26 Feb 2012

Koresponden Deklarasikan Serikat Pekerja

Foto: ABDI PURMONO

KAMIS, 23 FEBRUARI 2012 | 23:19 WIB

TEMPO.CO, Jakarta-Koresponden Tempo se-Indonesia membentuk serikat pekerja dengan nama Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t)Indonesia. Serikat pertama koresponden diIndonesiaini dideklarasikan di Sekretariat Aliansi Jurnalis IndependenKotaJakarta, Jl Kalibata, Kamis, 23 Februari 2012.

Wartawan Tempo Malang Meninggal Dunia

Bintariadi, Pendiri AJI Malang
Manado, 29 Januari 1966
Malang, 25 Februari 2012
Foto-foto: ABDI PURMONO

SABTU, 25 FEBRUARI 2012 | 15:41 WIB

TEMPO.CO, Malang - Bintariadi, wartawan Tempo yang bekerja di Malang, Jawa Timur, meninggal dunia Sabtu dini hari, 25 Februari 2012, pukul 01.30 WIB. Lelaki yang akrab disapa Bibin itu meninggal dunia pada usia 47 tahun di Rumah Sakit Panti Nirmala, Malang.

13 Feb 2012

Kerja Wartawan di DPR Akan Dibatasi

Sandro Gatra | I Made Asdhiana | Senin, 13 Februari 2012 | 19:01 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah pengesahan sempat ditunda lantaran dikritik berbagai media, Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Tertib Peliputan Pers pada Kegiatan DPR.

6 Feb 2012

Peringatan Hari Pers Nasional Diprotes Wartawan

Senin, 06 Februari 2012 | 15:38 WIB

TEMPO.CO, Jambi - Sekitar 100 orang yang mengaku wartawan dari berbagai penerbitan melakukan aksi unjuk rasa untuk memprotes pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) ke-27 yang digelar di Jambi, 5-12 Februari 2012. Mereka menuntut keadilan dan transparansi panitia pelaksana HPN di Jambi tersebut. "Kami melihat pelaksanaannya dimonopoli salah satu pihak organisasi pers saja,” kata Beben, koordinator aksi demo, dalam orasinya di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi, Senin, 6 Februari 2012.

Pedoman Pemberitaan Media Siber Diresmikan

Jum'at, 03 Februari 2012 | 19:17 WIB

TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Pers bersama komunitas pers secara resmi mensahkan pedoman pemberitaan media siber di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2012. Pedoman pemberitaan itu dibuat agar pengelolaan media siber dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pengelola Media Siber, dan Masyarakat.