22 Jul 2010

Komisi Informasi Daerah Harus Segera Dibentuk

Kamis, 22 Juli 2010 14:23 WIB

TEMPO Interaktif, Malang - Badan Publik di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat pembentukan Komisi Informasi Daerah. Alasannya, tanpa adanya Komisi Informasi Daerah, Badan Publik akan kesulitan menerapkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomer 14 Tahun 2008.

Demikian salah satu hasil rekomendasi dalam Workshop Implementasi UU KIP Bagi Badan Publik di Malang Raya yang diselenggarakan oleh Rumah Informasi Publik (RIP), sebuah Lembaga Pengembangan Media dan Informasi Publik di Wisma Kalimetro, Kamis (22/7).

Workshop menghadirkan Ketua PP Otoda Universitas Brawijaya Malang Ibnu Tricahyo dan Dewan Pendiri RIP Lutfhi J Kurniawan sebagai nara sumber. Dalam acara tersebut, hadir sebagai peserta sebanyak 27 orang yang merupakan perwakilan dari Badan Publik di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diterapkan sejak tiga bulan lalu. Namun, hingga kini Komisi Informasi Jawa Timur belum terbentuk. Menurut Luthfi J Kurniawan, ini akan menghambat penyelesaian sengketa. "Sengketa terjadi jika lembaga dan perseorangan yang tak puas dengan informasi yang disampaikan oleh Pejabat Penyelenggara Informasi Daerah (PPID)," katanya.

Ibnu Tricahyo menjelaskan meski Komisi Informasi belum terbentuk, penyelesaian sengketa bisa diselesaikan melalui Pengadilan setempat. Ini karena penyelesaian sengketa melalui Pengadilan juga diatur dalam UU KIP. "Sesuai azas peradilan, Pengadilan tak boleh menolak perkara," katanya.

Menurutnya, implementasi Keterbukan Informasi Publik berdampak positif terhadap akuntabilitas dan transparansi badan publik. Seluruh informasi, katanya, harus disampaikan kepada publik kecuali informasi yang membahayakan Negara, melindungi persaingan usaha tak sehat, informasi hak pribadi dan jabatan. BIBIN BINTARIADI

http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/07/22/brk,20100722-265514,id.html

No comments:

Post a Comment