28 Sept 2011

Puluhan Perusahaan Media di Malang Tak Daftar ke Disnakertrans

Sabtu, 17 September 2011 14:33:35 WIB
 Reporter : Yatimul Ainun

Malang (beritajatim.com) - Puluhan perusahaan media di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu), ternyata belum mendaftar sebagai perusahaan media di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Hal tersebut terungkap dalam acara Work Shop Pekerja Media Membangun Serikat, yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Malang, yang bertempat di kantor AJI, di Kota Malang, Sabtu (17/9/2011).

Menurut pengakuan Kepala Bidang Hubungan Industri dan Persyaratan Kerja, Disnakertrans, Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto, yang menjadi pembicara dalam acara tersebut, hingga saat ini, tidak ada perusahaan media yang mendaftar ke Disnakertrans, khususnya untuk di Kabupaten Malang. Dan hal yang sama juga terjadi di daerah lainnya di Malang.

Kalau sudah tidak mendaftar katanya, jelas sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan. "Seharusnya, perusahaan yang beroperasi di setiap daerah wajib terdaftar di masing-masing Disnaker wilayahnya masing-masing," jelasnya.

Hal tersebut sesuai dengan dengan UU Nomor 7 Tahun 1981. Menurut Achmad, dengan terdaftarnya sebuah perusahaan di Disnakertrans daerah, maka pihak Disnaker akan mudah melakukan pantauan kalau terjadi pelanggaran terhadap pekerjanya.

Kewajiban mendaftar itu tak bisa diabaikan dan dinilai enteng. "Itu sangat penting. Sebab apabila terjadi pelanggaran terhadap pekerja perusahaan bersangkutan, maka bisa ditindaklanjuti. Selain itu juga akan mudah melakukan pengawasan dan pendataan," katanya.

Oleh karena itu, Disnakertrans Kabupaten Malang, dalam waktu dekat ini, berencana akan mendatangi sejumlah perusahaan media untuk melakukan pendataan. "Dalam waktu dekat, kami akan mendatangi perusahaan media yang ada di Kabupaten Malang," tegasnya.

Tujuannya, tambah Achmad, untuk mendata dan nantinya kalau sudah ada data, bisa melakukan evaluasi di Disnakertrans terhadap perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Malang.

Sementara itu, menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Abdi Purmono mengatakan, seharusnya perusahaan media yang ada di wilayah Malang berinisiatif mendaftarkan diri ke Disnakertrans di daerahnya.

Perusahaan media katanya, seharusnya bisa berinisiatif mendaftarkan diri. "Menurut saya, tidak harus dipaksa untuk mendaftarkan perusahaan yang ada. Sebab hal ini sebagai kepatuhan perusahaan media terhadap hukum," tegasnya.

Menurut Abdi, dengan adanya inisiatif mendaftarkan diri ke Disnakertrans, berarti membuktikan keinginannya untuk diawasi secara baik dan profesional. "Semua perusahaan sama di mata hukum. Oleh karena itu, tidak ada diskriminasi, sehingga inisiatif juga dibutuhkan oleh pihak perusahaan media," katanya.[ain/ted]

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-09-17/112102/Puluhan_Perusahaan_Media_di_Malang_Tak_Daftar_ke_Disnakertrans

No comments:

Post a Comment