13 Aug 2009

Wartawan Harian Surya Dipukul Anggota DPRD Kabupaten Malang


Aksi Solidaritas Antikekerasan Terhadap Jurnalis


ALIANSI JURNALIS MALANG RAYA

Pernyataan Sikap Bersama


Kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan kembali terjadi. Pada Selasa (11/8), wartawan Harian Surya Biro Malang, Imam Taufiq, dipukul dua kali di bagian wajah dan dada oleh Sugianto alias Sugik, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dari PDI Perjuangan.

Aksi pemukulan sangat patut diduga terjadi karena Taufiq menolak permintaan Sugianto agar Taufiq dan beberapa wartawan dari media cetak dan elektronik tidak memberitakan atau menyiarkan acara tasyakuran 64 tahun usia Kemerdekaan Republik Indonesia di gedung paripurna DPRD. Acara peringatan diisi dengan pagelaran musik dangdut.

Menurut Taufiq, sebelum dipukul, ia lebih dulu menerima ancaman akan dibunuh oleh Sugianto jika memberitakan acara musik dangdut tersebut. Taufiq kemudian melaporkan tindak kekerasan yang ia alami ke Kepolisian Resor Malang. Ia pun melakukan visum untuk melengkapi pengaduannya ke polisi pada Rabu (12/8).

Sehubungan dengan insiden tersebut, kami, ALIANSI JURNALIS MALANG RAYA, yang merupakan gabungan para jurnalis dari berbagai media pers cetak dan elektronik di wilayah Malang Raya, menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Sangat menyesalkan aksi pemukulan tersebut karena sangat patut diduga merupakan kesengajaan untuk menghalang-halangi atau mempersulit wartawan atau jurnalis yang sedang menjalankan profesi jurnalistiknya. Aksi pemukulan itu melanggar Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Siapa pun yang melanggar Pasal 4 ayat (3) itu dapat dipidana dua tahun penjara atau didenda maksimal Rp 500 juta, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama.

2. Kepada siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers sangat dianjurkan untuk menempuh upaya penyelesaian lewat mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin dalam UU Pers. Dalam Pasal 1 ayat 11 disebutkan, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sedangkan hak koreksi disebutkan pada ayat 12 pasal yang sama; bahwa hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Kewajiban ini ditentukan dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal ini dipidana dengan pidana denda maksimal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

3. Meminta kepada Kepolisian Resor Malang untuk bersungguh-sungguh menindaklanjuti laporan pelapor dan menyelesaikan persoalan tersebut dalam koridor hukum yang berlaku, baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Pers.

4. Meminta kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang untuk memberikan sanksi kepada siapa pun anggota DPRD yang melakukan tindak kekerasan kepada wartawan dan juga anggota masyarakat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di DPRD demi tegaknya kehormatan dan martabat DPRD.

5. Mengimbau kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang untuk memanfaatkan dan menggunakan seluruh fasilitas negara yang ada di dalam gedung Dewan sesuai dengan peruntukkan yang lebih tepat dan pantas.

6. Mengimbau semua pihak untuk selalu menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melindungi tugas wartawan dalam menjalankan profesi jurnalistiknya.

7. Mengingatkan kepada seluruh wartawan di Malang Raya untuk senantiasa bersikap terbuka dalam menerima segala kritikan, tetap menjaga kesantunan perilaku dan perkataan saat bertugas, serta tetap bekerja sesuai kode etik dan standar kerja jurnalistik yang profesional.

8. Menyerukan kepada seluruh jurnalis di Malang Raya untuk kompak dan bersatu membangun solidaritas dan kerja sama untuk menghadapi segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dan media pers.

Demikian pernyataan sikap kami.

Malang, 13 Agustus 2009


ALIANSI JURNALIS MALANG RAYA

No comments:

Post a Comment