13 Feb 2012

Kerja Wartawan di DPR Akan Dibatasi

Sandro Gatra | I Made Asdhiana | Senin, 13 Februari 2012 | 19:01 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah pengesahan sempat ditunda lantaran dikritik berbagai media, Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Tertib Peliputan Pers pada Kegiatan DPR.

Rancangan tata tertib yang berisi 40 pasal itu dibahas oleh pimpinan DPR bersama pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan pimpinan fraksi di Komplek DPR, Senin (13/1/2012).

Berdasarkan salinan rancangan tata tertib (tatib) yang diterima 
Kompas.com, ada beberapa pasal yang bakal menghalangi kerja wartawan di DPR. Contohnya, di Pasal 6 ayat 4, bagi wartawan yang akan mengajukan kartu peliputan di DPR harus menyerahkan contoh berita tentang DPR kepada Sekretariat Jenderal DPR. Dengan demikian, wartawan yang tak pernah menulis berita tentang DPR tak dapat mengajukan kartu peliputan DPR.

Selain itu, di Pasal 8 huruf F, wartawan dilarang menggunakan 
handphone saat rapat berlangsung. Untuk diketahui, mayoritas wartawan menggunakan handphone untuk mengetik segala hal mengenai rapat hingga dijadikan berita.

Dalam pasal yang sama, wartawan dilarang makan dan minum di dalam ruang rapat. Namun, dalam setiap rapat, seluruh pimpinan dan anggota Dewan hingga tamu diberikan makanan dan minuman ketika rapat berlangsung.

Wartawan juga dilarang melakukan reportase di dalam ruang rapat saat rapat sedang berlangsung. Seperti diketahui, wartawan televisi dan radio kerap melakukan laporan langsung di dalam ruang rapat agar publik dengan cepat bisa mengetahui.

Aturan lain, yakni hasil rapat disampaikan oleh ketua rapat seperti diatur dalam Pasal 11. Selama ini, wartawan mewawancarai banyak anggota DPR untuk meminta tanggapan mengenai pembahasan, baik di rapat maupun isu lainnya.

Pengetatan peliputan juga dilakukan untuk media televisi. Penempatan kamera dan perlengkapannya dilakukan paling lambat tiga jam sebelum acara dimulai.

Ada pula pasal yang tak jelas tujuannya. Contohnya, di dalam Pasal 6, ketika mengajukan kartu peliputan, wartawan juga harus membuat surat pernyataan di atas meterai berisi penghasilan utamanya sebagai wartawan.

Humas Setjen DPR Jaka Winarko mengatakan, tatib itu akan disahkan di paripurna jika pimpinan DPR, fraksi, dan BURT menyetujui. "Nanti Badan Musyawarah akan mengagendakan kapan tatib akan dibawa ke paripurna. Tapi, itu bila sudah ada kesepakatan bersama," kata Jaka.
http://nasional.kompas.com/read/2012/02/13/19015957/Kerja.Wartawan.di.DPR.Akan.Dibatasi

No comments:

Post a Comment