26 Jul 2009

Jurnalis Korban Pertama UU Rahasia Negara

Sabtu, 25 Juli 2009 03:22 WIB

Jakarta, Kompas - Penerapan aturan-aturan dalam Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara bakal memicu banyak persoalan jika pemerintah dan legislatif jadi dan tetap memaksakan pengesahan dan pemberlakuan perundang-undangan tersebut.

Tidak hanya mempersulit kerja media massa dan wartawan, sejumlah pasal yang mengatur sanksi pidana dalam RUU itu juga dapat mengancam keberadaan para jurnalis dalam menjalankan tugas dan peran mereka sebagai kontrol sosial dan kekuatan keempat.

Kekhawatiran itu terlontar dalam diskusi ”Jurnalis Korban Pertama UU RN”, Kamis (23/7), yang digelar Institut Studi Arus Informasi (ISAI). Pembicara yang hadir seperti jurnalis senior Aristides Katoppo, Ketua Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Abdullah Alamudi, dan peneliti senior Daniel Dhakidae.

”Keberadaan RUU RN ini sebetulnya bertentangan dengan garis kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri, yang menginginkan adanya good governance, di mana terdapat transparansi dan akuntabilitas sehingga rakyat bisa tahu apa yang dilakukan pemerintahnya,” ujar Aristides Katoppo.

Aristides lebih lanjut mengkhawatirkan penyalahgunaan oleh aparat negara dan birokrasi yang menyelewengkan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari rahasia negara yang dapat memenjarakan jurnalis ketika memberitakannya.

Dalam kesempatan sama, Abdullah Alamudi mengaku curiga pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertahanan sebagai pihak yang menyusun dan mengajukan RUU RN, memang ingin memaksakan agar aturan perundang-undangan itu segera disahkan lantaran ingin ”mengejar setoran” legislasi.

”Dalam lima tahun terakhir Depkominfo menuntaskan tiga UU, mulai dari UU terkait KIP, UU ITE, dan UU Pornografi. Sementara RUU RN sudah ada sejak sembilan tahun lalu dan telah berganti rumusan beberapa kali,” ujar Alamudi.

Dalam diskusi, Daniel Dhakidae menegaskan, keberadaan negara yang serba rahasia (state of secrecy) akan membawa semua pihak ke dalam situasi yang serba dirahasiakan. Hal itu bisa sangat berbahaya lantaran apa pun bisa diperlakukan sebagai rahasia, yang jika dilanggar akan berkonsekuensi hukuman pidana.(DWA)

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/25/03224276/jurnalis.korban.pertama.uu.rahasia.negara

No comments:

Post a Comment