27 Aug 2009

DPR Jangan Kejar Target Pengesahan

KOMPAS, Kamis, 27 Agustus 2009 05:14 WIB

Jakarta, Kompas - DPR diharapkan tidak terburu-buru dan mengejar target pengesahan Rancangan Undang-Undang Perfilman sebelum masa bakti DPR periode 2004-2009 berakhir. Lebih baik RUU tersebut dibahas secara cermat dan mendalam lebih dulu dengan melibatkan banyak pihak karena undang-undang harus bersifat jangka panjang serta menjawab tantangan perfilman masa mendatang.

Komisi X DPR juga diminta segera menyosialisasikan setiap tahap pembahasan RUU Perfilman sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Sosialisasi harus dilakukan dengan menyediakan waktu yang cukup agar para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan dan pertimbangannya.

Demikian Pernyataan Sikap Bersama Pemangku Kepentingan Perfilman atas RUU Perfilman yang dibacakan sutradara film Riri Riza di Jakarta, Rabu (26/8).

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 16 pemangku kepentingan perfilman, antara lain Christine Hakim (aktris), Chand Parwez Servia (produser), Deddy Mizwar (aktor dan sutradara), Garin Nugroho (sutradara), Mira Lesmana (produser dan dosen), Nia Dinata (produser dan sutradara), Riri Riza (sutradara), Shanty Harmayn (produser), serta Slamet Rahardjo (aktor dan sutradara).

Direvisi

Pada April 2008 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman hanya berlaku secara konstitusional bersyarat dan bertentangan dengan perkembangan zaman sehingga harus segera direvisi.

Menindaklanjuti keputusan MK tersebut, melalui rapat paripurna pada 29 April 2009, DPR telah menyepakati untuk menjadikan RUU Perfilman sebagai RUU inisiatif dan pembahasannya dilakukan oleh Komisi X.

Yang dipersoalkan adalah RUU Perfilman tersebut ”tiba-tiba” muncul dan dinilai pembahasannya tidak terbuka. Selain itu, naskah RUU tersebut tidak secara spesifik mencantumkan kewajiban pemerintah dalam memfasilitasi kemajuan pendidikan perfilman serta tidak memberikan insentif bagi industri film Indonesia, justru ”pengekangan”.

”RUU yang tidak memihak kreativitas jelas akan menghambat apa yang sudah dicapai saat ini. Kami, insan film, berkembang seperti sekarang ini bukan atas dukungan pemerintah. Maaf saja, kami mencari jalan sendiri,” kata Christine Hakim.

Deddy Mizwar mengkhawatirkan UU perfilman yang baru tersebut akan membunuh dunia perfilman yang sedang tumbuh dan berkembang. ”RUU yang sekarang ini banyak mengatur persoalan dagang filmnya. Soal monopoli juga dibahas di sana. Untuk apa film diurusi oleh Departemen Perdagangan? Harusnya dunia perfilman diurus Depbudpar. Harusnya banyak soal lain yang diatur di sana, seperti persoalan industri perfilman, sinematek, pekerja film, ini di bawah Depbudpar. Jadi bukan mengatur dagangnya, hukuman, dan denda,” kata Deddy Mizwar.

Tak sembarang sensor

Secara terpisah di Yogyakarta. Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno mengatakan, ke depan Lembaga Sensor Film (LSF) tidak bisa asal melakukan sensor dengan memotong bagian tertentu sebuah film. Penyensoran harus dilakukan melalui dialog dengan pelaku usaha perfilman sebagai pemilik film.

”Kami menghargai karya seni, kreativitas, dan inovasi para seniman. Nantinya yang memotong adalah insan film berdasarkan rekomendasi Lembaga Sensor Film,” kata Irwan.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia DIY, I Gusti Ngurah Putra, menilai RUU Perfilman masih perlu dibenahi. Ia mencontohkan penggunaan istilah pornografi dalam larangan isi film kurang tepat. Ini karena kata ”pornografi” multitafsir.

Ngurah juga pesimistis bahwa UU Perfilman nantinya dapat segera berlaku efektif. Sebab, selama ini banyak undang-undang dalam implementasinya justru dilemahkan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah ataupun keputusan menteri.(BSW/LOK/RWN)

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/27/05144556/dpr.jangan.kejar.target.pengesahan

Berita terkait:

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/26/0326041/ruu.perfilman.diuji.publik

No comments:

Post a Comment