5 Apr 2013


Jurnalis Malang Raya Berkumpul Tolak Kekerasan

Tribunnews.com - Senin, 14 Januari 2013 12:56 WIB
Share this
Share
 Text  +  
Jurnalis Malang Raya Berkumpul Tolak Kekerasan
surya/Eben Haezer Panca
Puluhan jurnalis di Malang Raya menggelar aksi solidaritas di depan Stasiun Kota Malang
Laporan dari Eben Haezer Panca wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,MALANG – Puluhan jurnalis yang menamakan diri Aliansi Jurnalis Malang Raya, yang adalah gabungan dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Malang, AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Malang, Jurnalis Kanjuruhan Kabupaten Malang, FWKM (Forum Wartawan Kota Malang), FKWB (Forum Wartawan Kota Batu), dan Jurma (Jurnalis Malang), serta jurnalis-jurnalis lain yang tidak bergabung dengan organisasi-organisasi tersebut, Senin (14/1/2013) berhimpun di depan Stasiun Kota Malang.
Para kuli tinta ini, berkumpul untuk menggelar aksi solidaritas menolak kekerasan yang sebelumnya terjadi pada salah satu wartawati harian lokal Malang Post, Ira Ravika Anggraini (34), pada Rabu (9/1/2013) silam.
Akibat kekerasan yang dialaminya, Ira bahkan sampai harus mengalami retak tulang lengan dan terpaksa tidak bertugas untuk sementara waktu.
Dalam aksinya, para jurnalis ini membentangkan dua buah poster berisi kecaman, serta mengumpulkan beberapa peralatan kerja mereka seperti kartu pers dan kamera. Setelah masing-masing perwakilan elemen berorasi, aksi solidaritas ini ditutup dengan doa bersama.
Sunavip Ra Indratta, Pemimpin Redaksi Malang Post yang juga mewakili massa aksi, menyebutkan dalam keterangannya bahwa seluruh Jurnalis di Malang Raya mengutuk kekerasan yang dialami Ira, karena hal tersebut telah melanggar UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan yang dikecam, tak sekedar kekerasan  oleh dua pria misterius yang menyebabkan Ira terluka, tetapi juga kekerasan verbal berupa caci maki, ancaman, serta paksaan yang ditujukan pada Ira untuk membantah isi berita yang sempat dibuat beberapa jurnalis media Online.
Kedua, mereka juga menuntut Polres Malang Kota untuk serius menindaklanjuti tindakan kekerasan tersebut dan mengusutnya secara tuntas. “Sebagai pengingat, dalam pasal 8 UU Pers jelas disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” ujar Indra dalam keterangannya.
Selain itu, para jurnalis ini juga mendorong semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme hak dan hak jawanb seperti yang dijamin dalam UU Pers.
Sedangkan kepada seluruh jurnalis di Malang Raya, diserukan pula untuk selalu bersikap terbka dalam menerima kritik, serta tetap bekerja secara profesional berdasarkan kode etik.
Sebagaimana diberitakan, pada Rabu silam Ira Ravika mengalami kecelakaan di Jl Brigjen S Riadi, Kota Malang. Wartawati itu jatuh karena motornya ditendang oleh dua pengendara motor tak dikenal. Kuat dugaan, aksi kekerasan itu dipicu karena pemberitaan yang sempat ditulis Ira, yang berkaitan dengan aksi penjambretan oleh salah seorang oknum TNI AD.
Dugaan ini muncul karena  setelah pemberitaan itu dimuat di Harian Malang Post, Ira sempat mendapat beberapa SMS berisi ancaman.

No comments:

Post a Comment