27 Aug 2015

Antara Posisi dan Hak Politik Wartawan: Silakan Memilih!

Oleh: Stanley Adi Prasetyo
 
Foto: Muhamad Zulfikar/Tribunnews.com

BANYAK pertanyaan terkait keberadaan wartawan menjelang Pemilu 2014? Bolehkah mereka bergabung ke salah satu partai politik peserta Pemilu dan menjadi calon legislatif, atau juga menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ataupun sekadar menjadi anggota tim sukses baik individu, partai maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres)?



Pertanyaan ini betul-betul mengusik kita semua. Jelas wartawan adalah bagian dari warga negara yang haknya untuk berpolitik dijamin secara penuh oleh negara. Pasal 28C Ayat (2) konsitusi menjamin hak setiap warganegara untuk ikut dalam memperjuangkan haknya, baik dengan memilih atau pun memajukan diri sendiri dengan menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.

Jaminan atas hak untuk turut serta dalam pemerintahan secara lebih gamblang dicantumkan dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia. Pasal 43Ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 menyatakan, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan pada Ayat (2) dikatakan, “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya, dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”.

Ketika seseorang memilih bekerja menjadi wartawan, sesungguhnya ia secara total telah memilih untuk menyerahkan diri guna mengabdi pada kepentingan orang lain atau untuk kepentingan publik secara luas. Agak mirip seperti pekerjaan seorang dokter, polisi atau tentara; pekerjaan seorang wartawan menuntut setiap saat dirinya berada di suatu tempat, kapan dan di mana saja.

Pekerjaan wartawan adalah sebuah profesi dalam rangka memenuhi hak atas informasi masyarakat yang dijamin oleh negara berupa kebebasan pers. Semua pihak dilarang menghalang-halangi pekerjaan wartawan untuk mencari, mengolah, dan menyebar-luaskan informasi. Di Amerika jaminan atas hal ini dinyatakan melalui Amandeman Pertama Konstitusi Amerika Serikat. Di Indonesia selain dinyatakan dalam konstitusi dan sejumlah UU lain, jaminan ini juga dinyatakan secara eksplisit dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kode Etik
Dengan kebebasan yang tak terbatas, tentu saja wartawan bukan tak mungkin akan mengganggu hak-hak asasi orang lain. Agar tak mengganggu dan merugikan hak orang lain dan demi menjamin kemerdekaan pers serta memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar maka para wartawan bersepakat untuk membuat norma dan aturan berlandaskan moral dan etika yang dikenal sebagai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dalam Pasal 11 KEJ dinyatakan bahwa “wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”. Yang jadi pertanyaan lebih lanjut apakah seorang wartawan yang memilih bergabung ke salah satu partai peserta Pemilu dan menjadi calon legislatif, atau juga menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ataupun sekadar menjadi anggota tim sukses baik individu, partai maupun pasangan capres/cawapres bisa tetap independen?

Di kalangan wartawan ada yang menyatakan, hal itu tergantung dengan produk tulisan yang dibuatnya dan juga penugasannya. Kelompok wartawan yang mem-perbolehkan seorang wartawan menjadi caleg, bergabung ke partai atau menjadi anggota tim sukses menyatakan bahwa bisa saja dengan menugaskan wartawan untuk membuat liputan lain yang tidak berhubungan dengan isu yang terkait langsung dengan kepentingannya sebagai caleg, anggota partai atau tim sukses. Misalnya liputan olahraga, fesyen, kuliner atau liputan luar negeri.

Namun kelompok wartawan yang berprinsip menjaga secara ketat independensi wartawan dengan menolak menjadi caleg, bergabung kepada partai ataupun menjadi tim sukses berpendapat lain. Kelompok ini menyatakan semua berita, apapun topik liputannya, bisa saja disangkutpautkan dengan kepen-tingan wartawan saat meliput dan menulis karya jurnalistiknya. Jadi pada prinsipnya seorang wartawan sebaiknya tidak masuk ke politik (menjadi caleg, menjadi calon anggota DPD, bergabung ke partai, atau pun menjadi tim sukses).

Kenapa? Setiap wartawan pada dasarnya mengusung tugas jurnalistik yang berat, yaitu mengungkapkan kebenaran. Kebenaran dalam jurnalistik bukanlah kebenaran yang bersifat mutlak tetapi kebenaran yang bersifat fungsional, yakni kebenaran yang diyakini pada saat itu dan terbuka untuk koreksi. Komitmen utama jurnalisme sendiri adalah untuk mengabdi pada kepentingan publik. Kepentingan pribadi, kelompok atau kepentingan pemilik media harus selalu ditempatkan di bawah kepentingan publik.

Ada banyak contoh bagaimana media pers pernah dijadikan sebagai alat propaganda untuk mendukung kelompok, individu ataupun sebuah rezim pemerintahan. Pers pada banyak kasus digunakan untuk menyerang dan menjatuhkan pihak lawan. Demikian juga ada banyak penguasa yang menggunakan media untuk melanggengkan kekuasaannya.

Barangkali kita masih ingat bagaimana tabloid Demokrat (milik PDI Perjuangan) pada awal 2000 memuat foto rekayasa Ketua MPR RI Amien Rais sebagai seorang drakula menakutkan, lengkap dengan taring dan tetesan darahnya hingga tabloid Amanat (milik PAN) perlu melawannya. Kedua media tersebut tak berusia panjang dan mati hanya beberapa bulan setelah efuoria Pemilu 1999 usai.

Kekuatan pers antara lain melalui proses pembingkaian (framing), teknik pengemasan fakta, penggambaran fakta, pemilihan angle, penambahan atau pengurangan foto dan gambar dan lain-lain. Dengan demikian, sebetulnya media punya potensi untuk jadi peredam atau pun pendorong konflik. Media bisa memperjelas sekaligus memper-tajam konflik atau sebaliknya: mengaburkan dan mengeleminirnya. Media bisa merekonstruksi realitas, tapi juga bisa menghadirkan hiperealitas.

Wartawan pada hakekatnya harus selalu mengembangkan sikap kritis, peka, ingin tahu yang besar pada setiap persoalan dan peristiwa. Seorang wartawan se-baiknya setiap hari selalu membaca berbagai koran, majalah dan buku terbitan dalam dan luar negeri. Semuanya dibaca bukan karena memang mendesak untuk dibaca, tapi untuk mengantisipasi agar tak ada berita penting yang lolos dari pengamatan.

Pada dasarnya wartawan adalah orang yang mencintai pekerjaannya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan selalu berupaya membuat karya sesempurna mungkin. Dalam persoalan yang berhubungan dengan orang atau pihak lain, wartawan akan berhati-hati untuk tidak membuat pemberitaan yang bisa melukai orang lain. Dalam menulis atau menyiarkan informasi, wartawan akan selalu berusaha memberikan tempat terhadap suara yang beragam.

Wartawan juga akan menjaga independensinya dari intervensi atau pengaruh pihak lain, khusus-nya terkait kepentingan kekuasaan dan uang. Independensi tidak sama artinya dengan tidak memihak. Pemihakan wartawan bukanlah pada orang atau kelompok, tetapi pada kebenaran, keadilan, dan perdamaian.

Profesi wartawan sebagai orang yang piawai memburu dan menulis berita tentu tak semua orang dapat melakukannya. Wartawan membutuhkan seperangkat penge-tahuan dan metode tertentu dalam meliput kejadiannya. Karena itulah pekerjaan wartawan juga merupakan sebuah pekerjaan intelektual. Pekerjaan seorang wartawan jelas bukan hanya pekerjaan teknis.

Berita yang disajikan dalam media, misalnya, bukanlah repro-duksi mekanis dari sebuah peristiwa, melainkan hasil pergulatan dan dialektika yang intens antara peristiwa tersebut dengan persepsi dan kesadaran sang wartawan.
Dengan berpegangan pada segi teknis tentang penyusunan berita, seorang wartawan harus bergulat dengan beberapa segi lain yang melibatkan tanggung jawab sosial dan integritas intelektualnya. Antara lain bagaimana menyampaikan berita itu sehingga sanggup men-cerminkan keadaan sebenarnya tetapi sekaligus mempertimbangkan manfaat dan kebaikan yang diberi-kan oleh pemberitaan itu terhadap masyarakat pembaca, sambil memberi perspektif dan warna pemberitaan yang mencerminkan nilai yang dianut oleh wartawan atau media tempatnya bekerja.

Jadi independensi adalah faktor penting bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Wartawan yang independen adalah wartawan yang mandiri, merdeka dan tak bergantung kepada pihak mana pun. Ia punya sikap mandiri untuk mempertahankan dan menyampai-kan prinsip-prinsip kebenaran.

Bersikap independen bukan berarti netral atau berimbang. Berimbang maupun tidak berat sebelah (fairness) adalah metode, bukan tujuan. Keseimbangan bisa menimbulkan distorsi bila dianggap sebagai tujuan. Kebenaran bisa kabur di tengah liputan yang berimbang. Fairness juga bisa disalahmengerti bila dianggap sebagai tujuan. Kunci independensi bagi jurnalis adalah setia pada kebenaran. Kesetiaan inilah yang membedakan wartawan dengan juru penerangan atau propaganda. Independensi ini juga yang harus dijunjung tinggi di atas identitas lain seorang wartawan.

Karena itu hanya ada dua pilihan bagi seorang wartawan yang bergabung ke salah satu partai peserta Pemilu dan menjadi calon legislatif, atau juga menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ataupun sekadar menjadi anggota tim sukses baik individu, partai maupun pasangan capres/cawapres, yaitu non-aktif atau mengundurkan diri. Pilihan non-aktif adalah pilihan yang paling lunak bagi wartawan yang bisa berupa inisiatif untuk mengajukan cuti panjang selama masa kampanye sampai masa pengesahan suara dan masa pelantikan anggota parlemen yang baru.

Adapun pilihan mengundurkan diri secara permanen dari profesi kewartawanan adalah merupakan aturan main yang lebih tegas dan lebih dianjurkan. Alasan untuk hal ini adalah karena dengan menjadi caleg, calon anggota DPD ataupun anggota tim sukses, seorang wartawan pada hakekatnya telah memilih untuk berjuang demi kepentingan politik pribadi atau golongannya. Padahal tugas utama jurnalis adalah mengabdi kepada kebenaran dan kepentingan publik. Dengan demikian, ketika seorang wartawan memutuskan menjadi caleg, calon DPD ataupun anggota tim sukses, sebenarnya ia telah kehilangan legitimasinya untuk kembali pada profesi jurnalistik. *

Sumber : http://www.dewanpers.or.id/page/opini/opini/?id=2102

No comments:

Post a Comment