20 Jun 2009

RUU Rahasia Negara dan Kebebasan Pers

KORAN TEMPO, Sabtu, 20 Juni 2009

Agus Sudibyo
Aktivis Koalisi untuk Kebebasan Informasi


"Rahasia negara!" Kata ini begitu familiar di telinga komunitas wartawan, sekaligus sangat problematis dalam konteks proses penggalian informasi jurnalistik. Kata itu sering dilontarkan pejabat atau pegawai badan publik sebagai alasan untuk tidak memberikan informasi, dokumen, atau data yang diminta pers. Alasan yang sering kali, bahkan hampir selalu, diutarakan tanpa penjelasan masuk akal mengapa suatu informasi dirahasiakan dan apa pertimbangan yang mendasarinya.

Klaim rahasia negara tidak benar-benar untuk melindungi informasi-informasi yang jika dibuka memang menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional. Klaim itu secara latah juga dilakukan terhadap informasi yang justru harus diberitahukan kepada masyarakat, diwacanakan melalui ruang media. Misalnya informasi tentang RAPBN/RAPBD, kebijakan badan publik, rencana kebijakan, rencana proyek, rencana kunjungan pejabat, belanja rutin, aktivitas internal badan publik, dan persidangan DPR/DPRD. Karena menyangkut pelaksanaan mandat pemerintahan dan penggunaan dana negara, jelas sekali bahwa informasi-informasi itu harus terbuka bagi masyarakat. Namun, pemerintah sering menghambat akses media atas informasi-informasi tersebut dengan alasan melindungi rahasia negara.

Reformasi memang telah berlangsung lama. Transparansi dan akuntabilitas menjadi matra yang selalu didengungkan pejabat pemerintah. Pemerintah terus menegaskan komitmen untuk mentransformasi diri menuju tata pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Namun, fakta menunjukkan, terkait dengan prinsip transparansi, kondisi birokrasi kita belum banyak berubah. Klaim rahasia negara, rahasia instansi, dan rahasia jabatan masih sering secara sepihak dilontarkan pejabat publik untuk menghambat akses masyarakat atas informasi pemerintahan. Tanpa jaminan hak publik atas informasi, transparansi dan akuntabilitas jelas hanya jadi slogan semata. Tanpa keterbukaan informasi, good governance hanya jadi jargon tanpa esensi.

Rahasia negara bukan hanya problem dalam konteks news gathering, tapi juga ancaman nyata bagi kaum profesional media. Gerakan reformasi belum berhasil merevisi 10 pasal pembocoran rahasia negara dengan sanksi pidana yang berat dalam KUHP. Maka, sama kondisinya dengan era Orde Baru, pasal-pasal tersebut dapat menyeret wartawan masuk bui karena menyebarkan informasi yang memojokkan pemerintah atau pejabat tertentu, meskipun tidak benar-benar merugikan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.

Dengan mempertimbangkan fakta-fakta ini, semestinya komunitas pers memperhatikan benar proses legislasi Undang-Undang Rahasia Negara. Jika tak ada tekanan publik yang berarti, pada Agustus nanti mungkin DPR sudah akan memparipurnakan UU Rahasia Negara. Pemerintah sangat berambisi menyelesaikan pembahasan RUU ini sebelum pergantian pemerintahan. Adapun DPR bersikap fleksibel terhadap keinginan pemerintah itu, meskipun konsentrasi DPR sebenarnya sedemikian rupa terfokus pada proses pemilu. Di saat energi dan perhatian publik, pers, serta unsur-unsur politik hampir sepenuhnya terpusat pada penyelenggaraan pemilu, di DPR sedang berlangsung percepatan pembahasan RUU Rahasia Negara yang sangat riskan terhadap agenda-agenda reformasi.

Persoalan utama, RUU Rahasia Negara tidak dimaksudkan untuk menertibkan dan mereduksi klaim rahasia negara yang semena-mena dan bermuatan kebohongan publik seperti di atas. Sebaliknya, RUU Rahasia Negara justru berpotensi untuk melegitimasi klaim-klaim rahasia negara itu. Membaca Pasal 6 RUU Rahasia Negara, kita akan menemukan bahwa ruang lingkup rahasia negara sangat luas, elastis, yang tidak hanya mengacu kepada rumusan UU Rahasia Negara tapi juga mengacu kepada ketentuan dalam undang-undang yang lain. Ruang lingkup rahasia negara tidak sebatas pada informasi strategis pertahanan, intelijen, persandingan negara, hubungan luar negeri, fungsi diplomatik, dan ketahanan ekonomi nasional, namun sangat mungkin juga mencakup rahasia instansi, rahasia birokrasi, rahasia jabatan, dan seterusnya sebagaimana diatur undang-undang yang lain. Otoritas untuk menetapkan rahasia negara juga tidak cukup jelas, sehingga bisa jadi setiap lembaga pemerintah berwenang melakukan klaim rahasia negara.

Dengan rumusan yang seperti ini, tak pelak RUU Rahasia Negara justru akan melegitimasi klaim-klaim rahasia negara yang bermuatan kebohongan publik. RUU Rahasia Negara tidak mengantisipasi bahwa problem yang harus dipecahkan terkait dengan kerahasiaan negara bukan hanya praktek pembocoran rahasia negara, tapi juga klaim-klaim rahasia negara yang mengandung kebohongan publik itu. Problem kedua ini secara faktual justru lebih sering terjadi dalam pemerintahan kita saat ini. Namun, ironisnya, tidak ada rumusan sanksi sama sekali untuk jenis kesalahan ini dalam RUU Rahasia Negara. RUU Rahasia Negara hanya berkonsentrasi pada pelanggaran pembocoran rahasia negara.

Pemerintah menempatkan RUU Rahasia Negara dalam kerangka perlindungan kepentingan masyarakat versus kepentingan individu. Perlindungan rahasia negara dilakukan untuk melindungi kepentingan negara. Pemerintah lupa, kepentingan negara ini dalam prakteknya sering dipelesetkan menjadi kepentingan birokrasi atau kepentingan pejabat pemerintah. Pemerintah juga lupa bahwa keterbukaan informasi juga kepentingan masyarakat, yang bahkan jauh lebih urgen untuk Indonesia saat ini. Bahwa media menggali informasi-informasi pemerintahan, lalu menyampaikannya kepada masyarakat, juga untuk melindungi kepentingan publik dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dan praktek pemerintahan yang tidak bertanggung jawab.

RUU Rahasia Negara hanya concern terhadap kebutuhan kerahasiaan negara dan mengesampingkan keniscayaan keterbukaan informasi. RUU Rahasia Negara mengabaikan kewajiban negara untuk transparan dan akuntabel, serta hak warga negara melakukan "counter of intelligence" terhadap penyelenggaraan negara. Dalam konteks ini, RUU Rahasia Negara jelas secara langsung mengancam fungsi pers yang justru memfasilitasi masyarakat untuk melakukan counter of intelligence itu. Tugas pers adalah senantiasa menjalankan fungsi alarm sosial, memberikan sinyal kepada masyarakat akan terjadinya berbagai penyimpangan penyelenggaraan kekuasaan: korupsi, malpraktek birokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan lain-lain.

http://korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/20/Opini/krn.20090620.168750.id.html

No comments:

Post a Comment