11 Feb 2016

AJI Malang Kecam Arogansi TNI AU Terhadap Jurnalis Peliput Jatuhnya Super Tucano






Malang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang memprotes tindakan personil TNI Angkatan Udara dalam mengamankan lokasi jatuhnya pesawat tempur taktis Super Tucano TT-3108 di Jalan LA Sucipto, Blimbing, Kota Malang, Rabu (10/2/2016). Mereka bertindak berlebihan dengan melakukan kekerasan secara verbal serta upaya menghalangi kerja jurnalistik.



TNI Angkatan Udara merampas paksa memori card kamera, ID Press dan pesawat tanpa awak atau drone.  Kejadian ini dialami oleh sejumlah jurnalis saat meliput di sekitar lokasi kejadian. Kejadian ini dialami dua jurnalis Jawa Pos Radar Malang, Darmono (Fotografer) dan Nurlayla Ratri (Jurnalis). Dari keterangan keduanya, mereka sempat diintimidasi dengan nada mengancam.

AJI menilai tindakan intimidasi, merampas alat kerja, menghapus gambar dan video hasil karya jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Tindakan personil TNI Angkatan Udara itu mengancam kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dalam Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa, dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pasal 4 ayat (2) juga disebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.  Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara dua tahun atau denda Rp500 juta,  seperti tercantum pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Kasus perampasan karya jurnalistik di Malang ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Kekerasan terhadap jurnalis terus berulang.   AJI menilai tindakan personil TNI Angkatan Udara merupakan bentuk pengaman yang kebablasan. Memandang segala yang berkaitan dengan alat utama sistem pertahanan utama adalah rahasia. Padahal informasi itu bukan informasi yang rahasia dan publik berhak tahu. Sedangkan jurnalis bertugas menyampaikan informasi kepada publik. Apalagi peristiwa ini terjadi di ruang publik dan juga menimbulkan korban dari warga sipil.  

AJI meminta Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara menindak personil yang melanggar sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tujuannya demi mendorong kesadaran setiap warga Negara dan melindungi jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

AJI juga mengingatkan kepada para jurnalis untuk selalu mematuhi Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik dalam menjalankan liputan di lapangan. Khususnya di daerah berbahaya dan selalu berhati-hati dengan keselamatan dirinya.

Kronologi Kejadian
Personil TNI Angkatan Udara merampas drone yang digunakan foto udara oleh fotografer Radar Malang Darmono. Menurut penuturan Darmono, dirinya bersama bersama Indar, operator drone berkamera dan salah satu kru kamera drone lain sedang berada di sisi rel dekat Stasiun Blimbing. Lokasi tersebut kira-kira 300 meter dari pusat pesawat super tucano jatuh.

”Kami bertiga menerbangkan drone kurang lebih 1,5 menit. Tiba-tiba beberapa petugas TNI AU mendatangi kami saat kamera drone kami turunkan,” jelas Darmono.

Petugas yang mendatangi lebih dari tiga orang. Mereka mengambil paksa kamera drone tersebut. ”Oknum petugas TNI AU tersebut mengambil kamera, remote pengontrol, HP, dan monitor pemantau drone,” kata Darmono.

Darmono dan dua orang temannya digelandang ke teras rumah Diah Roswita yang berada tepat di depan rumah Mujianto. ”Di sana kami ditanyai dengan nada yang kasar. Ada lima orang petugas TNI AU bertanya “Kenapa memotret dengan drone? Wilayah ini sudah dipasang garis polisi jadi gak boleh ambil gambar , kalo pake drone harus ijin, dasar anjing kamu, kamu ini maling tau ga?” jelasnya menirukan.

Saat itu dia menjawab bahwa sedang melakukan tugas jurnalistik. ”Kami melaksanakan tugas sebagai jurnalis pak, ga tau ada aturan harus ijin memakai drone,” tuturnya. Saat itu petugas memberi ancaman dengan bentakan. ”Ayo hapus gambarnya kalo tidak mau kameranya saya injak!” gitu bilangnya, jadi terpaksa Indar menghapus video yang kami ambil,” jelas Darmono.

Tak berhenti di situ, mereka dimintai identitas resmi. ”Mereka minta KTP dan karena Indar tidak membawa KTP, dia menyerahkan STNK mobilnya. Mereka masih ngomel-ngomel, situasi cukup tegang dan Indar semakin panik dan bingung,” terang pria asal Ponorogo itu.

Setelah itu, Darmono dan Indar dibawa ke Pangkalan TNI AU Abd Saleh Malang. ”Saat kami keluar dari TKP, teman-teman jurnalis memotret dan merekamnya. Kami dibonceng dengan motor. Saya menitipkan tas saya ke teman jurnalis lain untuk menjaga file foto di kamera saya,” papar Momon sapaan karibnya.

Di Pangkalan PM TNI AU mereka berdua kembali diinterogasi. ”Kami ditanyai lagi Siapa namamu? Umurnya berapa? Alamat tinggal saat ini? No telp yang aktif? Pekerjaan?  bergantian saya dan Indar ditanyai,” terang dia. Namun menurut dia, para petugas mengungkapkan tidak akan melakukan apa-apa. Hanya mencatat data. Alasannya, tidak enak kalau menanyakan di lokasi. Tidak berselang lama, mereka berdua diantarkan kembali ke TKP pesawat Tocano jatuh. ”Mereka berpesan, kalau teman-teman jurnalis lain tanya, bilang hanya dimintai data,” terang dia.

Kejadian kedua dialami oleh Nurlayla Ratri. Saat bertugas, lokasinya berada di belakang rumah Mujianto. Dia bersama kerumunan warga yang lain melihat proses evakuasi dari kejauhan di luar garis polisi yang dipasang. ”Di sana kami dilarang mengambil gambar dengan hardikan keras,” ujarnya.

Karena lokasi tersebut pemukiman padat penduduk, Lyla sapaan akrabnya berinisiatif memantau dari salah satu rumah warga yang berlantai dua. ”Diizinkan oleh pemilik rumah. Saya dan dua rekan jurnalis akhirnya naik ke lantai dua,” jelas dia. Saat itu, lanjutnya, pengawasan di sekitar lokasi makin diperketat. Sebab nampaknya mulai ada proses evakuasi puing pesawat. Hal itu terlihat dari petugas yang mengusung temuan menggunakan karung-karung.

”Saya mengambil gambar proses evakuasi tersebut. Meski tidak tampak seluruhnya terhalang bangunan. Shutter kamera saya cukup keras dan tampaknya terdengar dari bawah. Lalu ada tentara yang meminta saya turun,” jelas Lyla. Merasa akan mendapat masalah, dia mengganti memory card kameranya dengan kartu cadangan.

Benar saja, sampai di bawah, petugas tersebut meminta gambar-gambar yang diambil untuk dihapus. ”Saya beralasan display kamera tidak berfungsi dan harus dilihat di komputer. Dia memaksa menyita memori tersebut dan kartu pers saya,” jelas Lyla. Petugas tersebut tidak memberi penjelasan akan digunakan untuk apa memori tersebut, tetapi hanya menyempaikan kalau mau mengambilnya kembali harus datang ke markas TNI AU Abd Saleh. ”Saat itu saya catat namanya Maman Suparman, pangkatnya Praka,” pungkasnya.

Sampai saat ini memory card Lyla masih belum dikembalikan oleh petugas yang meminta paksa pada Rabu (10/2/2016).

Malang, 11 Februari 2016

Ketua AJI Malang                                                                  Bidang Advokasi
Hari Istiawan                                                                          Mahmudan

No comments:

Post a Comment