Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Anti Kekerasan berunjuk rasa "Stop Kekerasan terhadap Jurnalis" di depan monumen Chairil Anwar, Kayutangan, Malang, Jawa Timur, (26-11). TEMPO/STR/Aris Novia Hidayat
RABU, 16 JANUARI 2013 | 20:58 WIB
Kontras Usut Kekerasan Jurnalis Malang Post
TEMPO.CO, Malang-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(Kontras) Surabaya dan Lembaga Bantuan Hukum Pers Surabaya ikut mengusut
kasus kekerasan terhadap jurnalis Malang Post Ira Ravika Anggraeni. LBH Pers
dan Kontras bakal mengumpulkan bukti dan keterangan membantu penyelidikan
polisi. "Harus dilakukan investigasi secara detail," kata Koordinator Kontras
Surabaya, Andy Irfan Junaedi, Rabu 16 Januari 2013.
Investigasi, kata dia, penting untuk memverifikasi apakah kekerasan yang dialami
Ira berkaitan dengan pemberitaan berjudul "Tentara Jambret, Digebuki Massa"
edisi Jumat 4 Januari 2013. Penyelidikan bisa dimulai dari pesan pendek dan
telepon dari pimpinan militer di Malang. Serta militer berseragam yang
mendatangi kantor Malang Post. "Tentara bergerak berdasarkan perintah,
siapa yang memerintah harus ditelusuri," katanya.
(Kontras) Surabaya dan Lembaga Bantuan Hukum Pers Surabaya ikut mengusut
kasus kekerasan terhadap jurnalis Malang Post Ira Ravika Anggraeni. LBH Pers
dan Kontras bakal mengumpulkan bukti dan keterangan membantu penyelidikan
polisi. "Harus dilakukan investigasi secara detail," kata Koordinator Kontras
Surabaya, Andy Irfan Junaedi, Rabu 16 Januari 2013.
Investigasi, kata dia, penting untuk memverifikasi apakah kekerasan yang dialami
Ira berkaitan dengan pemberitaan berjudul "Tentara Jambret, Digebuki Massa"
edisi Jumat 4 Januari 2013. Penyelidikan bisa dimulai dari pesan pendek dan
telepon dari pimpinan militer di Malang. Serta militer berseragam yang
mendatangi kantor Malang Post. "Tentara bergerak berdasarkan perintah,
siapa yang memerintah harus ditelusuri," katanya.
Yang berbahaya, katanya, jika mereka bergerak tanpa ada perintah. Untuk itu,
Kontras mendorong dibangun koalisi yang melibatkan banyak elemen
mendorong kasus ini ditangani profesional dan transparan. Semakin banyak
yang terlibat advokasi, katanya, akan semakin positif.
Direktur LBH Pers, Athoillah, mendesak polisi mengusut tuntas masalah ini.
Ia khawatir kasus terhenti di tengah jalan sama seperti perkara kekerasan
terhadap jurnalis lainnya. Praktik impunitas, atau kejahatan tanpa hukuman,
kerap terjadi dalam berbagai kasus. "Kekerasan terus berulang karena
praktek impunitas," katanya.
Selama 16 tahun, sebanyak 10 kasus pembunuhan jurnalis tak terungkap.
Antara lain jurnalis Bernas Yogyakarta Fuad Muhammad Syarifudin alias Udin,
jurnalis Sun TV Maluku, Ridwan Salamun, jurnalis Sinar Pagi Naimullah,
reporter RCTI Ersa Siregar dan Herliyanto dari Tabloid Delta Pos Sidoarjo.
Padahal, kemerdekaan Pers dijamin dalam Undang-Undang Pers.
Penjelasan itu disampaikan dalam konsolidasi solidaritas untuk Ira Ravika
dilakukan di kantor Malang Post. Pertemuan juga dihadiri perwakilan dari
AJI Malang, PWI Perwakilan Malang Raya, serta jurnalis se-Malang.
Pertemuan menghasilkan kesepakatan dan membentuk "Koalisi Masyarakat
Anti Kekerasan". Terdiri dari AJI, PWI, KontraS, LBH Pers Surabaya,
PP Otoda, MCW, WALHI Jawa Timur, SBSI Malang Kucecwara,
FISIP UMM.
Jurnalis Malang Post, Ira Ravika, mengalami patah tulang lengan kanan
setelah dianiaya orang tak dikenal, Rabu 9 Januari 2013. Pelaku dua
orang berboncengan mengendarai sepeda motor. Ira ditendang hingga
terjatuh dari sepeda motor.
Kontras mendorong dibangun koalisi yang melibatkan banyak elemen
mendorong kasus ini ditangani profesional dan transparan. Semakin banyak
yang terlibat advokasi, katanya, akan semakin positif.
Direktur LBH Pers, Athoillah, mendesak polisi mengusut tuntas masalah ini.
Ia khawatir kasus terhenti di tengah jalan sama seperti perkara kekerasan
terhadap jurnalis lainnya. Praktik impunitas, atau kejahatan tanpa hukuman,
kerap terjadi dalam berbagai kasus. "Kekerasan terus berulang karena
praktek impunitas," katanya.
Selama 16 tahun, sebanyak 10 kasus pembunuhan jurnalis tak terungkap.
Antara lain jurnalis Bernas Yogyakarta Fuad Muhammad Syarifudin alias Udin,
jurnalis Sun TV Maluku, Ridwan Salamun, jurnalis Sinar Pagi Naimullah,
reporter RCTI Ersa Siregar dan Herliyanto dari Tabloid Delta Pos Sidoarjo.
Padahal, kemerdekaan Pers dijamin dalam Undang-Undang Pers.
Penjelasan itu disampaikan dalam konsolidasi solidaritas untuk Ira Ravika
dilakukan di kantor Malang Post. Pertemuan juga dihadiri perwakilan dari
AJI Malang, PWI Perwakilan Malang Raya, serta jurnalis se-Malang.
Pertemuan menghasilkan kesepakatan dan membentuk "Koalisi Masyarakat
Anti Kekerasan". Terdiri dari AJI, PWI, KontraS, LBH Pers Surabaya,
PP Otoda, MCW, WALHI Jawa Timur, SBSI Malang Kucecwara,
FISIP UMM.
Jurnalis Malang Post, Ira Ravika, mengalami patah tulang lengan kanan
setelah dianiaya orang tak dikenal, Rabu 9 Januari 2013. Pelaku dua
orang berboncengan mengendarai sepeda motor. Ira ditendang hingga
terjatuh dari sepeda motor.
EKO WIDIANTO
No comments:
Post a Comment