22 Jul 2010

AJI Malang Kecam Pengusiran Dua Wartawan

Kamis, 22 Juli 2010 21:34:20 WIB
Reporter : Yatimul Ainun


Malang (beritajatim.com)- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang mengecam pengusiran dua wartawan radio oleh Samudji, Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Batu, pada Kamis (22/7) siang.

Pengusiran dialami Mardiyan dan Yosi Awang, masing-masing dari Radio Tidar Sakti dan RRI Malang. Sekretaris AJI Malang Hari Istiawan kepada beritajatim.com menegaskan AJI Malang siap membantu Mardian dan Yosi. Keduanya diminta membuat kronologi kejadian yang komplet jika ingin diadvokasi oleh AJI.

Meski belum diadvokasi, Hari menilai pengusiran yang dialami Mardian dan Yosi merupakan bentuk penghalangan atau tindakan yang bisa dinilai disengaja untuk menghambat kerja wartawan. “Tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Pers, dan dapat dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Dalam catatan AJI Malang, selain kejadian menimpa kedua wartawan Radio di Kota Batu itu, sepanjang 2009, hambatan bekerja yang dialami wartawan yang bertugas di wilayah Batu berupa larangan meliput dan pemanggilan wartawan sebagai saksi.

Hambatan paling nyata kata di Kota Batu Hari, adalah pemberlakuan sistem informasi satu pintu lewat Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler. “Larangan meliput pernah juga dialami wartawan di Kota Batu pada 12 Maret 2009 lalu. Pada waktu itu sejumlah wartawan dilarang meliput kegiatan sosialisasi mengenai kiat menghindari jerat hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah, yang diselenggarakan Pemerintah Kota Batu dengan mengundang pejabat Kejaksaan Agung,” ceritanya.

Berselang sepekan dari kejadian itu, wartawan harian Radar Malang dan Seputar Indonesia di dipanggil panitia pengawas pemilihan umum setempat untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara keterlibatan seorang dokter berstatus pegawai negeri dalam kampanye Partai Demokrat.

Seharusnya, jelas Hari, waktu itu panitia pengawas tak perlu memanggil wartawan menjadi saksi, melainkan menjadikan karya jurnalistik sang wartawan sebagai basis untuk memeriksa kasus tersebut.

Panitia pengawas pun sebaiknya mencari saksi di luar wartawan, seperti petugas pengawas lapangan. Kecamatan serupa disampaikan Juru Bicara Forum Wartawan Kota Batu Rahmad Panca Pamungkas.

Panca menilai, selain melanggar ketentuan Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sikap dan perilaku Samudji tidak beretika. "Sama sekali tidak menunjukkan kualitas sebagai pejabat publik yang seharusnya mengerti etika dalam bergaul dengan siapa pun," kata Panca.

Seperti diberitakan beritajatim.com sebelumnya, pengusiran tersebut dilakukan Samudji saat dirinya sedang memimpin rapat koordinasi tentang kenaikkan harga-harga kebutuhan pokok dan maraknya ledakan gas elpiji 3 kilogram. Rapat koordinasi diadakan di Ruang Panderman Sekretariat Pemerintah Kota Batu Kamis (22/7/2010). [ain/ted]

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/8/Peristiwa/2010-07-22/70972

No comments:

Post a Comment