29 Jul 2010

Infotainmen: Produk Jurnalistik atau Bukan?

KORAN TEMPO, Kamis, 29 Juli 2010

Abdullah Alamudi
MANTAN ANGGOTA DEWAN PERS

Soal apakah infotainmen merupakan produk jurnalistik atau bukan menjadi topik perdebatan luas di kalangan masyarakat pers Jakarta menyusul kesepakatan antara DPR, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengenakan sensor terhadap tayangan semacam itu.

Sejumlah anggota dan mantan anggota Dewan Pers serta tokoh pers berpendapat bahwa kesepakatan pekan lalu itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 (Ayat 2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang menegaskan: "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran."

Pertanyaannya lantas: apakah infotainmen itu sebuah karya jurnalistik atau bukan? Piagam Palembang, yang ditandatangani oleh 18 organisasi wartawan dan grup perusahaan pers serta Serikat Penerbit Surat Kabar, yang dikukuhkan oleh Dewan Pers pada Hari Pers Nasional, 9 Februari lalu, menegaskan, "Kami menyetujui dan sepakat, bersedia melaksanakan sepenuhnya Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi Wartawan, serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan kami."

Kenyataan menunjukkan bahwa banyak sekali film dokumenter infotainmen yang ditayangkan oleh stasiun-stasiun televisi dihasilkan oleh rumah-rumah produksi (production houses/PH). Perusahaan-perusahaan itu tidak tunduk kepada UU No. 40/1999 tentang Pers (UU Pers) ataupun UU No. 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Mereka bukan perusahaan pers sebagaimana dimaksudkan kedua undang-undang itu.

Hanya sejumlah kecil film dokumenter infotainmen yang dihasilkan sendiri oleh stasiun-stasiun televisi. Wartawan yang bekerja pada lembaga penyiaran tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 (Ayat 2) UU Pers dan Pasal 42 UU Penyiaran. Itu pun tidak segera berarti bahwa para wartawan itu taat dan melaksanakan KEJ sebagaimana dituntut oleh profesi jurnalisme.

Sekitar tiga tahun lalu, kurang-lebih 400 orang yang menyebut diri wartawan infotainmen mendaftar menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia Jakarta Raya (PWI Jaya). Ketika pengurus PWI Jaya membuka gelombang pertama pendidikan tentang KEJ, sekitar 40 yang mendaftar dan ada 30-an yang lulus. Sewaktu PWI Jaya membuka program pendidikan gelombang kedua, tidak ada satu pun yang mendaftar. Sebab, kata Ketua PWI Jaya Kamsul Hasan, mereka bilang bahwa jika mereka mengikuti KEJ, tidak akan ada produk mereka yang laku dijual.

Jadi sebagian terbesar dari mereka memang dengan sadar tidak mau taat kepada KEJ, sedangkan Pasal 7 (Ayat 2) UU Pers menegaskan, "Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik." Karena pasal ini sudah mengangkat KEJ masuk menjadi hukum positif, pelanggaran atas KEJ bisa dikenai sanksi pidana atau perdata. Malah Pasal 42 UU Penyiaran menegaskan, "Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Karena Piagam Palembang menegaskan bahwa KEJ merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan perusahaan mereka, sementara PH bukan perusahaan media sebagaimana ditetapkan UU Pers dan UU Penyiaran, dan "wartawan" infotainmen tidak mau menaati KEJ, bisakah disimpulkan bahwa mereka bukan wartawan dan produk mereka--yang umumnya banyak melanggar pasal-pasal dalam KEJ--bukan karya jurnalistik?

Wakil Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ikut menandatangani Piagam Palembang, maka mereka harus taat kepada apa yang mereka setujui. Tapi maukah mereka melaksanakan piagam itu dan menolak infotainmen buatan PH atau pekerja infotainmen yang sudah menyatakan bahwa mereka bukan wartawan dan karena itu membuat film-film yang melanggar KEJ?

