1 Jan 2013


AJI Malang Desak Adili Pelaku Pemukulan Jurnalis
Penulis : Kontributor Malang, Yatimul Ainun | Selasa, 1 Januari 2013 | 16:20 WIB
AJI Malang Desak Adili Pelaku Pemukulan JurnalisKOMPAS.com/ Yatimul AinunPuluhan jurnalis di Malang, Jawa Timur, berunjuk rasa mengecam kekerasan terhadap jurnalis yang sering terjadi di beberapa daerah di Indoensia.

MALANG, KOMPAS.com 
-- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Jawa Timur, mengecam tindakan kekerasan terhadap Rahmat Rahman Patty, kontributor Kompas.com di Ambon oleh oknum anggota Detasemen Kavaleri Kodam 16 Pattimura saat meliput perayaan tahun baru, Selasa (31/12/2012) dinihari. Dalam peristiwa itu, Rahman ditendang perutnya dan kameranya dirampas lalu dibanting.
"Kekerasan ini jelas mencederai lembaran baru 2013," kata Ketua AJI Malang, Eko Widianto 
kepadaKompas.com, Selasa (1/1/2013). 

Saat ini, kata Eko, korban masih mengalami tekanan psikologis, masih dalam trauma karena pelaku mengancam akan membunuh Rahman. "Aksi kekerasan ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis. Dari data AJI, sepanjang 2012, sudah ada 68 kasus kekerasan terhadap jurnalis," jelasnya. Dari total kekerasan tersebut, 12 di antaranya terjadi di Papua. "Jumlah kekerasan meningkat dibanding 2011 yang hanya ada 49 kasus. Kekerasan seperti serangan fisik, ancaman, perusakan dan perampasan alat meliput, pengusiran dan pelarangan meliput, pengerahan massa, sensor, dan peretasan situs berita," tandas Eko.

Pelaku kekerasan, katanya, mayoritas dilakukan oknum aparat. "Yang dilakukan aparat pemerintah ada 13 kasus, polisi 11 kasus dan TNI 9 kasus," bebernya. Eko menilai, kekerasan terhadap jurnalis dilakukan secara strutural, karena pelaku kekerasan adalah aparat pemerintah, baik dari lingkungan sipil maupun militer.

"Herannya, aparat penegak hukum (polisi) seolah mengabaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis itu. Karena dari total perkara, hanya tujuh kasus yang ditangani penyidik polisi maupun polisi militer. Sisanya, tak tertangani dan pelakunya tak tersentuh hukum," tandasnya. Melihat kondisi tersebut, Eko menduga terjadi praktik impunitas atau pembiaran terhadap pelaku kejahatan dari pertanggungjawaban secara hukum. "Hingga saat ini, ada 8 jurnalis terbunuh, penegak hukum gagal mengungkapnya," katanya.

Terkait kasus Rahman, AJI Malang, mendesak agar kasus tersebut diproses secara hukum dan pelakunya segera diadili. "Hentikan impunitas terhadap pelaku kekerasan dan AJI Malang juga menuntut pihak perusahaan media memberikan perlindungan terhadap jurnalisnya dan memberikan pembelaan hukum sesuai pedoman penanganan kasus kekerasan atas jurnalis," tegasnya.
Selain itu, Eko juga mengingatkan kepada para jurnalis agar patuh terhadap kode etik dan UU Pers dalam melakukan kerja jurnalistik di lapangan. "Jurnalis juga harus menaati kode etik dan UU Pers," tandasnya.
Editor : Farid Assifa


http://regional.kompas.com/read/2013/01/01/16201020/AJI.Malang.Desak.Adili.Pelaku.Pemukulan.Jurnalis

No comments:

Post a Comment