3 May 2010

Undang-Undang Kebebasan Informasi Tidak Boleh Membelenggu Pers

TEMPO Interaktif, MALANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang meminta lembaga publik tidak menggunakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai tameng untuk membelenggu kebebasan pers. Pernyataan AJI ini dikeluarkan memperingati Hari Kebebasan Pers se Dunia, Senin (3/5).

Menurut Koordinator Divisi Advokasi AJI Malang Eko Widianto, dalam UU KIP dicantumkan pasal yang mengatur kriteria sejumlah informasi yang tidak bisa diberikan oleh lembaga publik. Antara lain yang menyangkut rahasia negara, rahasia di bidang bisnis dan privasi. "Kami khawatir para pejabat berlindung di balik ketentuan tersebut," ujarnya.

Eko mengatakan pers mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi publik yang menyangkut segala segi kehidupan masyarakat. Karena itu kepentingan publik harus dijadikan tolok ukur apakah suatu informasi layak dirahasiakan atau tidak. Sebab, menurut Eko, "Pers bekerja untuk kepentingan publik."

Dalam pernyataan sikapnya, AJI juga menyatakan UU KIP harus dimaknai sebagai produk hukum yang menjamin keterbukaan informasi bagi semua warga negara, termasuk jurnalis. Juga harus dijadikan sebagai kekuatan baru untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Berkaitan dengan diterapkannya UU KIP mulai 30 April lalu, AJI meminta agar UU KIP bisa menjadi produk hukum untuk mewujudkan kebebasan pers. Selain itu, AJI juga mendesak agar semua lembaga publik di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu segera membentuk Komisi Informasi untuk memudahkan pelayanan pemberian informasi.

Kepada jurnalis, AJI meminta agar selalu meningkatkan kapasitas profesionalnya dan berpegang teguh pada Kode Etik Wartawan Indonesia. BIBIN BINTARIADI.


http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/05/03/brk,20100503-245062,id.html

No comments:

Post a Comment