24 Jul 2009

Wartawan Makassar Dituntut 1 Tahun Penjara

KORAN TEMPO, Jumat, 24 Juli 2009

"Secara pribadi kami menolak."

MAKASSAR -- Jaksa menuntut satu tahun penjara terhadap wartawan Makassar, Jupriadi Asmaradhana alias Upi Bin Baso Suma. Bekas kontributor Metro TV biro Makassar itu didakwa telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap bekas Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Polisi Sisno Adiwinoto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Makassar, Imran Yusuf, dalam pembacaan tuntutan di ruang Utama Cakra, Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Sidang yang dipimpin oleh Parlas Nababan dengan hakim anggota Mustari dan Kemal Tampubolon itu dimulai pada pukul 13.30 hingga pukul 15.05 waktu setempat. Selama itu jaksa Imran dan Bambang Eka Jaya membacakan 30 halaman tuntutan.

Dalam berkas tuntutan sebanyak 30 halaman itu, terdakwa Upi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, yakni dengan sengaja mengajukan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya diserang. "Sebagaimana dalam Pasal 317 ayat (1) KUH Pidana dalam dakwaan pertama primairnya," katanya.

Beberapa hal yang memberatkan Upi, kata jaksa, adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan nama saksi korban, Sisno Adiwinoto, tercemar karena terdakwa membuat dan mengirim surat berisi pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada Komisi Kepolisian Nasional dan Dewan Pers, yang salah satu isinya menyatakan bahwa saksi korban melakukan upaya kriminalisasi pers.

Padahal, dia melanjutkan, sebenarnya saksi korban tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai upaya kriminalisasi pers. Perbuatan terdakwa membuat hubungan antara insan pers dan aparat kepolisian kurang harmonis, juga menyebabkan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban nasional. Upi pun dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selain hal yang memberatkan, jaksa mengungkapkan beberapa hal yang dapat meringankan hukuman, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di depan persidangan.

Upi menolak tuntutan jaksa. "Secara pribadi kami menolak," kata Upi di persidangan. Koordinator kuasa hukum Upi, Abdul Muttalib, meminta kepada majelis hakim agar terdakwa diberi waktu seminggu untuk melakukan pembelaan. Hakim mengabulkan dan melanjutkan sidang pada Kamis pekan depan.

Kasus ini bermula tahun lalu ketika Sisno sebagai Kepala Polda Sulawesi Utara mengeluarkan pernyataan bahwa wartawan bisa langsung dipidanakan. Pernyataan yang dimuat beberapa media massa di Makassar itu tidak diterima Upi dan wartawan lain. Mereka melakukan perlawanan menggunakan wadah Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, di antaranya melaporkan Sisno ke Komolnas dan Dewan Pers. Irmawati

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/07/24/Nusa/krn.20090724.171861.id.html

No comments:

Post a Comment