27 Jun 2009

Sesat Logika Rahasia Negara

TEMPO, 18/XXXVIII 22 Juni 2009

Agus Sudibyo
Koordinator Koalisi untuk Kebebasan Informasi

TULISAN Andi Widjajanto berjudul ”Rezim Rahasia Negara” (Tempo, 8-14 Juni 2009) cenderung meng­arahkan publik ke kesimpulan yang sesat. Menurut Andi, Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara lebih menjanjikan bagi transparansi dan akuntabilitas informasi strategis dibandingkan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. RUU Rahasia Ne­gara, bagi Andi, merupakan formula untuk menyelamatkan Indonesia dari rezim kerahasiaan sebagai akibat dari kelemahan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Agar tak terjadi pengaburan dan salah paham terhadap RUU Rahasia Negara dan UU Keterbukaan Informasi Publik, diperlukan klarifikasi. Memang benar, UU Keterbukaan Informasi Publik mengandung sejumlah kelemahan. Ruang lingkup pengecualian informasi dalam undang-undang ini masih sangat luas dalam bidang perta­hanan dan keamanan, dan tidak tertutup kemungkinan dalam bidang-bidang pemerintahan. Pasal-pasal penge­cualian informasi UU Keterbukaan Informasi Publik berpotensi digunakan pejabat publik untuk me­nyembunyikan informasi publik dan melakukan klaim rahasia negara secara serampangan, yang mengarah ke praktek rezim kerahasiaan.

Namun sungguh menyesatkan jika dikatakan bahwa RUU Rahasia Negara adalah formula untuk meng­a­tasi kelemahan itu. Sebuah pemutarbalikan logika jika dikatakan bahwa rancangan undang-undang itu adalah solusi untuk menyelamatkan kita dari negara misteri (arcana imperii), antara lain akibat kele­mahan UU Keterbukaan Informasi Publik, karena totalitas RUU Rahasia Negara justru visi negara misteri itu sendiri. Ia hendak melembagakan otoritas aparatus pemerintah yang hampir tak terbatas untuk menerapkan perlindungan maksimum atas kerahasiaan negara.

Persoalannya, pertama, lingkup rahasia negara dalam RUU Rahasia Negara sangat luas dan elastis. Tidak sebatas pada informasi-informasi strategis, tapi juga mencakup rahasia instansi, rahasia birokrasi, dan seterusnya. Merujuk pada Pasal 6 RUU Rahasia Negara, penetapan jenis rahasia negara tidak berhenti dalam regulasi itu, tapi juga merujuk pada perahasiaan informasi dalam berbagai undang-undang lain.

Kedua, perahasiaan informasi tidak dalam bentuk daftar lengkap sebagaimana dikatakan Andi Widjajanto, tapi dalam bentuk kategorikategori yang masih umum, sumir, tidak melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Penetapannya sangat bergantung pada tafsir pejabat publik. Otoritas untuk menetapkan rahasia negara juga tidak cukup jelas, sehingga bisa jadi setiap level birokrasi berwenang melakukan klaim rahasia negara.

Hal ini jelas bertolak belakang dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Meski belum sempurna, peraturan ini telah berusaha melembagakan prinsip maximum access limited exemption. Sedangkan RUU itu berusaha menerapkan limited disclosure maximum secrecy. UU Keterbukaan Informasi Publik menempatkan kerahasiaan informasi sebagai subsistem dalam tata kelola informasi pemerintahan. Sedangkan RUU Rahasia Negara menempatkan kerahasiaan informasi sebagai sistem utama tata kelola informasi pemerintahan. Dengan demikian, sungguh aneh jika dibayangkan RUU Rahasia Negara bertujuan mener­tibkan klaim-klaim rahasia negara yang sepihak dan membohongi publik sebagaimana sering dilakukan pejabat publik kita. Sebaliknya, RUU Rahasia Negara justru dapat melegitimasi klaimklaim tersebut dan praktis menyuburkan perahasiaan informasi yang menegasikan kepentingan masyarakat.

Sejumlah intelektual terlibat dalam perumusan RUU Rahasia Negara versi pemerintah, sebagai staf ahli dan semacamnya. Perlu dihargai usaha mereka untuk memberikan masukanmasukan tentang RUU Rahasia Negara yang demokratis dan kompatibel terhadap demokrasi. Namun mereka pasti paham benar bahwa rancangan yang saat ini dibahas bukanlah versi yang telah mereka rumuskan, tidak dalam kuadran demokrasi seperti yang mereka idealkan. RUU Rahasia Negara versi pemerintah bukan pula versi yang lazim di negara-negara demokrasi, sebagaimana selalu mereka kutip sebagai legitimasi pengesahan. Dalam konteks inilah dibutuhkan kejujuran sebagai bagian dari keutamaan intelektual.

Sungguh disayangkan pula jika akhirnya keterlibatan mereka menjadi keterlibatan simbolik formalistik semata, tanpa benar-benar dapat mengubah cara pandang pemerintah tentang isu-isu kerahasiaan dan keterbukaan informasi. Pemerintah tidak sepenuhnya menerima masukan ideal para intelektual, tapi pemerintah benar-benar memaksimalkan keterlibatan mereka sebagai sumber legitimasi atas RUU Rahasia Negara. Seolah-olah, dengan begitu, rancangan ini secara akademik dapat dipertanggungjawabkan dan penyusunannya melibatkan unsur masyarakat. Persoalannya, unsur masyarakat ­seperti apa?

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/06/22/KL/mbm.20090622.KL130668.id.html

No comments:

Post a Comment