28 Sept 2011

Puluhan Perusahaan Media Belum Mendaftar Disnakertrans Malang

Sabtu, 17/09/2011 16:02 WIB

Muhammad Aminudin - detikSurabaya

Malang - Belum satupun perusahaan media mendaftar di Disnakertrans Kabupaten Malang, meski jumlahnya mencapai puluhan perusahaan. Padahal sesuai UU No 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan.



"Dalam UU No 7 Tahun 1981 telah diatur, harus melapor kepada kami," ujar Achmad Rukmianto dalam Worshop "Pekerja Media Membangun Serikat" oleh AJI Malang di Jalan Kalimetro, Sabtu (17/9/2011).

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Persyaratan Disnakertrans Kabupaten Malang mengaku sebuah perusahaan harus mendaftar diri untuk memudahkan pengawasan dalam perjalanan hubungan kerja, termasuk jika terjadi konflik akan segera bisa disikapi.

"Dengan mendaftar, memudahkan kami mengawasi terkait hubungan kerja pada perusahaan itu," ujar dia.

Kesulitan pun terjadi, karena sikap perusahaan media tak kooperatif itu. "Jujur kami kekurangan informasi tentang keberadaan perusahaan media di wilayah kami," ujar dia.

Pihaknya pun berharap perusahaan media aktif dalam melaporkan keberadaan usaha yang dijalankan, terkait dengan hubungan kerja sebagai paru-paru roda perusahaan.

"Kami akan memulai langkah ke arah itu, agar mengetahui status hubungan kerja di perusahaan media masing-masing," aku dia.

Ketua AJI Malang Abdi Purmono mengungkapkan, diketahui ada puluhan perusahaan media tersebar di wilayah Malang Raya, meliputi media cetak, radio, serta elektronik.

Menurutnya, sikap Disnakertrans harus didukung untuk memaksa perusahaan media melakoni kewajiban mendaftarkan kondisi perusahaannya.

"Sikap itu bagus, karena melihat belum satupun mendaftarkan perusahaannya. Padahal jumlahnya puluhan," jelasnya terpisah.

(fat/fat)

http://surabaya.detik.com/read/2011/09/17/160251/1724731/475/puluhan-perusahaan-media-belum-mendaftar-disnakertrans-malang?y991102465

No comments:

Post a Comment