16 Aug 2010

Larangan Siar Sama dengan Beredel


KOMPAS, Jumat, 6 Agustus 2010

Abdullah Alamudi

Penulis terperangah membaca artikel Amir Effendi Siregar pada edisi (31/7) harian ini, ”KPI Tidak Lakukan Sensor”, karena penulis mengenal Bung Amir sebagai tokoh pembela kemerdekaan pers.

Namun, tulisan itu membela tindakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang justru melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setelah menjelaskan ihwal sensor dan pemberedelan menurut Pasal 1 Ayat 8 dan 9 UU Pers, Bung Amir berkesimpulan: ”Dari ayat ini kita memperoleh penjelasan bahwa pemberedelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penyiaran yang dilakukan secara paksa yang menyebabkan media dan salurannya tidak lagi dapat menyalurkan berita dan informasinya kepada publik.”

Ketakutan psikologis

Rupanya Bung Amir lupa betapa besar ketakutan psikologis pemimpin media bila mendapat informasi bahwa medianya tak boleh terbit atau menyiar mulai besok. Sehelai surat dari KPI sudah merupakan perintah yang harus segera dilaksanakan kalau tak mau menanggung hukuman lebih besar. Jadi, itu sudah sebuah ancaman, tak perlu tindakan fisik secara paksa dari penguasa, dalam hal ini KPI.

Bung Amir barangkali masih ingat, 20 Januari 1978 malam, Pemimpin Redaksi Kompas menerima telepon dari Kepala Dinas Penerangan Laksusda Jaya yang memberitahukan mulai keesokan harinya Kompas dilarang terbit. Surat larangan resmi dikeluarkan Deppen keesokan harinya, kata Laksusda Jaya.

Namun, sampai Kompas diizinkan terbit kembali dua pekan kemudian, pada 6 Februari 1978, Kompas tak pernah menerima surat larangan terbit tertulis itu. Kompas taat pada perintah penguasa walau cuma lewat telepon (Abdurrachman Surjomihardjo, Beberapa Segi Perkembangan Sejarah Pers di Indonesia, Penerbit Buku Kompas, 2002).

Bung Amir melanjutkan, ”Apa yang terjadi pada Metro TV tidak demikian. Metro TV tetap dapat mempergunakan media dan salurannya untuk menyalurkan dan menyebarkan informasinya kepada publik.” Hendaknya jelas di sini: Metro TV memang tetap menyiar, tetapi program Headline News jam 05.00 WIB tak muncul selama tujuh pagi berturut karena dilarang oleh KPI.

Andaikan Headline News itu koran pagi, selama tujuh pagi itu Headline News tak terbit. Andaikan Headline News rubrik, selama tujuh pagi berturut rubrik itu tak muncul dalam program Metro TV. Itulah yang terjadi.

Program Headline News disiarkan setiap jam dan Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat dalam diskusi di PWI dan di Lembaga Pers Dr Soetomo pekan lalu mengakui ”KPI hanya melarang satu program siaran Headline News saja. Jadi cuma satu per dua puluh empatnya saja.”

Ketua KPI sendiri mengakui ada pelarangan. Mengapa Bung Amir masih mengatakan, ”Jadi tidak terjadi pemberedelan atau pelarangan penyiaran”? Meminjam ucapan mantan Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara dalam diskusi itu, ”Memang KPI tidak memberi Metro TV satu gelas racun arsenik, cuma satu sendok makan, ya, mati juga.”

Menurut mantan Ketua Dewan Pers dan pemenang Ramon Magsaysay Award, Atmakusumah Astraatmadja, KPI harus minta maaf kepada publik dan Metro TV karena telah menghilangkan sumber informasi masyarakat selama tujuh pagi berturut. Sedangkan penulis meminta supaya Metro TV mengadukan KPI ke Dewan Pers dan meminta Dewan Pers mem- PTUN-kan KPI karena KPI telah mengenakan Metro TV larangan siar dan itu melanggar Pasal 4 Ayat 2 UU Pers.

Kesalahan fatal

Penulis sepakat dengan teman di KPI, Dewan Pers, LPDS, PWI, AJI, IJTI, Bung Amir, serta masyarakat pers seluruhnya bahwa Metro TV telah melakukan kesalahan fatal: menyiarkan adegan bersanggama selama empat detik 12 frame (sekitar 4,5 detik) dalam Headline News, 14 Juni jam 05.00 WIB, apa pun alasannya. Terlepas apakah itu kesalahan sistem IT atau keteledoran produsernya, Metro TV tetap salah. Metro TV telah melanggar UU Penyiaran, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, melanggar UU Pers, dan Kode Etik Jurnalistik: melanggar UU Antipornografi.

Metro TV mengakui kesalahannya, segera minta maaf dan melakukan koreksi lewat teks berjalannya tanpa menunggu ada yang mengoreksi atau mengadukannya. Metro TV segera mengambil tindakan terhadap produser senior bersangkutan.

Karena kesalahan itu, Metro TV harus dihukum berat, tetapi hukuman itu tak boleh melanggar UU Pers, melakukan sensor, memberedel, atau melarang penyiaran. Hukuman atas Metro TV tak boleh menyebabkan masyarakat menanggung beban kehilangan sumber informasinya, Headline News edisi jam 05.00 pagi WIB, tujuh pagi berturut.

Penulis sependapat dengan Bung Amir, KPI berwenang mengawasi isi siaran lembaga penyiaran, tetapi sama sekali tak boleh melanggar UU Pers. Tindakan KPI melarang siaran Headline News program jam 05.00 WIB selama tujuh pagi berturut adalah sebuah pemberedelan dan itu melanggar UU Pers meski pemberedelan itu sementara.

Abdullah Alamudi Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers (2007-Feb 2010); Pengajar pada Lembaga Pers Dr Soetomo

http://cetak.kompas.com/read/2010/08/06/03590983/.larangan.siar.sama.dengan.beredel.

No comments:

Post a Comment