4 Apr 2013


Bentuk Tim Pencari Fakta Kekerasan Wartawan Malang Post
Penulis : Doddy Wisnu Pribadi | Kamis, 17 Januari 2013 | 19:52 WIB
MALANG, KOMPAS.com - Komunitas organisasi dan forum wartawan di Malang membentuk
 tim pencari fakta, demi mendorong aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Malang
 mencari dan menemukan pelaku kekerasan terhadap wartawan Malang Post, Ira Ravika
Anggraini (34).

Ira ditendang saat sedang menaiki sepeda motor oleh dua pelaku yang membuntutinya juga
dengan sepeda motorAkibatnya, Ira mengalami luka-luka dan patah tangan. Ira dan Pemimpin
 Redaksi Malang Post, Sunavip Ra Indrata, meyakini, kekerasan yang menimpa Ira ada
hubungannya dengan berita tentang pelaku penjambretan yang diduga dilakukan anggota TNI, sebelumnya.

Hari Rabu dan Kamis (17/1/2013), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Kontras
Perwakilan Surabaya mendatangi korban dan berdialog dengan komunitas wartawan,
termasuk pengurtus Aliansi Jurnalis Independen dan Persatuan wartawan Indonesia (PWI).

Indra, Pemred Malang Post, menjelaskan, menyusul berita penjambretan yang ditulis Ira,
 kemudian Ira menerima ancaman dari pejabat militer yang bahkan dikenal dia. Ira sudah
 beberapa tahun bekerja sebagai wartawan di lingkungan kepolisian dan militer di Malang.

"Hak jawab yang diberikan oleh Kostrad, Singosari, Malang, sudah kami beritakan sesuai
 porsi. Namun ancaman masih terjadi dan bahkan saat kejadian anggota intel Polrestabes Malang sempat memperingatkan Ira, agar berhati-hati," kata Indra.

AJI berusaha mengingatkan kepada semua pihak bahwa profesi wartawan adalah profesi
 sah yang dilindungi undang-undang. Wartawan bekerja dengan perangkat, aturan,
metoda. Setiap lembaga, termasuk lembaga negara dan lembaga militer diminta untuk
menghormati profesi wartawan, dan melihat fakta dalam tulisan wartawan sebagai fakta obyektif.

"Semua pihak, termasuk aparat militer memiliki kedudukan sama di depan hukum dan
konstitusi," ujar Eko Widianto, Ketua AJI Malang. Ira menulis beritanya sebagai berita
rutin, terkait kejadian penjambretan pada 3 Januari. Beritanya dimuat 5 Januari 2013.
 Informasi yang dikumpulkan Ira dari sumber di lingkungan kepolisian, jambret dilakukan
 oleh militer yang bermarkas di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Petugas Humas Kostrad Malang, menurut Indra, kemudian mendatangi kantor Malang Post,
 dan menjelaskan bahwa itu bukan penjambretan melainkan aksi menggoda cewek.
Penjelasan itu kemudian sudah dimuat oleh Malang Post, namun kekerasan yang menimpa
Ira kemudian terjadi, kata Indra.

Tidak ada informasi dan cukup bukti yang menunjukkan hubungan antara kekerasan
yang menimpa Ira pada 9 Januari 2013 dengan pemberitaan. Ira meyakini bahwa aksi
 kekerasan yang menimpa dirinya, dilakukan dua pria berambut cepak, berhubungan dengan tulisannya.

"Sulit diterima nalar, untuk tidak menghubungkan serangkaian kekerasan melalui pesan
 singkat lewat HP dari pejabat militer, dengan tulisan pada berita dan kejadian penjambretan,
 serta kekerasan oleh dua orang pengendara sepeda motor itu," ungkap Ira kepada wartawan.

"TPF akan mengumpulkan informasi, dan mencatat institusi ini sebagai rekaman bahwa
 masih ada gejala belum dipahaminya sejarah dan reformasi TNI, serta kedudukan aparat
militer dalam konstitusi, oleh personil militer sendiri," kata Koordinator LBH Pers, Ato Illah.
Ini hanya satu hal dari demikian banyak rekaman kekerasan militer terhadap profesi jurnalis,
dan merupakan kampanye efektif untuk upaya mereformasi TNI pada masa selanjutnya.


No comments:

Post a Comment