22 Jul 2010

Wartawan Kota Batu Alami Pengusiran Saat Peliputan

ANTARA, Kamis, 22 Jul 2010 19:36:28 Sospol Dibaca 7 kali

Batu - Dua wartawan yang melakukan peliputan di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis, mengalami pengusiran saat melakukan peliputan kegiatan kenaikan harga barang pokok di Ruang Panderman, Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

Dua wartawan adalah Mardiyan dari Radio Tidar Sakti serta Yosi Awang dari Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Batu. "Saya benar - benar dibuat malu oleh Pak Samudji yang juga sebagai Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Batu itu," kata Mardiyan.
Mardiyan menceritakan pengusiran itu dilakukan Samudji tanpa sebab, karena dirinya saat kejadian itu sudah menandatangani daftar hadir dan dipersilakan masuk oleh penerima tamu.

"Jika diperkenankan masuk, maka artinya saya sudah di perbolehkan masuk," ujarnya.

Namun, ketika dirinya masuk ke Ruang Panderman, Samudji selaku pimpinan rapat mengatakan, "Siapa itu, silakan keluar," kata Mardiyan mengutip Samudji.

Kata-kata yang dikeluarkan dengan menggunakan pengeras itu membuat sejumlah peserta rapat menjadi gaduh dan melihat kejadian tersebut.

Akibat kejadian itu, Mardian dan Yosi Awang akan melaporkan kejadian kepada Forum Wartawan Kota Batu (FKWB) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang.

Ia berharap pengusiran itu tidak terjadi lagi, sebab hal itu adalah masalah etika yang kurang sopan dilakukan pejabat setingkat Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Batu.

Menanggapi hal itu, Samudji ketika dikonfirmasi memungkiri keterangan yang disampaikan Mardian. "Wartawan itu masuk mengaku sebagai peserta. Itu sudah saya konfirmasikan pada petugas penerima tamu kegiatan," jelasnya.

Keengganan Samudji untuk memasukkan wartawan karena pernyataan yang keluar secara resmi harus dilakukan oleh Humas. "Waktu itu pembicaraan sedang tegang dan kami tidak ingin diketahui media," katanya.

Sementara itu, AJI Kota Malang mengecam pengusiran dua wartawan radio itu.

Sekretaris AJI Malang Hari Istiawan menegaskan bahwa AJI siap membantu Mardian dan Yosi. Keduanya diminta membuat kronologi kejadian yang lengkap dan akan dilakukan advokasi.

Hari menilai pengusiran yang dialami Mardian dan Yosi merupakan bentuk penghalangan atau tindakan yang bisa dinilai disengaja untuk menghambat kerja wartawan.

"Tindakan itu melanggar ketentuan Undang-Undang Pers dan dapat dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

AJI Malang mencatat larangan peliputan juga pernah dialami sejumlah wartawan di kota itu yakni pada 12 Maret 2009. Pada waktu itu, sejumlah wartawan dilarang meliput kegiatan sosialisasi mengenai kiat menghindari jerat hukum pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah.

Selain itu, ada juga wartawan Harian Radar Malang dan Seputar Indonesia (Sindo) dipanggil panitia pengawas pemilihan umum setempat untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara keterlibatan seorang dokter berstatus PNS dalam kampanye Partai Demokrat.

Untuk itu, AJI akan tetap memproses sesuai hukum pelarangan ini, sebab jika hal itu dibiarkan, maka dikhawatirkan peristiwa seperti ini akan terjadi lagi.

http://www.antarajatim.com/lihat/berita/38477/wartawan-kota-batu-alami-pengusiran-saat-peliputan

No comments:

Post a Comment