16 Aug 2010

KPI Tidak Lakukan Sensor


KOMPAS, Sabtu, 31 Juli 2010

Amir Effendi Siregar

Terkejut juga saya dengan keluarnya Manifesto Kemerdekaan Pers 2010 pada 17 Juli lalu. Seolah-olah sekarang ini telah terjadi sebuah tekanan politik dan ekonomi yang luar biasa terhadap kemerdekaan pers sehingga memerlukan perlawanan bersama.

Secara singkat, manifesto yang ditandatangani sejumlah tokoh ini menyatakan protes keras dan mengecam tindakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah menghentikan penyiaran Headline News pukul 05.00 WIB Metro TV selama tujuh hari dan mengharuskan Metro TV menyampaikan permohonan maaf, tiga kali sehari selama tiga hari berturut-turut. Tindakan ini dinilai sebagai perampasan kemerdekaan pers dan embrional untuk mengekang kemerdekaan pers pada masa akan datang.

Sebenarnya apa yang terjadi? Pada 14 Juni KPI mendapat laporan, Headline News Metro TV pukul 05.00 menayangkan berita dengan gambar cabul seorang pria dengan wanita berkulit putih (benar-benar cabul). Metro TV segera minta maaf karena telah terjadi kelalaian, tetapi KPI sebagai regulator penyiaran bidang isi tetap harus memberikan sanksi.

Sesuai dengan wewenang yang secara jelas diberikan peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 8 UU Penyiaran dan Peraturan Pemerintah No 50/2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta), KPI memberikan sanksi di atas. Sanksi diterima Metro TV dengan lapang dada. Sebenarnya, untuk kesalahan seperti di atas dapat dipidanakan, baik berdasarkan UU Penyiaran dengan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Demikian juga berdasarkan UU Pers, mereka dapat dikenai sanksi denda Rp 500 juta. Namun, KPI tidak mengambil langkah ini.

Sensor dan pembredelan

Lantas apakah KPI telah melakukan sensor dan pembredelan atau pelarangan penyiaran atas kegiatan jurnalistik. UU Pers dengan tegas menyatakan, terhadap pers nasional tidak dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 Ayat 2). Apa yang dimaksud dengan penyensoran? Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dan/atau kewajiban melapor serta memperoleh izin dari pihak berwajib dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik (Pasal 1 Ayat 8).

Lewat batasan ini, jelas tindakan yang dilakukan KPI terhadap Metro TV sama sekali bukan penyensoran karena pemberitaan telah terjadi, tidak ada ancaman dan tindakan sensor lainnya. Apakah telah terjadi pembredelan atau pelarangan penyiaran? UU Pers menyatakan, pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum (Pasal 1 Ayat 9).

Dari ayat ini kita memperoleh penjelasan bahwa pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penyiaran yang dilakukan secara paksa yang menyebabkan media dan salurannya tidak lagi dapat menyalurkan berita dan informasinya kepada publik. Apa yang terjadi pada Metro TV, tidak demikian. Metro TV tetap dapat mempergunakan media dan salurannya untuk menyalurkan dan menyebarkan informasi kepada publik.

Yang dihentikan KPI adalah program tertentu dengan jam tayang tertentu dan hanya untuk sementara waktu, bukan menghentikan media dan salurannya. Jadi tidak terjadi pembredelan atau pelarangan penyiaran. Metro tetap dapat melakukan penyiaran, termasuk menjalankan program Headline News pada jam tayang lainnya.

Regulator isi

KPI adalah regulator media penyiaran di bidang isi. Di mana pun di negara demokrasi, regulasi penyiaran jauh lebih ketat (highly regulated) daripada regulasi di bidang media cetak karena media siaran mempergunakan frekuensi yang merupakan ranah publik (public domain) dan bersifat relatif terbatas (scarcity). Di samping itu, media siaran mempunyai pengaruh luar biasa terhadap publik. Programnya dapat hadir di ruang pribadi kita tanpa diundang dan bersifat masif. Ini yang disebut pervasive presence theory. Jadi tindakan yang dilakukan oleh KPI sudah tepat dan tidak mengganggu, apalagi merampas kemerdekaan pers. Justru dengan sangat cerdas telah mengontrol isi agar sehat dan tepat sekaligus menjaga kemerdekaan pers.

Kita berharap KPI dapat menjalankan fungsi dan peranannya secara baik, tidak perlu melakukan sensor dan pembredelan. Juga tidak perlu memberikan wewenang lebih banyak kepada lembaga lain, seperti Lembaga Sensor Film (LSF), untuk melakukan sensor terhadap isi media siaran. Tugas LSF saat ini adalah melakukan sensor terhadap film, cukup di situ saja. Suatu saat kita berharap LSF dapat berubah menjadi Lembaga Klasifikasi Film yang lebih tepat untuk sistem media yang demokratis. Tugas dan wewenang KPI adalah mengontrol dan menjaga isi media siaran agar tetap sehat dan tepat sasaran buat kehidupan masyarakat. Semoga.

Amir Effendi Siregar Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2MEDIA)

http://cetak.kompas.com/read/2010/07/31/03123590/kpi.tidak.lakukan.sensor

No comments:

Post a Comment