28 Sept 2011

Dari 816 Media di Malang, hanya 1 terdaftar Disnakertrans



MEDIA INDEPENDEN, 19 September 2011 
 

Fakta miris tentang perusahaan media dan juga serikat pekerja media terlihat di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari 816 perusahaan yang terdaftar dalam Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang, tidak satu pun yang teridentifikasi sebagai perusahaan media. Kondisi ini menyebabkan pelanggaran terhadap hak pekerja di perusahaan media tidak pernah terpantau oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang.

Fakta itu terkuak dalam Worshop “Pekerja Media Membangun Serikat” yang dilangsungkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang di Sabtu (17/9) ini. Kepala Bidang Industri dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Malang Achmad Rukmianto menyebut selama ini pihaknya belum pernah menerima pendaftaran dari perusahaan media.

Sementara temuan dengan metode survey dan pendataan di lapangan juga belum ditindak lanjuti dengan maksimal. “ Dalam UU No 7 Tahun 1981 telah diatur perusahaan harus melapor kepada kami. Dari hasil survey lapangan kami hanya mendata satu perusahaan media saja di wilayah Kabupaten Malang. Untuk itu kami butuh informasi dan masukan dari teman-teman wartawan tentang perusahaan media di Kabupaten Malang,” ujar Achmad Rukmianto.

Keadaan ini membuat Disnakertrans tidak banyak memiliki gambaran tentang pekerja media di Kabupaten Malang. Seharusnya, dengan terdaftar di Disnakertrans, maka dinas ini berhak melakukan pemeriksaan pertama pada perusahaan tersebut. Achmad menyebut ada tiga pemeriksaan yang bisa dilakukan pihaknya, yaitu pemeriksaan pertama untuk perusahaan yang baru terdaftar, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus untuk menindaklanjuti laporan.

“ Sampai saat ini kami tidak pernah melakukan pemeriksaan ataupun menerima laporan pelanggaran UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dari perusahaan media. Perusahaan yang sudah terdaftar dalam Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) tidak otomatis masuk ke data kami, jadi jumlah perusahaan bisa saja lebih banyak di Disperindagsar,” tuturnya.

Keadaan ini membuat hak-hak pekerja media di daerah tidak terkontrol. Lemahnya posisi pekerja media pada perusahaan dan keengganan perusahaan media untuk mendaftar pada Disnakertrans menyebabkan banyak hak-hak pekerja media di daerah terabaikan.

Data survey upah media tahun 2011 dari AJI Malang menyebut masih terdapat pekerja media dengan upah sebesar Rp 700 Ribu perbulan. Nasib yang lebih mengenaskan juga dialami oleh pekerja media dengan status koresponden atau kontributor di daerah. Dengan masa kerja lebih dari tiga tahun status mereka masing terkatung-katung dan belum diangkat secara resmi sebagaui karyawan tetap.

“Posisi pekerja media sangat lemah dihadapan perusahaan masing-masing, sementara perusahaan media, baik lokal ataupun media besar, banyak yang main kucing-kucingan dengan pekerjanya dengan tidak memenuhi hak sesuai dengan undang-undang. Ada koresponden yang sudah bekerja 5 tahun didaerah tetap belum diangkat sebagai karyawan tetap, sedangkan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 status mereka telah syah demi hukum sebagai pekerja tetap,” runtut Ketua AJI Malang Abdi Purmono. (Dyah Pitaloka)

http://mediaindependen.com/kabar-media/2011/09/19/dari-816-media-di-malang-hanya-1-terdaftar-disnakertrans.html

No comments:

Post a Comment