23 Jun 2012

Ada Koalisi Busuk di Dunia Pendidikan


Sabtu, 23 Juni 2012 16:15 WIB | Dibaca: 143 |
| Editor: Rudy Hartono | Reporter : Zainuddin
SURYA Online, MALANG - Sulitnya menerapkan pendidikan tanpa biaya dipicu maraknya koalisi busuk di dunia pendidikan. Tirani mayoritas menyebabkan orang miskin enggan menyekolahkan anaknya di sekolah bermutu.

Dalam diskusi penguatan kapasitas jurnalis bertema Peran Jurnalis Dalam Transparansi Anggaran di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Sabtu (23/6/2012), Koordinator Jaringan Kerja Anti-Korupsi (JKAK) Jatim, Lutfi J Kurniawan mengaku mendapat banyak pengaduan dari warga tidak mampu untuk menanggung biaya pendidikan.

Tapi mereka tidak berkutik karena sudah meneken surat pernyataan sanggup menanggung biaya. Di sisi lain pihak sekolah beralasan pembayaran yang dipungut sudah sesuai kesepakatan dengan komite.

Padahal kesepakatan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Menurutnya hanya walikota yang berhak mengeluarkan aturan. Dia mencontohkan keluarnya Perwakot Malang yang melegalkan pungutan di sekolah beberapa tahun silam. Tapi Perwakot ini kemudian dicabut setelah Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.

"Uang seragam, uang komite, atau uang daftar daftar ulang itu tidak ada aturannya," kata Lutfi.

Meskipun pungutan itu sudah disepakati seluruh wali murid pun tidak memiliki kekuatan hukum. Hasil kesepakatan itu tidak bisa dijadikan dasar pungutan.

Menurut Lutfi, orangtua siswa miskin hanya bisa mengamini kesepakatan tersebut karena mengalami berbagai ketakutan, seperti anaknya dikeluarkan atau tidak ada orangtua lain yang memiliki suara seperti mereka.

"Akhirnya terjadi tirani mayoritas. Tidak semua orangtua yang sepakat sanggup membayar biaya pendidikan yang disepakati," tambah Lutfi

Pria yang juga menjadi Ketua Yayasan Malang Corruption Watch (MCW) ini menegaskan pejabat yang memunggut biaya pendidikan bisa diperkarakan ke pengadilan. Dua bab di KUHP bisa dijeratkan pada pejabat itu, yaitu Bab XXIII tentang pemerasan dan pengancaman, dan Bab XXVIII tentang kejahatan jabatan. Sayangnya sampai saat ini belum ada satu pun pejabat yang dibawa ke pengadilan karena melegalkan pungutan di sekolah.

"Masalah utamanya dari saksi. Pelapor tidak mau dijadikan saksi. Kami juga sulit melaporkan kalau tidak ada pelapor yang mau jadi saksi," terangnya.

http://surabaya.tribunnews.com/2012/06/23/ada-koalisi-busuk-di-dunia-pendidikan

No comments:

Post a Comment