24 Jun 2012

Waspada! Inilah Jenis Pungli Penerimaan Siswa Baru


Waspada! Inilah Jenis Pungli Penerimaan Siswa Baru23 Juni 2012 19:46:18 WIB Reporter : Hanum Oktavia


Malang (beritajatim.com) – Pada momen Penerimaan Siswa Baru (PSB), Malang Corruption Wacth (MCW) mencatata, ada 20 jenis pungutan liar (pungli). Pungli tersebut antara lai pembayaran Lembar Kerja Siswa (LKS), iuran OSIS, infaq, SPP, seragam dan biaya perpisahan kepala. Hal tersebut diketahui setelah MCW melakukan penelitian.

Ketua Yayasan MCW, Luthfi J Kurniawan mengatakan, hal tersebut termasuk pungli, dikarenakan wali murid diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk membayar semua pungutan tersebut. “Pungutan itu melanggar aturan, untuk itu MCW akan melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Lutfi dalam diskusi peran jurnalis dalam mengawal transparansi anggaran yang diselenggarakan AJI Malang, Sabtu (23/6/2012).

Lebih lanjut Lutfi menuturkan, praktik pungli dilarang, sesuai surat edaran Kejaksaan Agung nomor 194/F/FD.I/VII/2008 tentang pungutan liar dalam penyelenggaraan pendidikan. “Pungutan tersebut dituangkan dalam kesepakatan bersama dengan wali murid, dan kesepakatan dengan wali murid hanya rekayasa,” tukasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap, biaya pendidikan dituangkan dalam sebuah peraturan daerah atau peraturan Walikota, meskipun saat ini oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA telah menetapkan biaya Sumbangan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (SBPP) sebesar Rp 5 juta-Rp 7 juta.[num/ted

No comments:

Post a Comment