29 Jul 2010

Menyikapi Persoalan "Infotainment"


KOMPAS, Kamis, 29 Juli 2010 03:09 WIB

Sabam Leo Batubara

Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers (14 Juli 2010) menyepakati bahwa program siaran infotainment banyak melakukan pelanggaran.

Kesimpulan itu dapat dinilai sebagai cermin persoalan pokok infotainment. Pelaku industri televisi telah menempatkan misi bisnis lebih utama daripada misi idiil. Infotainment diharapkan dapat menghibur sekaligus mengedukasi khalayak. Namun, industri televisi mereduksi makna infotainment hanya fokus pada perselingkuhan, kumpul kebo, dan konflik keluarga kalangan selebritas. Program yang bersumber pada gosip dan desas-desus itu ditayangkan sekitar 14 jam per hari, digemari sekitar 10 juta pemirsa, dan jadi sumber andalan penerimaan industri televisi.

Paradoksnya, yang diwacanakan bukan bagaimana mengupayakan infotainment memberi manfaat bagi bangsa. Fokus pemangku kepentingan justru memperdebatkan jenis kelamin infotainment itu. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan bahwa infotainment sebagai produk jurnalistik. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak. Dalam disertasi ”Relasi Kekuasaan dalam Budaya Industri Televisi di Indonesia, Studi Budaya Televisi pada Program Infotainment” untuk memperoleh gelar doktor di UI, Mulharnetti Syas menyimpulkan, program infotainment tak dapat disebut karya jurnalistik. Praktisi yang memproduksinya bukan wartawan.

Sementara, dalam tulisan berjudul ”That’s Infotainment” (30/4/2001) mahaguru The School of Communication at American University, AS, Matthew C Nisbet, menyatakan bahwa infotainment sebagai soft journalism, yang liputannya meliputi berita sensasional, tentang selebritas, kriminal, paranormal.

Dalam pertemuannya dengan Dewan Pers di kantor Dewan Pers, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sasa Djuarsa Sendjaja, dan beberapa komisioner lain (2009) meminta Dewan Pers menyusun regulasi di bidang infotainment dan reality show. Sementara dalam kesimpulannya Komisi I DPR (14 Juli 2010) menghargai dan menyambut baik sikap Dewan Pers yang mendukung kewenangan KPI untuk memutuskan status program infotainment, reality show sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Saran dan harapan

Menyikapi perbenturan pendapat sebagaimana dikemukakan, Rapat Pleno Dewan Pers (20 Juli 2010) menegaskan posisi infotainment dapat disebut sebagai karya jurnalistik jika sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Merujuk pendapat itu berarti diakui keberadaan dua macam infotainment, yakni infotainment karya jurnalistik dan nonkarya jurnalistik. KPI menyebutnya infotainment faktual dan nonfaktual.

Memedomani UU Penyiaran pertama, infotainment nonfaktual sebelum tayang memerlukan tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. Kedua, jika tayangan bermasalah, KPI berwenang mengenakan sanksi administratif (Pasal 55). Terhadap stasiun televisi dapat dikenai penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Jika tayangan melanggar ketentuan pidana (Pasal 36 Ayat (5) dan Pasal 57) stasiun televisi itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Disarankan, pertama, sesuai fungsinya, Dewan Pers segera memfasilitasi komunitas pers dan pemangku kepentingan menyusun peraturan Dewan Pers tentang infotainment karya jurnalistik. Regulasi infotainment karya jurnalistik itu meliputi penayangan infotainment di bawah tanggung jawab pemimpin redaksi/direktur berita. Infotainment hanya dapat ditayangkan setelah disetujui (difiat) atau setelah memenuhi swasensor (sensor kalangan sendiri/redaksi).

Berdasarkan Piagam Palembang (9 Februari 2010) yang telah disetujui organisasi pers dan lembaga penyiaran profesional, sensor internal meliputi, pertama, infotainment itu karya wartawan yang telah memenuhi standar kompetensi. Kedua, pemred/direktur berita atau wakilnya senantiasa mengawasi agar infotainment yang ditayangkan sesuai UU Pers dan KEJ. Terhadap infotainment karya jurnalistik bermasalah, tak boleh dikenai penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Stasiun televisi pemasok infotainment dapat dibawa ke jalur hukum, tak dikriminalkan, tetapi dikenai denda paling banyak Rp 500 juta.

Produk pers infotainment— misalnya bermuatan pornografi—dapat diancam pidana penjara hanya jika diproduksi dengan niat sengaja dan itikad buruk serta dimaksudkan semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. Apakah KPI berwenang menangani infotainment karya jurnalistik? Menurut hemat saya, KPI dapat melakukannya. Pertimbangannya, KPI memiliki peralatan yang dapat memonitor tayangan televisi selama 24 jam, sementara Dewan Pers tidak.

KPI memiliki KPI daerah, Dewan Pers tidak. Prinsipnya, KPID dalam menyikapi infotainment karya jurnalistik harus memedomani UU Pers dan KEJ. KPI Pusat—seperti era kepemimpinan Sasa Djuarsa Sendjaja—selalu mengajak Dewan Pers menyikapi pengaduan masyarakat. Penilaian akhir atas pelanggaran KEJ adalah kewenangan Dewan Pers.

Ke depan, Dewan Pers dan KPI diharapkan, pertama, tetap bermitra untuk melindungi kemerdekaan pers. Kedua, tidak membiarkan perbenturan pendapat berkepanjangan tentang apakah infotainment itu faktual atau nonfaktual, karya jurnalistik atau nonjurnalistik. Namun, lebih fokus bagaimana agar infotainment dapat menghibur sekaligus memberikan edukasi terhadap khalayak. Ketiga, terhadap infotainment karya jurnalistik bermasalah segera dikenai sanksi memedomani UU Pers dan KEJ. Terhadap infotainment nonfaktual bermasalah segera dikenai sanksi hukum berdasarkan UU Penyiaran.

Sabam Leo Batubara Anggota Dewan Pers2003 hingga Februari 2010

http://cetak.kompas.com/read/2010/07/29/03095727/menyikapi.persoalan.infotainment

No comments:

Post a Comment