Dua jenis infotainmen

Infotainment berasal dari kata: "information" dan "entertainment" (informasi dan hiburan), sering diindonesiakan dengan infotainmen. Ada dua jenis infotainmen:

a. Tayangan dokumenter yang isinya memberikan informasi dan pada saat yang sama menghibur pemirsa. Karya dokumenter mereka memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik;

b. Tayangan dokumenter yang tidak memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik; isinya lebih banyak berupa ghibah, gosip, seks, kekerasan, kejahatan, ramalan paranormal, mistik, dan sebagainya. Tayangan infotainmen seperti ini di Amerika disebut soft journalism, istilah halus tapi artinya sama dengan kalau di dalam persuratkabaran di Amerika disebut gutter paper (koran comberan) atau di Inggris yellow paper (koran kuning).

Jenis kedua inilah yang banyak diprotes masyarakat, bahkan PBNU, dalam muktamarnya sekitar tiga tahun lalu, mengharamkan warga Nahdliyin menontonnya. Infotainmen jenis soft journalism atau jurnalisme comberan ini hadir di sekitar kita, disiarkan setiap hari oleh stasiun-stasiun televisi swasta selama 14 jam sehari dan ditonton oleh sekitar 10 juta pemirsa--anak-anak dan orang dewasa.

Stasiun-stasiun televisi di Indonesia tahu bahwa infotainmen yang mereka tayangkan itu banyak tidak memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik: menyiarkan gosip, beritanya sering tanpa verifikasi, menghakimi, permisif, bahkan membodohi masyarakat; tetapi tetap juga mereka tayangkan karena rating-nya tinggi, menghasilkan uang banyak. Mereka tidak peduli bahwa mereka melanggar salah satu fungsi utama media di dalam demokrasi, yakni mencerdaskan bangsa.

Kaidah jurnalisme

Banyak infotainmen yang memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik, baik produk di dalam maupun di luar negeri. Contohnya: Program-program Discovery Channel, National Geographic, Planet Earth, Oprah Winfrey, untuk program asing. Program dalam negeri yang masuk golongan infotainmen ini antara lain Jelajah Nusantara, Backpacker, Kick Andy, dan Mata Najwa. Sekadar menyebut beberapa.

Dalam setiap berita--cetak maupun elektronik--wartawan profesional selalu berusaha memenuhi elemen-elemen jurnalisme, dari akurasi, obyektivitas, verifikasi, berimbang dan adil, sampai tanggung jawab sosial. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel memasukkan tanggung jawab sosial itu dalam Elements of Journalism--mereka (edisi revisi dari Sembilan Elemen Jurnalisme, Yayasan Pantau, 2006), dan jauh sebelum itu, Melvin Mencher, News Reporting and Writing, 1987.

"Tanggung jawab sosial bukanlah bagian yang terlihat dalam suatu berita. Itu adalah sikap reporter dalam menjalankan tugasnya," demikian ditulis Mencher. "Tanggung jawab adalah komitmen reporter pada berita itu, pada jurnalisme, dan kepada publik. Tanggung jawab menuntut reporter bahwa beritanya akurat, jujur, dan berimbang, bahwa berita itu jelas sehingga siapa pun bisa mengertinya; di lubuk hati setiap reporter, setiap redaktur, dia memahami bahwa jurnalisme adalah kegiatan moral, yang bagi mereka merupakan suatu ikatan untuk mempraktekkannya dengan kejujuran, ketekunan di dalam batas-batas kebenaran dan waktu."

Jadi masih patutkah lembaga-lembaga penyiaran, yang menggunakan frekuensi radio milik masyarakat, itu menayangkan produk wartawan atau pekerja infotainmen yang mengabaikan tanggung jawab sosial mereka? Bukankah itu mengkhianati Piagam Palembang, yang ditandatangani wakil-wakil organisasi wartawan dan perusahaan media, termasuk televisi?

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/07/29/Opini/krn.20100729.207488.id.html

No comments:

Post a Comment