27 Aug 2009

Hanya 6,48 Persen Perkara Divonis Bebas

KOMPAS, Kamis, 27 Agustus 2009 03:26 WIB

Jakarta, Kompas - Sepanjang Januari hingga tengah Agustus 2009, Mahkamah Agung hanya menjatuhkan vonis bebas dalam tujuh perkara atau sekitar 6,48 persen dari 108 total vonis untuk perkara korupsi yang dijatuhkan MA. Sebanyak 93,52 persen perkara korupsi divonis bersalah.
MA membantah data yang dilansir Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa waktu lalu. Data tersebut dinilai tidak valid.

Hal itu terungkap dalam surat permohonan hak jawab yang dikirimkan MA ke Kompas tertanggal 24 Agustus 2009. Surat itu ditandatangani Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi. MA menanggapi berita Kompas (10/8) berjudul, ”Hakim Karier ’Juara’ Bebaskan Terdakwa”. Dalam berita itu, Kompas menyitir data ICW yang menyebutkan, selama semester I 2009, badan peradilan (dari tingkat pertama hingga MA) telah membebaskan 153 dari 222 terdakwa korupsi. ICW melansir, hanya sebanyak 69 terdakwa yang divonis bersalah. Data itu diambil ICW dari data perkara semester I 2009 yang ditangani pengadilan tingkat pertama 82 perkara, pengadilan tingkat banding 12 perkara, dan tingkat kasasi/peninjauan kembali 15 perkara.

Terkait hal itu, Nurhadi menyatakan, data ICW sama sekali tak benar. Data itu masih memerlukan penelitian mendalam, apalagi disebutkan bahwa MA telah membebaskan 13 terdakwa korupsi sepanjang 2009. Setelah diteliti, kata Nurhadi, MA hanya membebaskan 7 perkara korupsi dengan 8 terdakwa sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus ini.

Menurut Nurhadi, MA menerima limpahan perkara korupsi dari tingkat pertama dan banding sebanyak 522 perkara per 15 Agustus 2009. Dari jumlah itu, baru 108 perkara yang sudah diputus MA. Dengan rincian, 101 perkara dijatuhi hukuman atau divonis bersalah dan tujuh perkara divonis bebas. Khusus untuk tiga vonis bebas yang dijatuhkan MA, majelis kasasi/PK hanya menguatkan putusan judex facti.

Secara lebih rinci, 78 vonis bersalah merupakan penguatan vonis sebelumnya. Sebanyak 19 vonis bersalah adalah vonis yang dijatuhkan MA sendiri setelah membatalkan putusan sebelumnya. (*/ANA)

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/27/03265550/.hanya.648.persen.perkara.divonis.bebas

No comments:

Post a Comment