Malang - Puluhan jurnalis di wilayah Malang raya, Senin, menutut aparat kepolisian segera mencari dan menemukan para pelaku kekerasan terhadap wartawati Harian Malang Post Ira Ravika Anggraeni (33).

Puluhan jurnalis dari berbagai media dan organisasi kewartawanan, seperti Aliansi Jurnaslis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jurnalis Malang (Jurma), Jurnalis Kanjuruhan (JK), Forum Wartawan Kota Malang, serta Forum Komunikasi Wartawan Kota Batu itu juga menolak kekerasan terhadap wartawan.

Koordinator aksi Hari Istiawan mengatakan, para jurnalis di Malang raya menuntut agar aparat kepolisian juga segera mengusut secara tuntas kasus kekerasan yang dialami Ira Ravika.

"Selama ini banyak sekali kasus kekerasan yang menimpa para jurnalis, namun sampai sejauh ini banyak sekali yang tidak terungkap dan ada penyelesaian secara tuntas," katanya, menegaskan.

Ia berharap dengan adanya aksi damai itu para penegak hukum segera mengusut kasus yang menimpa Ira Ravika. Kasus kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis itu melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Seharusnya, kata Hari, jika ada narasumber atau pihak-pihak yang tersinggung dengan sebuath pemberitaan, yang bersangkutan bisa menggunakan hak jawab, bukan melakukan kekerasan terhadap wartawan.

"Dengan adanya kasus seperti ini, kami juga mengingatkan pada rekan-rekan wartawan agar lebih terbuka menerima kritik dan bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Namun demikian, bukan berarti kita hanya diam ketika ada hal-hal yang bertentangan dengan kebebasan pers," tegasnya.

Wartawati Malang Post Ira Ravika mengalami kekerasan pada 9 Januari lalu. Kekerasan yang mencelakai Ira tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis Ira terkait oknum TNI yang digebuki massa karena menjambret.(*)