4 Apr 2013

AJI Malang Kecewa, Protes Panglima TNI AU


Terkait Kekerasan Kepada Jurnalis di Riau

Editor:  | Rabu, 07 Nopember 2012 17:19 WIB, 




AJI Malang Kecewa, Protes Panglima TNI AU - Terkait Kekerasan Kepada Jurnalis di Riau - Fotografer-dicekik-perwira-TNI-AU-
Fotografer-dicekik-perwira-TNI-AU-

LENSAINDONESIA.COM: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang merasa kecewa. Sebab, kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Riau tidak ditangani secara serius. Makanya, AJI Malang memprotes dan menuntut agar kasus tersebut diusut sampai tuntas.Tuntutan tersebut disampaikan Ketua AJI Malang, Eko Widianto, Selasa (7/11/2012) melalui surat resmi.
Menurut dia, AJI Malang sudah mengirim surat tersebut ke Panglima TNI Laksamana Agus Suhrtono. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komandan Pangkalan Udara Abdulrachman Saleh, Marsekal Pertama Gutomo saat press tour bersama jurnalis Malang.
Dijelaskan Eko Widianto, surat tuntutan itu diserahkan langsung Koordinator Divisi Advoksi AJI Malang, Hari Istiawan. Surat tersebut, kata dia, berisi tentang tuntutan agar Panglima TNI mengusut tuntas kekerasan yang dialami jurnalis di Pekanbaru Riau .
“Kami memang mendesak agar perkara kekerasan di Riau itu diusut secara transparan sampai tuntas. Tidak dibiarkan terbengkalai dan hilang begitu saja. Sebab, ini sudah tiga pecan lamaya tidak ada perkembangan signifikan,” terang Eko Widianto didampingi Hari Setyawan.
Sebagaimana diketahui, ada tiga jurnalis di Riau yang menjadi korban kekerasan. Ketiga korban itu adalah juru kamera Riau Televisi Fakhri Rubbiyanto, pewarta foto Riau Post Didik Herwanto, dan pewarta foto LKBN Antara Rian FB Anggoro. Mereka ianiaya saat menjalankan tugas jurnalistik meliput pesawat Hawk 200 yang jatuh di Pasir Putih, Pandau, Pekanbaru, Riau.
Dijelaskan Eko Widianto yang juga wartawan Tempo ini, sejak tiga pekan berlalu, kasus penganiaan yang dilakukan oknum TNI AU itu masih gelap. Pelaku kekerasan, Kepala Dinas Personil Lanud Pekanbaru Letnan Kolonel Robert Simanjuntak sampai saat ini dinilai belum diproses secara hukum.
Padahal, tandas dia, korban telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polisi Militer Pangkalan Udara Pekanbaru. Laporan itu dikatakan sudah dilengkapi barang bukti berupa foto dan video aksi kekerasan.
Bahkan, pelapor juga telah menghadirkan saksi. Di antara para sksi itu adalah juru kamera TVRI Darmansyah, dan juru kamera MNC TV, Indra Yose. ‘’Anehnya, laporan itu belum ditindak lanjuti secara transparan. Padahal, selain korban dianiaya, kamera korban dirampas oleh pelaku,’’ katanya.
Makanya, kata dia, AJI Malang menuntut agar pelaku penganiayaan yang dinilai melanggar Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 2 segera ditindak tegas. Sebab, sesuai berbunyi UU tersebut, pelaku bias hukuman dengan ancaman paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Selain itu, AJI Malang menuntut panglima TNI, Laksamana Agus Suhartono menjatuhkan sanksi berat kepada Letnan Kolonel Robert Simanjutak. ‘’Polisi Militer juga harus menyelidiki perkara ini secara tuntas, adil dan transparan. Sehingga, kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,’’ pungkasnya. @aji dewa roisky

No comments:

Post a Comment