23 Aug 2010

Wartawan Beritajatim.com Menolak Dipanggil Polisi

Monday August 23rd 2010

Wartawan beritajatim.com Yatimul Ainun meminta advokasi pada AJI Malang terkait permintaan Polres Probolinggo, Jawa Timur yang memintanya untuk menjadi saksi atas pengaduan seorang wartawan yang juga aktifis sebuah LSM di Probolinggo Maret lalu. Polres menjadikan saksi Yatimul Ainun atas sejumlah pemberitaanya di Radar Bromo kala itu.
“ Saya merasa bukan saya saja yang menulis berita itu. Lagipula saat ini saya sudah tidak bekerja di Radar Bromo lagi,” kata Ainun kemarin. Wartawan berusia 29 tahun ini merasa dirinya tidak wajib hadir sebagai saksi karena tanggung jawab pemberitaan tidak pada dirinya lagi.

Permintaan Ainun direspon langsung oleh Ketua AJI Malang Abdi Purmono. Abel sapaan akrabnya membenarkan sikap Ainun untuk tidak memenuhi panggilan itu. ”Benar sekali, tanggung jawab atas berita yang dicetak adalah pada perusahaan. Jika ada masalah dengan pemberitaan bukan penulisnya yang dipanggil,” kata Abel. Saat ini AJI Malang sedang menunggu kelengkapan pengajuan tertulis atas permintaan advokasi dari Yatimul Ainun

Sikap berhati-hati dengan hukum menurutnya penting karena posisi Pers yang dianggap rawan di muka hukum. ” Wartawan di sini sangat rawan untuk diseret menjadi tersangka di depan hukum,” ujarnya.

Pemanggilan Yatimul Ainun bermula dari beberapa pemberitaanya di Radar Bromo diantaranya berita dengan judul Polisikan Seorang Wartawan Mingguan dan Laporkan Balik Kacabdin Tiris. Berita pertama berisi informasi tentang pelaporan seorang Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo Biyanto ke Polres Probolinggo pada 9 Maret lalu.

Dalam laporan bernomor TBL/174/III/2010 Jatim/Res Probolinggo Biyanto melaporkan Wiwit, seorang Wartawan Mingguan News Patroli dengan tuduhan melakukan pemerasan senilai Rp 3 juta. Biyanto menyertakan bukti berupa rekaman percakapan dan video berisi proses pemerasan antara Biyanto dan Wiwit saat itu.

Sementara pada pemberitaan kedua Yatimul Ainun mewartakan informasi tentang pelaporan balik Wiwit atas Kacab Dispendik Tiris Biyanto dengan tuduhan pelanggaran pasal 318 KUHP. Laporan Wiwit ini lantas berbuntut pemanggilan Yatimul Ainun sebagai saksi.

Sebelumnya Yatimul Ainun tercatat bekerja di Radar Bromo Probolinggo dari Februari 2008 hingga April 2010. Ainun kini aktif bekerja di media online beritajatim.com hingga saat ini.


Post Published: 21 August 2010
Author: pipit
Found in section: Kabar Media

http://mediaindependen.com/kabar-media/2010/08/21/menolak-dipanggil-polisi-wartawan-minta-advokasi-aji-malang.html

No comments:

Post a Comment