27 Aug 2009

Kekhawatiran karena Pengalaman

KOMPAS, Kamis, 27 Agustus 2009 03:30 WIB

Jakarta, Kompas - Sebagian masyarakat ada yang khawatir dengan kehadiran Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Hal itu disebabkan ada pengalaman masa lalu yang meniadakan kebebasan pers dan tindakan represif dari penguasa terhadap kehidupan pers.

Oleh sebab itu, sebagian warga menolak RUU Rahasia Negara. ”Wajar ada kekhawatiran karena pengalaman masa lalu yang tidak ada kebebasan pers. Ada kekhawatiran, jika RUU Rahasia Negara disahkan, kebebasan pers dan tindakan represif akan terjadi lagi,” kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Achmad Ramli kepada Kompas di Jakarta, Selasa (25/8).

Namun, kata Achmad, dengan kondisi sekarang sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir dengan RUU Rahasia Negara yang masih dibahas DPR dan pemerintah. Apalagi, Indonesia perlu UU itu. ”Amerika Serikat (AS) yang ratusan tahun menerapkan demokrasi dan memiliki Freedom of Information Act (UU Kebebasan Informasi) juga memiliki Secrecy Act (UU Rahasia Publik),” ujarnya.

Achmad meneruskan, ”Masyarakat tidak perlu takut mengingat ukuran apa saja yang termasuk rahasia negara diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang dikecualikan, di antaranya, adalah informasi yang bisa membahayakan keamanan negara dan keselamatan negara serta intelijen dan lainnya.”

Secara terpisah, Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Golkar Theo L Sambuaga menyatakan, pembahasan RUU Rahasia Negara tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Rapat terus membahas daftar isian masalah. Pembahasan akan dilanjutkan pekan depan, mulai 2 September 2009.

Ada persoalan

Achmad menyatakan, persoalan yang masih ada pada RUU Rahasia Negara adalah perihal retensi kapan suatu informasi dinyatakan sebagai rahasia negara atau menjadi rahasia yang terbuka. ”Apabila hal itu diatur, masyarakat justru akan memberikan kontribusi dalam penyusunan materi RUU Rahasia Negara,” lanjutnya.

Achmad mengakui, materi RUU Rahasia Negara justru lebih longgar dibandingkan UU Rahasia Publik di AS. Pada UU Rahasia Publik AS, ada informasi yang dilindungi tanpa batas. Di RUU Rahasia Negara, informasi hanya dilindungi 30 tahun. (har/dwa)

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/27/03304794/kekhawatiran.karena...pengalaman

No comments:

Post a Comment