Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik
untuk Kebebasan Pers
Hari ini, 3 Mei 2010, masyarakat pers di dunia memperingati Hari Kebebasan Pers atau World Press Freedom Day. Di Indonesia, peringatan Hari Kebebasan Pers tahun ini bersamaan dengan adanya momentum pemberlakuan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Keterbukaan informasi merupakan syarat utama adanya pers yang merdeka. Tanpa keterbukaan informasi, pers tidak dapat mencari dan memperoleh informasi yang dibutuhkan masyarakat yang berdampak pada tersumbatnya hak masyarakat memperoleh informasi. Tanpa keterbukaan informasi, pers tidak dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sehingga merugikan masyarakat.
Pers bekerja untuk kepentingan publik. Pers mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi publik yang menyangkut segala segi kehidupan masyarakat. UU KIP adalah produk hukum yang menjamin keterbukaan informasi bagi semua warga negara, termasuk jurnalis. Keterbukaan informasi merupakan syarat mutlak bagi pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Dengan adanya UU KIP, Pers kini memiliki tambahan jaminan hukum untuk mencari dan memperoleh informasi.
Bagi pejabat publik, kehadiran UU KIP harus dimaknai sebagai kekuatan baru untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Karena itu pejabat publik dituntut untuk mengubah paradigma birokrasi yang serba tertutup menjadi birokrasi yang serba transparan dan bersih.
Dalam Pasal 11 ayat 1 UU KIP disebutkan seluruh lembaga publik wajib menyediakan informasi setiap saat. Lembaga publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Untuk mewujudkan kebebasan pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
1. Meminta semua masyarakat untuk ikut mendukung terwujudnya kebebasan pers.
2. Meminta semua pejabat publik di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu menjadikan UU KIP sebagai momentum untuk menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih dan transparan.
3. Meminta semua pejabat publik untuk segera membentuk Komisi Informasi untuk memudahkan pelayanan pemberian informasi
4. Meminta semua pejabat publik untuk menjadikan kepentingan publik sebagai tolak ukur untuk memberikan informasi publik.
5. Meminta kepada semua jurnalis untuk selalu meningkatkan kapasitas profesionalnya dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik
Abdi Purmono Eko Widianto
Ketua Koordinator Divisi Advokasi
slam mita bung segenap tim jurnalis blog
ReplyDeletefajarpost.blogspot.com mengucapkan selamat hari pers
semoga media semakin rukun makmur,dan sejahtera
selamat bersikap aja buat AJI..
ReplyDelete