5 Apr 2013


Jurnalis Desak Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 15/01/2013 08:49 WIB

Memo – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Malang Raya turun jalan menggelar demo simpatik aksi solidaritas untuk kemerdekaan pers, di depan Patung Buto, Stasiun Kota Baru Malang, Senin (14/1) sekitar pukul 10.30. Aliansi ini terdiri dari organisasi wartawan PWI, AJI, FWKM, FKWB, JK dan Jurma.
Koordinator aksi, Hari Istiawan mengatakan di awal tahun 2013, kalangan pers telah menanggung keprihatinan mendalam atas insiden kekerasan yang dialami oleh dua jurnalis dari 2 perusahaan yang berbeda dan tempat kejadian berbeda. “Kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan tidak boleh terjadi,” katanya.
Karena itu, diharapkan seluruh jurnalis di Malang Raya bersatu untuk membangun solidaritas dan kerjasama dalam menghadapi segala bentuk kekerasan yang bertentangan dengan kemerdekaan pers karena kekerasan ini juga dapat dialami oleh yang lain.
Selain itu juga, mengingatkan pada seluruh jurnalis di Malang Raya untuk bersikap terbuka menerima kritik dan menjaga kesantunan perilaku dan perkataan saat menjalankan tugas jurnalistiknya serta tetap bekerja sesuai kode etik jurnalistik.
Para jurnalis ini mengutuk kekerasan yang dialami oleh salah satu jurnalis Malang Post, Ira Ravika Anggraini, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2013. Untuk itu, mengharapkan pada aparat kepolisian dapat melakukan pengusutan terhadap persoalan tersebut.
Terkait kejadian itu, Aliansi Jurnalis Malang Raya mengeluarkan pernyataan sikap yaitu mengutuk kekerasan yang dialami oleh salah satu juranalis Malang Post tersebut karena hal ini telah melanggar kemerdekaan pers sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dihimbau pada semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers agar menempuh upaya penyelesaian melalui mekanisme hak jawab seperti yang tertuang dalam UU Pers. Disebutkan dalam pasal 1 ayat 11 bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sedangkan hak koreksi disebutkan pada pasal 1 ayat 12, yang menjelaskan bahwa hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Dalam persoalan ini, pers memiliki kewajiban memberikan hak jawab dan hak koreksi. Kewajiban ini ditentukan dalam pasal 6 ayat 2 dan 3. Bagi perusahana yang melanggar ketentuan pasal ini akan dipidana penjara dengan pidana denda maksimal Rp 500 juta. (ari)


http://www.memoarema.com/hukum/jurnalis-desak-polisi-tangkap-pelaku.html#axzz2PY18rHOI

No comments:

Post a Comment