5 Apr 2013


Wartawan Malang Raya Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Malang Post

Muhammad Aminudin - detikSurabaya

wartawan Malang Raya tolak kekerasan/M Aminudin
Malang - Aliansi Wartawan Malang Raya menggelar aksi depan Stasiun Malang, Senin (14/1/2013). Mereka mengecam tindakan kekerasan menimpa Ira Ravika Anggraini jurnalis Malang Post beberapa waktu lalu.

Aksi digelar dengan membawa spanduk besar menolak kekerasan dan menuntut polisi mengusut tuntas kejadian itu. 

"Usut tuntas kasus saudara kami Ira Ravika," teriak pendemo.

Pendemo menyerukan tindak kekerasan terhadap Ira Ravika sebagai bentuk pencederaan kebebasan pers. "Pers sebagai salah satu pilar demokrasi," kata pendemo.

Kasus kekerasan itu dilakukan oleh dua pengendara motor Kawasaki Ninja berboncengan di kawasan Oro-oro Dowo, Kota Malang, Rabu (9/1/2013).

"Ira mengalami patah tulang di lengan kanan dan beberapa luka di bagian kaki akibat kejadian itu," terang koordinator aksi Hari Istiawan disela demo.

Diduga, kekerasan itu berhubungan dengan aksi pejambretan oleh oknum TNI Angkatan Darat dari kesatuan elite di kawasan Singosari pada Kamis (3/1/2013), malam yang diberitakan di harian Malang Post pada edisi Sabtu, 5 Januari 2013.

Aksi penjambretan ini juga diekspos oleh banyak media. Sebelum dicelakai, Ira menerima sejumlah ancaman lewat pesan pendek (SMS).

Ira juga sempat dicaci-maki oleh seorang penguasa militer di Kota Malang. Bahkan, dalam sebuah pertemuan di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang, sehari setelah dicelakai, Ira masih diminta oleh orang yang tak jelas kapasitasnya (bukan sebagai narasumber dalam berita) untuk menjelaskan berita penjambretan dan sekaligus diminta membantah keterangannya kepada sejumlah wartawan media online mengenai unsur pemaksaan terkait ajakan makan di Rumah Makan Jogja di kawasan Soekarno-Hatta sebelum kejadian. 

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Wartawan Malang Raya mengutuk kekerasan yang dialami jurnalis harian Malang Post Ira Ravika Anggraini melanggar kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Kekerasan dimaksud adalah kekerasan yang dilakukan oleh dua pria misterius yang membuat Ira luka-luka, juga kekerasan verbal berupa caci-maki dan ancaman, serta paksaan untuk membantah isi berita yang dibuat beberapa jurnalis media online," tegas Hari.

(bdh/bdh) 

http://surabaya.detik.com/read/2013/01/14/143042/2141519/475/wartawan-malang-raya-kecam-kekerasan-terhadap-jurnalis-malang-post

1 comment: