24 Jun 2012

Penerimaan Siswa Baru Masih Diselimuti Suap dan Pungutan Liar

Minggu, 24 Juni 2012 - 01:02:32 WIB
Penerimaan Siswa Baru Masih Diselimuti Suap dan Pungutan LiarKategori: Hukum & Kriminal - Dibaca: 33 kali

MALANG, selaluonline.com- Aktivis anti korupsi Malang Corruption Watch (MCW) mencatat ada 20 jenis pungutan liar (pungli) dan suap dalam proses penerimaan siswa baru di Kota Malang Raya. Jenis pungutan itu cukup beragam, mulai dari membayar Lembar Kerja Siswa (LKS), OSIS, Infaq, SPP, seragam dan biaya perpisahan kepala sekolah.

Data MCW tersebut diperoleh dari hasil pengaduan wali murid dan hasil penelitian. Bahkan, sejumlah wali murid juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk membayar semua pungutan yang disodorkan sekolah. 

"Padahal praktik pungli dan suap itu dilarang keras," kata Ketua Yayasan MCW, Luthfi J Kurniawan, dalam diskusi peran jurnalis dalam mengawal transparansi anggaran yang diselenggarakan AJI Malang, Sabtu (23/6/2012). 

Luthfi menyebutkan, biaya pendidikan seharusnya dituangkan dalam sebuah peraturan daerah atau peraturan wali kota. Selain itu, lembaga pendidikan harus dilarang memungut biaya atau menghimpun dana dari masyarakat atau wali murid, seperti yang ditetapkan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA menetapkan biaya Sumbangan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (SBPP) sebesar Rp5 juta-Rp7 juta. 

Menurutnya, pungutan yang dilakukan pihak sekolah selalu berdalih telah ada kesepakatan dengan wali murid dan itu tidak sesuai dengan surat edaran Kejaksaan Agung nomor 194/F/FD.I/VII/2008 tentang pungutan liar dalam penyelenggaraan pendidikan. "Kesepakatan dengan wali murid hanya rekayasa," katanya. 

Karenanya, MCW akan melaporkan penyelewengan biaya pendidikan ini ke Kepolisian Daerah Kota Malang dan berharap mereka menyelidiki dugaan tindak pidana pungutan liar. (mian/okz)

No comments:

Post a Comment