24 Aug 2010

Jurnalis Malang Tuntut Pejabat Publik Bentuk KIP

Selasa, 04 Mei 2010 12:54:24 Sospol Dibaca 133 kali

Malang - Puluhan jurnalis di kawasan Malang Raya, Jawa Timur menuntut kepada seluruh pejabat publik di Malang Raya (Kota Malang, Kabupten Malang dan Kota Batu) untuk membentuk Komisi Informasi Publik (KIP).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia atau "World Press Freedom Day" yang dilakukan di depan Kantor DPRD Kota Malang, Jalan Tugu, Kota Malang, Selasa.

Koordinator Aliansi Jurnalis Independet (AJI) Kota Malang, Eko Widianto, mengatakan tuntutan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa seluruh lembaga publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat.

Bagi pejabat publik yang telah menyediakan KIP, namun tidak memberikan informasi yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka akan dikenakan denda pidana kurungan paling lama setahun atau denda paling banyak lima juta rupiah.

"Keberadaan KIP saat ini hanya di tingkat pusat dan provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten dan kota belum ada, padahal itu merupakan kewajiban setiap pejabat publik," katanya.

Ia menjelaskan keberadaan KIP sangat membantu masyarakat dalam memperoleh informasi yang ada di pemerintahan, terutama informasi yang terkait dengan publik, seperti pengurusan KTP, atau surat pindahan rumah.

Selain menuntut pembentukan KIP, aksi peringatan Hari Kebebasan Pers juga meminta masyarakat untuk ikut mendukung terwujudnya kebebasan pers dan menuntut jurnalis supaya selalu meningkatkan kapasitas profesionalisme dan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Wartawan Indonesia.

Puluhan jurnalis dalam aksi itu juga menggelar poster yang bertuliskan tuntutan pentingnya keberadaan KIP dan menyebarkan selebaran kepada setiap pengendara yang melalui kawasan Jalan Tugu Kota Malang.

http://www.antarajatim.com/lihat/berita/32178/Jurnalis-Malang-Tuntut-Pejabat-Publik-Bentuk-KIP

No comments:

Post a Comment