NgAJI Pilkada di Sekretariat AJI Malang, Sabtu 22 Agustus Malam |
Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Malang menggelar ngAJI Pilkada bertema “Menjaga
Independensi dan Profesionalisme Jurnalis dalam Liputan Pilkada”. Diskusi ini rutin digelar setiap Sabtu malam
di Sekretariat AJI Malang di Jalan Kunta Bhaswara VIII nomor 21 Kota Malang.
Pemateri yang
dihadirkan sejak kali pertama diskusi digelar pada Sabtu 8 Agustus selalu
berbeda. Mulai dari komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang,
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang, Indonesia Corruption Watch
(ICW), Malang Corruption Watch (MCW) hingga para akademisi.
Pilihan tema diskusi
ini bukan tanpa sebab. Kabupaten Malang menjadi salah satu wilayah yang akan
menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang. Secara nasional, total
wilayah yang bakal mengikuti ajang Pilkada serentak tahun 2015 berjumlah 265
daerah. Total pendaftaran pasangan calon yang telah diterima mencapai 852
pasangan. Pilkada merupakan saat yang tepat melihat sejauh mana sikap media dan
jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Diskusi ini
menjadi bekal bagi para jurnalis untuk mempertajam wawasan. Analisa kritis atas
berbagai potensi pelanggaran Pilkada, potensi konflik dan identifikasi para pelakunya.
Sekaligus partisipasi aktif jurnalis dalam mengawal proses transisi demokrasi
di Indonesia melalui karya jurnalistiknya. Pada titik ini, independensi
jurnalis menjadi tembok kokoh yang pantang runtuh oleh konflik kepentingan
politik praktis.
Independensi
dalam hal ini bukan berarti tidak memihak. Jurnalis tetap berpihak tapi bukan
pada orang atau kelompok, melainkan berpihak pada kebenaran, keadilan, dan
perdamaian. Independensi faktor penting bagi jurnalis dalam menjalankan
profesinya untuk menyampaikan prinsip kebenaran.
Setiap
individu jurnalis memang adalah bagian dari warga negara yang memiliki hak berpolitik.
Hak itu dijamin penuh oleh negara melalui UUD 1945 dan UU No 39 Tahun 1999
tentang Hak asasi Manusia dalam pasal 43 ayat 1 dan 2. Tetapi, ketika seseorang
memilih berprofesi sebagai jurnalis maka sesungguhnya ia telah menyerahkan diri
pada kepentingan publik secara luas.
Jurnalis adalah
sebuah profesi dalam rangka memenuhi hak atas informasi masyarakat yang dijamin
oleh negara berupa kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999
tentang Pers. Profesi jurnalis juga memiliki norma dan aturan berlandaskan
moral dan etika yang dikenal sebagai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam Pasal
11 KEJ dinyatakan bahwa “wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan
berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”.
Karena itu,
ngAJI Pilkada yang digelar rutin setiap Sabtu malam ini diharapkan bisa menjadi
pisau analisa yang tajam bagi jurnalis. Mampu menghasilkan produk jurnalistik yang
bermutu, netral dan berimbang. Serta memberikan pendidikan politik yang cerdas
pada masyarakat. Dengan demikian, jurnalis juga turut serta menciptakan Pilkada
yang berkualitas. Sehingga kredibilitas jurnalis maupun perusahaan media telah
terukur melalui produk jurnalistiknya. Pesta demokrasi melalui Pilkada serentak
ini merupakan ujian terhadap independensi media.
No comments:
Post a Comment