22 Jul 2010

Badan Publik Malang Desak Pemprov Bentuk KID

Kamis, 22 Juli 2010 16:30:26 WIB
Reporter : Yatimul Ainun

Malang (beritajatim.com) - Badan Publik di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera mempercepat pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID).

Alasannya tanpa adanya Komisi Informasi Daerah Badan Publik akan kesulitan menerapkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomer 14 Tahun 2008.

Demikian salah satu hasil rekomendasi dalam Workshop Implementasi UU KIP Bagi Badan Publik di Malang Raya yang diselenggarakan oleh Rumah Informasi Publik, sebuah Lembaga Pengembangan Media dan Informasi Publik di Wisma Kalimetro, Kamis (22/7/2010).

Workshop tersebut menghadirkan Ketua PP Otoda Universitas Brawijaya Malang Ibnu Tricahyo dan Dewan Pendiri RIP Lutfhi J Kurniawan sebagai nara sumber.

Dalam acara tersebut, hadir sebagai peserta sebanyak 27 orang yang merupakan perwakilan dari Badan Publik di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diterapkan sejak tiga bulan lalu. Namun, hingga kini Komisi Informasi Jawa Timur belum terbentuknya.

Menurut Luthfi J Kurniawan, ini akan menghambat penyelesaian sengketa.

"Sengketa terjadi jika lembaga dan perseorangan yang tak puas dengan informasi yang disampaikan oleh Pejabat Penyelenggara Informasi Daerah (PPID)," katanya.

Sementara Ibnu Tricahyo menjelaskan, meski Komisi Informasi belum terbentuk, penyelesaian sengketa bisa diselesaikan melalui Pengadilan setempat. Ini karena penyelesaian sengketa melalui Pengadilan juga diatur dalam UU KIP.

"Sesuai azas peradilan, Pengadilan tak boleh menolak perkara," katanya.

Menurutnya, implementasi Keterbukan Informasi Publik berdampak positif terhadap akuntabilitas dan transparansi badan publik. Seluruh informasi, jelas Ibnu, harus disampaikan kepada publik kecuali informasi yang membahayakan Negara, melindungi persaingan usaha tak sehat, informasi hak pribadi dan jabatan.

Direktur RIP, Bibin Bintariadi meminta Badan Publik di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang segera menyiapkan perangkat organisasi Pejabat. Pengelola Informasi dan Data atau sejenisnya.
"Perangkat organisasi diperlukan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan informasi.

Dalam acara Workshop tersebut, juga membeberkan hasil survei RIP yang menyebutkan sebanyak 75 persen badan publik (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang tak siap menyediakan informasi publik.
Saat ini, katanya, sejumlah badan publik hanya sebatas sosialisasi dan persiapan pembentukan PPID. Padahal, seharusnya UU KIP diterapkan mulai 30 Maret 2010 lalu.

Diakhir Workshop itu, para peserta sebanyak 27 orang yang merupakan perwakilan dari Badan Publik di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang itu merekomendasikan mendesak pemerintah provinsi Jawa Timur untuk segera membentuk Komisi Informasi Daerah (KID).[ain/ted]

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2010-07-22/70932/Badan_Publik_Malang_Desak_Pemprov_Bentuk_KID

No comments:

Post a Comment