3 May 2010

Bagir: UU Kebebasan Informasi Publik Harus Ada Aturan Lanjutannya

Senin, 03 Mei 2010 16:03 WIB

Bagir Manan. TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Pers, Bagir Manan mengungkapkan perlunya aturan lanjutan pasal 54 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik. Alasannya, pasal itu bisa menjadi pasal karet yang bisa menjerat profesi wartawan dalam memberikan informasi kepada publik.

"Ini harus diselesaikan dengan aturan lanjutan," kata Bagir seusai diskusi "Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi yang Dikecualikan dan Dampak Terhadap Kemerdekaan Pers" di gedung Jakarta Media Center, Senin (3/5).

Pasal 54 ayat 1 Undang Undang itu menyebutkan barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi yang dikecualikan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta. "Wartawan berpotensi terkena pasal itu," ujar Bagir.

Bagir berencana mengundang Kementerian Komunikasi dan Informasi, Komisi Informasi dan pers sebagai pihak yang nanti terkena dampaknya. "Tentu akan kita undang untuk menyelesaikan hal ini," ujarnya.

Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo meminta Pemerintah tidak hiperaktif menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang Undang Kebebasan Informasi Publik. Menurut dia, peraturan yang berlebihan justu akan merugikan publik. Untuk itu, harus ada dua hal yang diperjelas sesuai amanat Undang Undang itu, yakni biaya denda dan pretensi. "Sebelum disahkan, rencana draf PP itu harus disampaikan ke komisi informasi terlebih dulu," katanya.

Ketua Komisi Informasi Pusat Ahmad Alamsyah Saragih mengungkapkan sudah sudah ada 12 instansi yang siap menerapkan UU KIP, yaitu Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Ahmad, tidak sulit bagi institusi untuk mempersiapkan diri. "Saya yakin infrastruktur sudah ada, jadi yang tidak siap itu bukan nol sekali," ujarnya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mengatakan PPATK sedang mengklarifikasi informasi yang dapat diakses publik. Bahkan, kata dia, PPATK siap melaporkan informasi dalam periode waktu tertentu. "Kami sedang mengklarifikasi dokumen yang bisa disampaikan dan rahasia," ujarnya.

EKO ARI WIBOWO/PUTI NOVIYANDA


http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/05/03/brk,20100503-245153,id.html

No comments:

Post a Comment