1 Jan 2013


KEBEBASAN PERS: AJI Minta Penganiaya Rahman Patty Diadili

Oleh: MOHAMMAD SOFII - 1 January 2013 | 4:24 pm


 MALANG—Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Malang menyesalkan terjadinya tindak kekerasan pada wartawan. 2013 baru bergulir, aksi kekerasan telah dilakukan oleh oknum anggota Detasemen Kaveleri Kodam 16 Pattimura terhadap kontributor kompas.com Rahmat Rahman Patty.
Rahman ditendang di bagian perut. Selain itu kameranya juga dirampas dan dibanting. Akibatnya korban mengalami trauma setelah pelaku juga sempat mengancam akan membunuhnya.
Aksi kekerasan tersebut berlangsung sewaktu Rahman meliput perayaan tahun baru di Ambon, Selasa (1/1) pukul 00.30. Saat itu belasan anggota Detasemen Kavaleri Kodam 16 Pattimura mengejar seseorang yang diduga pelaku pemukulan di kawasan Pattimura Park.
Rahman bersama jurnalis lainnya mengabadikan aksi pengejaran itu namun sejumlah oknum anggota TNI terlihat marah dan merampas kamera kemudian menghapus file gambar dan membanting kamera.
Koordinator Advokasi AJI Malang, Hari Istiawan, mengatakan aksi kekerasan yang dialami Rahman tersebut menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis.
“Kekerasan ini menciderai kebebasan pers di lembar 2013. Sepanjang 2012 terjadi 68 kasus kekerasan dimana 12 diantaranya terjadi di Papua. Jumlah kekerasan meningkat dibanding 2011 sebanyak 49 kasus,” kata Hari di Malang, Selasa (1/1) siang.
Kekerasan yang terjadi itu ujarnya berupa serangan fisik, ancaman, perusakan dan perampasan alat, pengusiran dan pelarangan meliput, pengerahan massa, sensor, dan peretasan situs berita.
Pelaku kekerasan adalah aparat pemerintah sebanyak 13 kasus, polisi 11 kasus, dan TNI 9 kasus. Kekerasan terjadi secara struktural karena pelaku kekerasan adalah aparat pemerintah baik dari lingkungan sipil maupun militer.
“Namun aparat penegak hukum (polisi) seolah mengabaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Karena dari total perkara hanya tujuh kasus yang ditangani penyidik polisi maupun polisi militer. Sisanya tak tertangani dan pelakunya tak tersentuh hukum,” jelasnya.
Ironisnya, lanjut dia, terjadi praktik impunitas atau pembiaran terhadap pelaku kejahatan dari tanggungjawaban secara hukum. Delapan jurnalis telah terbunuh dan sampai saat ini aparat gagal mengungkapnya.
Pelaku pembunuhan terhadap Fuad Muhammad Syarifuddin (Udin), Naimullah, Agus Mulyawan, Muhammad Jamaluddin, Ersa Siregar, Herliyanto, Adriansyah Matra’is Wibisono, dan Alfred Mirulewan tak pernah terungkap.
Dia meminta pelaku kekerasan segera diadili. Penegak hukum, pintanya, pun perlu cekatan menghentikan impunitas terhadap pelaku kekerasan. Perusahaan media juga wajib memberikan perlindungan terhadap jurnalis dan memberikan pembelaan hukum sesuai pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yang dikeluarkan Dewan Pers, serta mengingatkan para jurnalis agar patuh terhadap kode etik dan Undang-undang (UU) Pers dalam melakukan kerja jurnalistik. (sms)
http://www.bisnis-jatim.com/index.php/2013/01/01/kebebasan-pers-aji-minta-penganiaya-rahman-patty-diadili/

No comments:

Post a Comment