upi secara perdata, dengan tuntutan ganti kerugian materiil Rp 25 juta, kerugian imateriil Rp 10milliar serta uang paksa Rp 100 ribu per hari jika terjadi kelambatan pembayaran.


REGULASI

Hingga Mei 2008, Indonesia masih memiliki produk-produk hukum yang menghambat kebebasan pers. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih mempidanakan pencemaran nama baik, berita bohong dan berita yang dianggap meresahkan masyarakat. Permohonan uji materi terhadap pasal-pasal yang mempidanakan pencemaran pejabat tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Di samping itu, Indonesia memiliki UU No. 11 tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang yang seharusnya mengatur e-comerce tersebut mengandung pasal defamasi dan berita bohong, dengan ancaman penjara 6 tahun atau 6 kali ancaman dalam KUHP.

Sementara itu, UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden danWakil Presiden, terdapat pasal-pasal yang memidanakan pemberitaan serta ancaman bredel bagi media. Pasal-pasal dalam UU No. 10 tahun 2008 sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi atas permohonan beberapa pemimpin redaksi. Sementara, pasal-pasal tersebut masih terdapat dalamUU No. 42 tahun 2008.

Di samping itu, Indonesia memiliki UU No. 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Undang-undang menjamin secara hukum hak masyarakat mendapat informasi. Namun UU tersebut masih mengandung pasal pemidanaan bagi setiap orang yang memyalahgunakan informasi yang dirahasiakan.

Disahkannya UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi menambah ancaman bagi pers. Pers yang menerbitkan tulisan, gambar, suara maupun audiovisual yang mengandung pornografi dapat dijerat hukuman pidana. Masalahnya ada pada definisi pornografi yang sangat lentur, sehingga menimbulkan multitafsir.

Sementara itu, saat ini terdapat beberapa rancangan undang-undang yang berpotensi menghambat kebebasan pers. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengkriminalisasikan pers.

Di samping itu, saat ini terdapat Rancangan Undang-undang Rahasia Negara yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. RUU Rahasia negaraberpotensi menjadi landasan hukum untuk melarang jurnalis mencariinformasi mengenai masalah-masalah publik yang telah diatur dalam UUKebebasan Memperoleh Informasi Publik.


ETIKA DAN PROFESIONALISME

Hambatan kebebasan pers juga dari dalam komunitas pers itu sendiri. Dari data kasus-kasus yang dihimpun AJI Indonesia, baik itu kasus kekerasan maupun kasus hukum, salah satu sebabnya terkait dengan lemahnya mutu jurnalisme dan pelanggaran etika profesi.

Kelemahan mutu profesionalisme terutama disebabkan oleh liputan yang tidak berimbang. Banyak kasus terjadi karena narasumber yang dirugikan menolak dikonfirmasi. Selain itu, masalah akurasi sering menjadisumber sengketa antara pers dengan masyarakat.

Pelangaran etika yang paling kerap terjadi adalah praktik “jurnalisme amplop”. Selain itu, praktek “wartawan brodek” masih marak di berbagai tempat. Bahkan, banyak “wartawan bodrek” kerap memeras narasumber.


KEMAJUAN

Di samping masalah-masalah di atas, kebebasan pers Indonesia mengalami kemajuan-kemajuan yang layak dicatat. Kemajuan-kemajuan tersebut antara lain:

Pertama, semakin banyak masyarakat yang menyelesaikan sengketa di Dewan Pers. Menurut laporan Dewan Pers, sepanjang 2008, Dewan Pers menerima 424 kasus pengaduan dari masyarakat. Sebagian besar pengaduan tersebut diselesaikan melalui mediasi.

Kedua, Hak Jawab sebagai instrumen penyelesaian sengketa antara pers dan masyarakat semakin penting. Banyak kasus yang diadukan di Dewan Pers dapat diselesaikan melalui Hak Jawab. Selain itu, pada tahun 2008 menerbitkan Pedoman Hak Jawab. Pedoman ini diharapkan dapat menghindari sengketa antara pers dengan masyarakat mengenai hal-hal teknis terkait layanan Hak Jawab.

Ketiga, Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dalam kekuasaan yudikatif telah membuat langkah maju dalam penanganan kasus pers. Putusan Peninjauan Kembali kasus Soeharto versus Time menjadikan Hak Jawab dan Kode Etik Jurnalistik sebagai tolok ukur penentu kesalahan pemberitaan secara hukum.

Selain itu, MA telah menerbitkan SuratEdaran MA No. 13 tahun 1998 tentang Saksi Ahli kasus pers. Melalui SEMA tersebut, Ketua MA menghimbau agar para hakim yang menangani kasus pers memanggil Dewan Pers sebagai saksi ahli. Hal ini merupakan langkah positif untuk mendorong para hakim agar mengadili kasus perssevara lebih profesional.


KESIMPULAN

Pertama, perlindungan terhadap jurnalis dari kekerasan masih lemah. Para jurnalis masih rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik.

Kedua, pemahaman masyarakat, pejabat, aparat hukum, dan masyarakat mengenai esensi kebebasan pers masih lemah. Hal itu ditunjukkan dengan reaksi negatif mereka terhadap pemberitaan dan upaya menghalang-halangi jurnalis dalam meliput. Mereka belum memahami bahwa pers bekerja untuk melayani hak masyarakt untuk memperoleh informasi.

Ketiga, para penegak hukum belum memahami prosedur penanganan kasus sebagaimana diatur UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Polisi, kejaksaan dan hakim sering mengabaikan Hak Jawab dan pengaduan ke Dewan Pers sebagai prosedur yang harus ditempuh sebelum menyelesaikan perkara di jalur peradilan.

Keempat, lemahnya profesionalisme dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik menjadi hambatan dalam menegakkan kebebasan pers. Pelanggaran terhadap standar profesi dan etika sering menjadi sumbertimbulnya sengketa pers.


REKOMENDASI

Pertama, perlu peningkatan perlindungan terhadap jurnalis di lapangan, terutama di daerah konflik dan saat-saat terjadi pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Kedua, perlu perbaikan regulasi terkait dengan pers. Pasal-pasal pidana mengenai pencemaran nama dalam KUHP maupun undang-undang lain harus dihapuskan. Hukum perdata pencemaran nama baik harus direformasi. Pasdal-pasal yang membatasi pers dalam berbagai undang-undang harus dihapus.

Ketiga, perlu pendidikan media literacy bagi masyarakat agar lebih paham mengenai esensi kebebasan pers.

Keempat, perlu peningkatan pemahaman mengenai esensi kebebasan pers bagi penegak hukum, baik itu polisi, jaksa maupun hakim.

Kelima, kualitas profesionalisme dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik para jurnalis harus ditingkatkan. Dewan Pers, organisasi profesi dan perusahaan pers harus menegakkan Kode Etik Jurnalistik secara tegas dan memberi sanksi mereka yang melanggarnya. Selain itu, perlu dibuat kode perilaku (code of conduct) bagi jurnalis sebagai pelengkap Kode Etik Jurnalistik. ***

No comments:

Post a Comment