27 Jun 2009

Melindungi Rahasia (Pejabat) Negara

TEMPO, 16/XXXVIII 08 Juni 2009

Saldi Isra
Dosen hukum tata negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

PATUT diduga bahwa penundaan diberlakukannya Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik tampaknya didesain untuk menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Jika itu benar-benar terjadi, ketersediaan ruang yang luas bagi publik untuk mendapatkan informasi dari pejabat pemerintah yang terkait dengan kepentingan publik akan tereduksi. Maknanya, ketika rezim keterbukaan informasi belum dapat digapai, rezim ketertutupan lebih dulu memeluk dari belakang.

Secara konstitusional, Pasal 28-f Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Guna mencapai tujuan itu, setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Untuk membumikan amanah konstitusi tersebut, UU Kebebasan Informasi Publik mengatur begitu rupa prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Hadir tidak dalam konsep keterbukaan yang tanpa batas, undang-undang itu memberikan batasan yang rinci atas informasi yang dikecualikan sesuai dengan prinsip maximum disclosure and limited exemption. Dalam pengertian itu, rahasia negara ditempatkan sebagai informasi publik yang dalam jangka waktu tertentu dirahasiakan kepada publik.

Namun semangat keterbukaan informasi publik itu seperti hendak dinegasikan dalam RUU Rahasia Negara dengan pemunculan norma elastis alias pasal karet. Misalnya definisi rahasia negara yang begitu luas sehingga memberikan peluang tafsir subyektivitas pemegang otoritas penyelenggaraan negara. Dari definisi yang ada, semua dokumen yang dimiliki pemerintah dapat dikategorikan sebagai rahasia negara. Apalagi prinsip maximum disclosure and limited exemption sengaja dihilangkan sebagai kaidah penuntun (asas) dalam RUU tersebut.

Elastisitas perumusan norma dapat juga ditelisik dalam pemberian kewenangan kepada presiden sebagai penyelenggara rahasia negara untuk melimpahkan kewenangannya kepada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan negara di seluruh yurisdiksi Indonesia. Dalam hal ini, saya sepakat dengan hasil telaah Institute for Defense Security and Peace Studies (2009): rumusan pelimpahan itu memberikan konsentrasi kekuasaan kepada eksekutif tanpa bangunan pengawasan menurut mekanisme checks and balances.

Konsentrasi kekuasaan pada eksekutif dalam RUU Rahasia Negara begitu menonjol, terutama menyangkut Badan Pertimbangan Kebijakan Rahasia Negara. Sebagai institusi vital, kehadiran Badan Pertimbangan sama sekali tidak bersentuhan dengan peran Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan, dari komposisi keanggotaan, semuanya berasal dari jajaran eksekutif: Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kepala Lembaga Sandi Negara.

Di luar tujuh orang pejabat pemerintah yang merupakan anggota tetap badan itu, satu-satunya ruang sempit yang memungkinkan adanya perwakilan masyarakat hanyalah berupa satu orang ahli sebagai anggota tidak tetap. Celakanya, ruang sempit ini pun sulit diakses publik karena satu orang ahli itu ditunjuk langsung oleh Badan Pertimbangan. Melihat komposisinya yang powerful, dikhawatirkan, Komisi Informasi akan kehilangan kewibawaan dalam menjalankan tugas yang diamanatkan dalam UU Kebebasan Informasi Publik.

Dengan posisinya yang kuat, RUU Rahasia Negara berpotensi mematikan semua bentuk pengawasan atas eksekutif. Misalnya, kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk fungsi pengawasan akan dengan mudah dilumpuhkan pemerintah dengan dalih rahasia negara. Melihat definisinya yang begitu elastis, hal ini akan sangat ampuh menjadi benteng pejabat negara untuk menghindar dari pengawasan yang dilakukan pihak lain.

RUU ini juga berpotensi mempersulit dan memberikan kabar tak sedap dalam agenda pemberantasan korupsi. Selama ini, salah satu masalah dalam mengungkap kasus korupsi adalah sulitnya mendapatkan dokumen untuk melacak praktek korupsi. Upaya mendapatkan dokumen selalu terkendala argumentasi klasik ”ini rahasia negara”.

Sejauh ini, para penggiat antikorupsi mampu melakukan bermacam manuver untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan dalam membongkar kasus korupsi. Keberanian itu muncul karena secara yuridis ancaman rahasia negara hanya dianggap semacam psywar. Namun sekiranya RUU Rahasia Negara disahkan, penggiat antikorupsi bisa berpikir dua kali untuk mendapatkan data korupsi. Sulit pula mengharapkan hadirnya whistleblower karena setiap saat bisa diancam dengan payung hukum ini.

Kehadiran peraturan ini bisa menambah ruang gelap dalam penyelenggaraan negara, sekaligus mempermudah terjadinya praktek korupsi. Jauh-jauh hari Robert Klitgaard telah mengingatkan, korupsi terjadi karena monopoli ditambah adanya diskresi oleh pejabat yang berwenang. Sadar atau tidak, dapat dipastikan, RUU Rahasia Negara akan memperbesar monopoli dan diskresi penyelenggara negara. Jika kelak RUU ini disahkan, upaya meminta akuntabilitas penyelenggara negara bukan lagi pekerjaan mudah.


http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/06/08/KL/mbm.20090608.KL130504.id.html



No comments:

Post a Comment