24 Aug 2015

NgAJI Pilkada, Menjaga Independensi dalam Peliputan Pilkada

NgAJI Pilkada di Sekretariat AJI Malang, Sabtu 22 Agustus Malam



Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang menggelar ngAJI Pilkada bertema “Menjaga Independensi dan Profesionalisme Jurnalis dalam Liputan Pilkada”.  Diskusi ini rutin digelar setiap Sabtu malam di Sekretariat AJI Malang di Jalan Kunta Bhaswara VIII nomor 21 Kota Malang.


Pemateri yang dihadirkan sejak kali pertama diskusi digelar pada Sabtu 8 Agustus selalu berbeda. Mulai dari komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang, Indonesia Corruption Watch (ICW), Malang Corruption Watch (MCW) hingga para akademisi.

Pilihan tema diskusi ini bukan tanpa sebab. Kabupaten Malang menjadi salah satu wilayah yang akan menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang. Secara nasional, total wilayah yang bakal mengikuti ajang Pilkada serentak tahun 2015 berjumlah 265 daerah. Total pendaftaran pasangan calon yang telah diterima mencapai 852 pasangan. Pilkada merupakan saat yang tepat melihat sejauh mana sikap media dan jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Diskusi ini menjadi bekal bagi para jurnalis untuk mempertajam wawasan. Analisa kritis atas berbagai potensi pelanggaran Pilkada, potensi konflik dan identifikasi para pelakunya. Sekaligus partisipasi aktif jurnalis dalam mengawal proses transisi demokrasi di Indonesia melalui karya jurnalistiknya. Pada titik ini, independensi jurnalis menjadi tembok kokoh yang pantang runtuh oleh konflik kepentingan politik praktis.

Independensi dalam hal ini bukan berarti tidak memihak. Jurnalis tetap berpihak tapi bukan pada orang atau kelompok, melainkan berpihak pada kebenaran, keadilan, dan perdamaian. Independensi faktor penting bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya untuk menyampaikan prinsip kebenaran.

Setiap individu jurnalis memang adalah bagian dari warga negara yang memiliki hak berpolitik. Hak itu dijamin penuh oleh negara melalui UUD 1945 dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia dalam pasal 43 ayat 1 dan 2. Tetapi, ketika seseorang memilih berprofesi sebagai jurnalis maka sesungguhnya ia telah menyerahkan diri pada kepentingan publik secara luas.

Jurnalis adalah sebuah profesi dalam rangka memenuhi hak atas informasi masyarakat yang dijamin oleh negara berupa kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Profesi jurnalis juga memiliki norma dan aturan berlandaskan moral dan etika yang dikenal sebagai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam Pasal 11 KEJ dinyatakan bahwa “wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”.

Karena itu, ngAJI Pilkada yang digelar rutin setiap Sabtu malam ini diharapkan bisa menjadi pisau analisa yang tajam bagi jurnalis. Mampu menghasilkan produk jurnalistik yang bermutu, netral dan berimbang. Serta memberikan pendidikan politik yang cerdas pada masyarakat. Dengan demikian, jurnalis juga turut serta menciptakan Pilkada yang berkualitas. Sehingga kredibilitas jurnalis maupun perusahaan media telah terukur melalui produk jurnalistiknya. Pesta demokrasi melalui Pilkada serentak ini merupakan ujian terhadap independensi media.

No comments:

Post a Comment