22 Jul 2010

75 Persen Badan Publik Belum Bentuk KIP

ANTARA, Kamis, 22 Jul 2010 18:22:38 Sospol Dibaca 2 kali

Malang - Berdasarkan survei Rumah Informasi Publik (RIP), sekitar 75 persen badan publik yang terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif di Kawasan Malang Raya, belum membentuk Komisi Informasi Publik (KIP).

Hal ini terungkap dalam "'Workshop' Implementasi UU KIP Bagi Badan Publik di Malang Raya" yang diselenggarakan oleh "RIP", di Kota Malang, Kamis.

Direktur RIP, Bibin Bintariadi, mengatakan sejumlah badan publik di Kawasan Malang Raya yang terdiri dari Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang, dalam penyebaran informasinya hanya sebatas sosialisasi yang disampaikan Pejabat Penyelenggara Informasi Daerah (PPID).

Padahal, pembentukan KIP menjadi tanggung jawab badan publik sesuai UU KIP yang diterapkan mulai 30 Maret 2010 lalu.

Pentingnya KIP ini bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan informasi. "Hasil survei RIP menyebutkan, sebanyak 75 persen badan publik tidak siap menyediakan informasi publik," paparnya.

Untuk itu, RIP mendesak agar badan publik di wilayah Malang Raya bisa segera menyiapkan KIP yang sesuai dengan UU KIP. "RIP mendesak agar ada percepatan pembentukan KIP, selain itu juga meminta Pemprov Jatim mempercepat pembentukan Komisi Informasi Daerah," katanya.

Bibin beralasan, tanpa adanya KIP dan Komisi Informasi Daerah, badan publik akan kesulitan menerapkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomer 14 Tahun 2008.

"Desakan terhadap Pemprov Jatim ini merupakan salah satu hasil rekomendasi dalam workshop ini," ujar Bibin yang juga sebagai pendiri RIP ini.

Ketua Pelayanan Publik Otonomi Daerah (PP Otoda) Universitas Brawijaya Malang, Dr Ibnu Tricahyo yang menjadi narasumber dalam "workshop" itu menuturkan, meski belum terbentuk KIP di Malang Raya dan Komisi Informasi Daerah ditingkat provinsi, sebagai solusinya bisa memanfaatkan lembaga pengadilan apabila ada polemik mengenai informasi publik.

Sebab, penyelesaian sengketa melalui lembaga pengadilan juga diatur dalam UU KIP. "Sesuai azas peradilan, pengadilan tak boleh menolak perkara, hal ini untuk mengantisipasi tidak adanya KIP atau Komisi Informasi Daerah," ujarnya.

Sementara, jika adanya KIP maka bisa menerapkan Keterbukan Informasi Publik (KIP) yang akan berdampak positif terhadap akuntabilitas dan transparansi badan publik.

"Dengan adanya KIP maka seluruh informasi harus disampaikan, dan bisa bermanfaat melindungi persaingan usaha yang tidak sehat," katanya menjelaskan.

Dalam kegiatan "workshop" ini, peserta yang hadir sebanyak 27 orang dari perwakilan Badan Publik di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.

http://www.antarajatim.com/lihat/berita/38468/75-Persen-Badan-Publik-Belum-Bentuk-KIP

No comments:

Post a Comment